Selasa, 03 Desember 2013

KEBIJAKAN PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE KOMPONEN UTAMA


1. Umum

Minimum Essential Force (MEF) merupakan amanat pembangunan nasional bidang pertahanan keamanan yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2010-2014 sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010. Sedangkan pada Tahun 2009 telah dirumuskan Strategic Defence Review (SDR) dan ditetapkan pokok-pokok pikiran serta direkomendasikan langkah-langkah strategis dalam mewujudkan suatu kekuatan pokok minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2010 sebagai bagian dari postur ideal pertahanan negara. Kepentingan utama kebijakan penyelarasan MEF adalah untuk mengoreksi terhadap faktor perencanaan, mekanisme penyelenggaraan dan anggaran pertahanan dan tidak menyimpang dari sistem manajemen pengambilan keputusan pertahanan negara sesuai dengan tataran kewenangan.Adapun unsur-unsurnya terdiri dari sumber daya manusia, materiil/alat utama sistem senjata (Alutsista) TNI, sarana pangkalan dan daerah latihan, industri pertahanan, organisasi, dan anggaran.

Adapun tujuannya agar dapat dijadikan pedoman bagi penyusunan kebijakan-kebijakan terkait pembangunan postur TNI, khususnya MEF Komponen Utama.

Penyelarasan MEF merupakan upaya terobosan yang diambil melalui percepatan untuk mengatasi kendala deviasi peruntukan anggaran MEF dalam mewujudkan pencapaian MEF tahun 2010-2014.

Secara realita MEF dibangun untuk merefleksikan kekuatan optimal pemberdayaaan sumber daya nasional yang ada dan dibangun sesuai dengan kemampuan sumber ekonomi nasional.MEF merupakan strategi pembangunan kekuatan Komponen Utama menuju ideal dan MEF tidak diarahkan pada konsep perlombaan

persenjataan/arms race maupun sebagai strategi pembangunankekuatan untuk memenangkan perang total, akan tetapi sebagai suatu bentuk kekuatan pokok yang memenuhi standar tertentu serta memiliki efek tangkal. Pembangunan MEF diselaraskan dengan sumber daya yang terbatas dengan merevitalisasi industri pertahanan, namun diharapkan tetap mampu mengatasi ancaman aktual sebagai skala prioritas tanpa mengesampingkan ancaman potensial dalam kerangka TNI mampu melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), disamping itu guna mewujudkan strategi penangkalan.

Penyelarasan MEF akan memberikan wujud nyata pengembangan kekuatan Trimatra Terpadu yang merupakan bagian dari rencana dasar MEF, sehingga dapat diimplementasikan secara bertahap melalui empat strategi pengembangan MEF, yaitu rematerialisasi, revitalisasi, relokasi, dan pengadaan. Strategi tersebut juga dilengkapi dengan kebijakan pengembangan personel TNI yang menggunakan prinsip zero growth policy dan right sizing serta mempertimbangkan aspek organisasi. Prinsip tersebut dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas TNI yang diarahkan untuk mewujudkan suatu komposisi personel TNI yang tangguh dan handal.

2. Cakupan Penyelarasan MEF

Penyelarasan MEF dibatasi pada lingkup Komponen Utama yaitu TNI mengingat komponen cadangan dan komponen pendukung sebagai kekuatan pengganda tidak dapat dilihat sebagai kekuatan pokok/essential yang dibutuhkan pada ukuran minimum untuk menghadapi ancaman aktual, sebagaimana kekuatan MEF. Komponen cadangan dan komponen pendukung dikerahkan dalam konteks Operasi Militer Perang (OMP) dan perang konvensional melalui mobilisasi dan demobilisasi. Pada konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) kekuatan komponen utama yang dibangun melalui MEF dapat membantu komponen nasional lainnya.

3. Pengertian

Capability Based Planning. Capability based planning adalah perencanaan pembangunan kekuatan untuk mencapai tingkat kekuatan tertentu yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan aset negara yang dimiliki. Threat Based Planning. Threat based planning adalah perencanaan pembangunan kekuatan yang didasarkan pada pendekatan prediksi ancaman yang dihadapi dan perhitungan kebutuhan kekuatan dengan mempertimbangkan kekuatan musuh yang akan dihadapi.
Flash Point. Flash Point adalah bagian dari wilayah Indonesia yang

diidentifikasi sebagai daerah yang memiliki potensi tinggi terjadinya

berbagai ancaman aktual, sebagai dasar prioritas dibangunnya

komposisi dan disposisi MEF secara bertahap dan berkesinambungan.

Rematerialisasi. Rematerialisasi adalah pemenuhan menuju 100% TOP

DSPP personel dan materiil satuan TNI.

Revitalisasi.Revitalisasi adalah peningkatan strata satuan/penebalan

satuan/materiil setingkat diatasnya yang disesuaikan dengan

perkembangan ancaman dalam wilayahnya.

Relokasi. Merupakan pengalihan satuan/personel/materiil dari satu

wilayah ke proyeksi wilayah flash point.

Pengadaan. Pengadaan merupakan pembangunan satuan baru berikut

personel dan Alutsistanya dalam kerangka mewujudkan

pembangunan MEF Komponen Utama.

KEPENTINGAN PENYELARASAN MEF

4. Umum

Secara umum berbagai problematika yang dihadapi selama 2 (dua)

tahun berjalan semenjak ditetapkannya pembangunan MEF, perlu

dievaluasi sebagai bahan penyempurnaan dalam merumuskan

penyelarasan MEF tahun berikutnya.

Problematika tersebut meliputi; aspek penentuan ancaman, aspek

perencanaan, aspek mekanisme penyelenggaraan, aspek anggaran,

dan aspek manajemen pengambilan keputusan MEF, serta personel

dan organisasi. Pada bagian persoalan yang terkait dengan tahapan

pencapaian, dititikberatkan pada pencapaian (empat) strategi MEF

yaitu rematerialisasi, revitalisasi, relokasi, dan pengadaan. Keempat

hal ini sangat tergantung pada konsistensi, komitmen, dan

kontinuitas yang terdapat dalam sistem penyelenggaraan MEF di

Mabes TNI dan ketiga angkatan (TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU).

5. Penentuan Ancaman

Pembangunan MEF disusun berdasarkan pada: pertama, skala

prioritas dalam menghadapi ancaman aktual dengan tidak

mengesampingkan ancaman potensial (threat based design); kedua,

kemampuan yang menjadi kemandirian (capability based defense);

ketiga, berdasarkan pada penganggaran sesuai kemampuan ekonomi

negara; dan keempat, dapat terwujudnya faktor penggentar (deterrence

factor) sebagai bagian dalam mewujudkan saling percaya dengan

negara sahabat CBM.

Dengan belum terbentuknya Dewan Keamanan Nasional sebagai

institusi yang berwenang menetapkan ancaman nasional, maka dapat

dimaklumi jika saat ini masih adanya asumsi ancaman menjadi bias

dan sangat tergantung pada persepsi masing-masing institusi.

Selaras dengan buku induk SDR 2011 dan Peraturan Menteri

Pertahanan 02 Tahun 2010 telah merumuskan asumsi ancaman dari

perkembangan lingkungan strategis terkini.

Cyber crime yang sebelumnya merupakan ancaman potensial telah

berubah menjadi ancaman yang bersifat aktual sebagai bentuk

tambahan ancaman aktual baru yang berdimensi sangat cepat dari

lingkup lokal, nasional, regional, dan internasional atau sebaliknya

dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan

keselamatan bangsa.

Ancaman aktual merupakan ancaman yang memerlukan penanganan

sangat mendesak, mengingat ancaman tersebut telah, sedang, dan akan terjadi setiap saat, yang tidak dapat diprediksi secara pasti

karena dimensi waktu sangat cepat serta prosesnya dapat merambah

dari lokal, nasional, regional, dan global. Adapun jenis ancaman

aktual terdiri atas: terorisme, separatisme, pelanggaran di wilayah

perbatasan dan pulau terluar, bencana alam, beragam kegiatan ilegal,

konflik horizontal, cyber crime, dan kelangkaan energi. Ancaman

potensial merupakan ancaman yang akan terjadi dan waktunya dapat

bisa diprediksi. Eskalasi waktu dan potensi ancaman cukup besar,

seperti pemanasan global, beragam kegiatan ilegal di ALKI,

pencemaran lingkungan, pandemik, krisis finansial, agresi militer, dan

kelangkaan air bersih dan pangan. 6. Aspek Perencanaan

Perencanaan yang baik merupakan suatu keberhasilan dari tahapan

pembangunan MEF dan merupakan titik awal terlaksananya

perwujudan MEF.

Realisasi perencanaan dapat dioptimalkan melalui ketelitian,

ketepatan, dan selektif antara shopping list Alutsista dan ketersediaan

anggaran yang terbatas, sehingga konsisten dalam perencanaan,

dukungan anggaran, dan hakekat MEF. Perencanaan MEF di strata

Kemhan, Kemen-PPN/Bappenas, Kemenkeu, dan TNI telah disepakati

kebijakan bersama (collegial policy) bahwa MEF merupakan

pembangunan kekuatan pertahanan militer terdiri atas Alutsista,

sarana dan prasarana, organisasi, dan SDM.

Dukungan anggaran MEF TNI tahun 2010 merupakan tahap awal dari

paradigma baru penerapan sistem perencanaan pembangunan pertahanan, yang diselaraskan dengan pemetaan dukungan anggaran

dan disesuaikan dengan kaidah pembangunan MEF.

Kementerian Pertahanan sebagai fungsi pemerintah pada aspek

regulator, administrator, dan fasilitator pada konteks perencanaan

terhadap TNI, berupaya terus mendorong penguatan secara

menyeluruh agar fungsi kebijakan dapat sepenuhnya dilaksanakan

oleh fungsi operasional TNI. Hal ini diharapkan tidak terjadi

perubahan-perubahan pada pengajuan anggaran MEF yang tidak

sesuai dengan kepentingan dan dokumen MEF yang merupakan

bagian dari dokumen perencanaan pertahanan.

7. Mekanisme Penyelenggaraan

Mekanisme penyelengaraan pemenuhan pembangunan MEF terkait

khusus dengan pengadaan perlu adanya pertimbangan menyeluruh

terkait dengan jenis dan produk Alutsista, anggaran, dan durasi

pengadaan. Pada proses pengadaan Alutsista TNI terkait dengan jenis

anggaran yang dialokasikan mengalami kendala waktu pemenuhan,

sebagai contoh adalah proses pengadaan alat komunikasi

pengamanan perbatasan (Alkom Pamtas) fasilitas Pinjaman Dalam

Negeri (PDN) tahun 2010 belum terselesaikan dikarenakan adanya

kendala anggaran PDN tidak boleh untuk pengadaan luar negeri.

Di sisi lain untuk pengadaan dalam negeri, kemampuan industri

pertahanan masih terbatas dalam memenuhi spesifikasi teknis yang

dibutuhkan TNI. Pengadaan luar negeri menggunakan fasilitas Kredit

Eksport (KE) yang memiliki birokrasi panjang dan lambatnya proses

dari setiap simpul pengadaan. Hal ini menyebabkan pengadaan

Alutsista memerlukan waktu yang lama, sementara teknologi

berkembang cepat, dan waktu penyerapan anggaran terbatas.

Pada tahapan ini penyelenggaran MEF melalui sistem pengadaan

banyak menghadapi problematika dengan beberapa tahapan

kepentingan yang pada akhirnya memperlambat proses eksekusi dan

berujung pada tidak optimalnya operasional. Sementara Alutsista

semakin tidak laik pakai bahkan bisa membahayakan keselamatan

manusia dan lingkungan. Dalam MEF terdapat pembangunan dan

pengembangan organisasi yang perlu disesuaikan. Ketidaksinkronan

antara kebijakan dan operasional di lapangan apabila dihadapkan

pada kondisi kritis Alutsista perlu adanya konsistensi dalam sistem

penggantian Alutsista tersebut ( data tentang kondisi kritis alutsista

dapat dilihat pada lampiran), di samping itu sistem standardisasi

militer dan kelaikan Alutsista militer banyak yang belum terpenuhi.8. Aspek Anggaran

Komitmen pemerintah membangun pertahanan negara pada skala

nasional dapat diwujudkan sebagai penentu kebijakan anggaran

dengan memperkokoh kebersamaan secara kolegial serta

memprioritaskan anggaran pertahanan walaupun masih adanya

beberapa kepentingan politik di tingkat DPR RI yang semakin panjang

proses penyelesaiannya.

Hal tersebut dapat diakselerasi melalui perencanaan dan

pengalokasian anggaran di Bappennas dan kemampuan ketersediaan

anggaran di Kemenkeu agar prioritas anggaran pertahanan

ditingkatkan. Hal ini dapat terlihat pada indikator rencana dan

pemenuhan kebutuhan pertahanan yang sesuai dengan rincian

anggaran baseline yang direncanakan.

Proses perencanaan penganggaran dari bottom up dan top down terjadi

interaksi antara kebutuhan, pemenuhan, dan realibilitas ketersediaan

anggaran pertahanan negara pada rencana strategis pertahanan

negara tahun 2005-2009 selalu tidak terlaksana.

Pada Renstra Hanneg tahun 2005-2009 sebesar Rp. 404.123,60 M dan

terdukung sebesar Rp. 150.586,04 M atau mencapai 37,26%; dengan

persentase kenaikan rata-rata sebesar 40,77% setiap tahunnya dan

cenderung semakin menurun ditinjau dari APBN maupun PDB

sehingga sasaran pembangunan pertahanan negara tidak dapat

dicapai sesuai dengan rencana target yang ditetapkan. Hal tersebut

dapat dilihat pada diagram 1 di bawah ini, yang menggambarkan

perjalanan anggaran pertahanan yang dikaitkan antara kebutuhan

Komponen Utama/TNI semenjak tahun 2005-2009 dan pemenuhan

anggaran dimulai tahun 2010 sebagai sistem indikator pemenuhan

anggaran dari pemerintah.Perubahan kebijakan mendasar dari proses anggaran top down

menjadikan kebutuhan anggaran pertahanan untuk menghadapi

ancaman nasional dibatasi oleh keterbatasan anggaran yang terlihat

dari pagu indikatif yang ada atau sesuai kemampuan pemerintah.

Implementasi penyaluran anggaran dengan rencana kebutuhan

diupayakan sesuai konsep MEF khususnya terkait dengan

penggunaan dana KE. Ada beberapa permasalahan sebagai berikut :

a. Penetapan alokasi blue book pinjaman luar negeri setiap Renstra

selalu terlambat.

b. Proses pinjaman luar negeri sangat lama (lebih dari 36 bulan),

dimana kegiatan tersebut melebihi dari 30 langkah yang melibatkan

berbagai institusi.

c. Pinjaman luar negeri sangat tergantung kepada negara pemberi

kredit.

d. Permasalahan negosiasi material kontrak harus diikuti oleh

negotiation loan.

e. Pinjaman luar negeri sangat sulit mendapatkan Bank penjamin

untuk material militer.

f. Pinjaman luar negeri sangat dipengaruhi oleh ketersediaan rupiah

murni sebagai uang muka pendamping.

g. Proses persetujuan pencairan anggaran (pencabutan tanda bintang)

terhadap rupiah murni pendamping memerlukan waktu yang relatif

panjang.h. Konsep operations requirement (Opsreq) dengan ketersediaan

pinjaman luar negeri sering tidak seimbang.

i. Kegiatan evaluasi spesifikasi teknis (Spektek) sering terlambat.

Penggunaan anggaran pinjaman dalam negeri dan badan usaha milik

nasional industri pertahanan (BUMNIP) dan badan usaha milik swasta

(BUMS), memiliki problematika sebagai berikut :

a. Alokasi kontrak menggunakan rupiah murni besarannya terbatas.

b. Proses pengadaan PDN masih mengacu pada Permenhan Nomor 07

Tahun 2006 tentang pengadaan barang dan jasa militer dengan

menggunakan fasilitas KE di lingkungan Dephan dan TNI.

c. Proses pengadaan yang cukup panjang mengakibatkan

keterlambatan daya serap di akhir tahun anggaran.

d. Alokasi anggaran PDN di UO Kemhan dan pelaksanaan

program/kegiatan oleh UO TNI dan Angkatan mengakibatkan

proses lebih lama karena panjangnya penyelesaian administrasi.

9. Mekanisme Pengambilan Keputusan MEF

Pengelolaan pertahanan tidak terlepas dari sistem manajemen

pertahanan yang masih menggunakan sistem tradisional dengan

mengutamakan pengambilan keputusan bersifat perorangan atau

pejabat dari pertimbangan sistem yang telah ditentukan.

Sistem pengawasan manajemen pertahanan belum efektif sehingga

proyeksi MEF diharapkan mampu melakukan pengambilan keputusan

yang sesuai dengan prosedur dan sistem yang berlaku. Shopping list

MEF seharusnya mendapat landasan hukum dengan Peraturan

Presiden.

Transisi perubahan mendasar terhadap sistem penganggaran dari

tahun 2009 ke tahun 2010 menyebabkan pencapaian yang tidak

sesuai dengan MEF karena tahun 2010 masih merupakan

perencanaan dari tahun sebelumnya, diharapkan pengambil

keputusan pemegang otoritas dapat membedakan pembangunan MEF

dan pembangunan lainnya dalam rangka pembangunan pertahanan

komponen utama.

10. Aspek Personel dan Organisasi

Kebijakan zero growth merupakan kebijakan Presiden RI dalam upaya

memberdayakan eksistensi SDM militer/TNI terutama personel di luar

struktur organisasi/luar formasi (LF). Pada tahun 2009 kuantitas TNI

yang berjumlah kurang lebih 410.189 orang dapat lebih efektif dalammelaksanakan tugas pokoknya. Dengan kebijakan tersebut

diharapkan pada setiap Renstra selalu terjadi keseimbangan jumlah

personel atau tidak mengalami perubahan, bahkan meningkat dari

aspek kualitas.

Pembangunan MEF secara otomatis juga akan diikuti pembangunan

organisasi baru dan revitalisasi organisasi, tentunya kebijakan

tersebut sangat berpengaruh terhadap pengisian TOP dan DSPP

organisasi, implementasi right sizing satuan TNI melalui

restrukturisasi, dan revitalisasi organisasi yang berakibat organisasi di

luar wilayah flash point akan mengalami defisit personel.

PENCAPAIAN PEMBANGUNAN MEF SAMPAI TAHUN 2011

11. Umum

Tahun 2010 sebagai tahun pertama Renstra Hanneg tahun 2010-

2014, Kementerian Pertahanan telah meletakkan dasar pembangunan

pertahanan negara yang meliputi rencana strategis Kemhan dan TNI

yaitu mulainya pembangunan MEF tahun 2010. Pembangunan MEF

tahun 2010 ini masih bervariasi dan belum berfokus pada aspek

anggaran maupun pola pengadaannya.

12. Hasil pencapaian pembangunan MEF tahun 2010

a. Rematerialisasi

Rematerialisasi merupakan pemenuhan menuju 100% TOP/DSPP

personel dan materiil satuan TNI.

1) Mabes TNI. Nihil.

2) TNI Angkatan Darat ( data tentang pencapaian personil dan

materiil sampai dengan tahun 2010 dapat dilihat pada

lampiran ).

3) TNI Angkatan Laut ( data tentang pencapaian personil dan

materiil sampai dengan tahun 2010 dapat dilihat pada

lampiran ).

4) TNI Angkatan Udara ( data tentang pencapaian personil dan

materiil sampai dengan tahun 2010 dapat dilihat pada

lampiran ).

b. Revitalisasi

Revitalisasi merupakan peningkatan strata satuan/penebalan

satuan/materiil setingkat diatasnya yang disesuaikan dengan

perkembangan ancaman dalam wilayahnya.1) Mabes TNI. Nihil.

2) TNI Angkatan Darat ( satuan yang ditingkatkan stratanya

dapat di lihat pada lampiran ).

3) TNI Angkatan Laut ( satuan yang ditingkatkan stratanya dapat

di lihat pada lampiran ).

4) TNI Angkatan Udara ( satuan yang ditingkatkan stratanya

dapat di lihat pada lampiran ).

c. Pengadaan

Pengadaan merupakan pembangunan satuan baru berikut

personel dan Alutsistanya dalam kerangka mewujudkan

pembangunan MEF Komponen Utama.

1) Mabes TNI ( data tentang pengadaan personil dan materiil

dapat dilihat pada lampiran ).

2) TNI Angkatan Darat ( data tentang pengadaan personil dan

materiil dapat dilihat pada lampiran ).

3) TNI Angkatan Laut ( data tentang pengadaan personil dan

materiil dapat dilihat pada lampiran ).

4) TNI Angkatan Udara ( data tentang pengadaan personil dan

materiil dapat dilihat pada lampiran ).

13. Hasil Pencapaian Pembangunan MEF tahun 2011

Tahun 2011 sebagai tahun kedua Renstra Hanneg tahun 2010-2014,

merupakan tindak lanjut dari dasar pembangunan pertahanan negara

yang meliputi :

a. Rematerialisasi

Rematerialisasi yang merupakan pemenuhan menuju 100% TOP

DSPP personel dan materiil satuan TNI.

1) Mabes TNI. Nihil.

2) TNI Angkatan Darat ( data tentang pencapaian personil dan

materiil sampai dengan tahun 2011 dapat dilihat pada

lampiran ).

3) TNI Angkatan Laut ( data tentang pencapaian personil dan

materiil sampai dengan tahun 2011 dapat dilihat pada

lampiran ).

4) TNI Angkatan Udara ( data tentang pencapaian personil dan

materiil sampai dengan tahun 2011 dapat dilihat pada

lampiran ).b. Revitalisasi

Revitalisasi merupakan peningkatan strata satuan/penebalan

satuan/materiil setingkat diatasnya yang disesuaikan dengan

perkembangan ancaman dalam wilayahnya.

1) Mabes TNI ( data tentang organisasi yang ditingkat stratanya

terdapat dalam lampiran ).

2) TNI Angkatan Darat ( satuan yang ditingkatkan stratanya dapat

di lihat pada lampiran ).

3) TNI Angkatan Laut ( satuan yang ditingkatkan stratanya dapat

di lihat pada lampiran ).

4) TNI Angkatan Udara ( satuan yang ditingkatkan stratanya

dapat di lihat pada lampiran ).

c. Relokasi

Relokasi merupakan pengalihan satuan/personel/materiil dari

satu wilayah ke proyeksi wilayah flash point.

1) TNI Angkatan Darat. Nihil.

2) TNI Angkatan Laut ( satuan yang akan direlokasi dapat dilihat

pada lampiran ).

3) TNI Angkatan Udara. Nihil.

d. Pengadaan

Pengadaan yang merupakan pembangunan satuan baru berikut

personel dan Alutsistanya dalam kerangka mewujudkan

pembangunan MEF Komponen Utama.

1) Mabes TN ( data tentang materiil yang masuk dalam program

pengadaan terdapat pada lampiran ).

2) TNI Angkatan Darat ( data tentang pengadaan organisasi,

personil, dan materiil terdapat pada lampiran ).

3) TNI Angkatan Laut ( data tentang pengadaan organisasi,

personil, dan materiil terdapat pada lampiran ).

4) TNI Angkatan Udara ( data tentang pengadaan organisasi

terdapat pada lampiran ).

PENYELARASAN PEMBANGUNAN MEF TAHUN 2012-2014

14. Umum

Pijakan dasar sebagai penentu kebijakan strategis di bidang

pertahanan periode 2010-2014 ditekankan pada keterkaitan yang erat antara strategic objective–defence capabilities dan anggaran

pertahanan. Proyeksi penggunaan kekuatan TNI berdasarkan

perkiraan strategis 3 (tiga) tahun ke depan meliputi;

pertama, mengatasi masalah perbatasan dan pulau-pulau kecil

terluar khususnya yang berada di Corong Barat; kedua, mengatasi

separatisme; ketiga, mengatasi terorisme; keempat, mengatasi

bencana alam; kelima, mengatasi ragam kegiatan ilegal dan

mengatasi permasalahan wilayah perbatasan negara; keenam,

penyiapan Standby force, Striking force dan Peace Keeping Operation

(PKO).

Dengan prediksi peningkatan anggaran pertahanan untuk lima

tahun ke depan, diharapkan dapat dibangun kekuatan MEF. Dengan

demikian, sasaran penyelenggaraan pertahanan tiga tahun ke depan

adalah terwujudnya kondisi aman dan damai di berbagai daerah

yang terus membaik dengan meningkatnya kemampuan dasar

pertahanan negara yang ditandai dengan peningkatan kemampuan

Komponen Utama pertahanan negara.

15. Pembangunan MEF Mabes TNI Tahun 2012–2014

a. Pengadaan kebutuhan alat peralatan dalam rangka mendukung

kegiatan operasi TNI bersifat Trimatra Terpadu meliputi; Rantis dan

Ransus, senjata dan munisi, peralatan deteksi/intelijen, peralatan

Jihandak, dan Aloptik.

b. Pengadaan kebutuhan komunikasi elektronik dalam rangka

mendukung kegiatan operasi TNI bersifat Trimatra Terpadu.

c. Perwujudan penyesuaian MEF (data tentang perwujudan

penyesuaian MEF terdapat dalam lampiran ).

16. Pembangunan MEF TNI Angkatan Darat tahun 2012-2014

a. Pembangunan MEF pada tahun 2012.

Untuk tahun 2012 TNI Angkatan Darat telah merencanakan

pembangunan kekuatannya sebagai berikut :

1) Rematerialisasi ( data tentang organisasi, personil, dan materiil

yang masuk rematerialisasi terdapat dalam lampiran ).

2) Revitalisasi ( data tentang organisasi, personil, dan materiil yang

masuk revitalisasi terdapat dalam lampiran ).

3) Pengadaan/Pembentukan satuan baru ( data tentang organisasi,

personil, dan materiil yang masuk dalam pengadaan terdapat

dalam lampiran ).4) Pemenuhan Alutsista yang belum terpenuhi pada tahun 2010

dan 2011 maupun kebutuhan pangkalan untuk satuan baru

maupun melanjutkan renstra tahun 2005-2009 ( data tentang

pemenuhan alutsita yang belum terpenuhi dapat dilihat pada

lampiran ).

b. Pembangunan MEF pada tahun 2013.

1) Rematerialisasi ( data tentang organisasi, personil, dan materiil

yang masuk rematerialisasi terdapat dalam lampiran ).

2) Revitalisasi ( data tentang organisasi, personil, dan materiil yang

masuk revitalisasi terdapat dalam lampiran ).

3) Pengadaan( data tentang organisasi, personil, dan materiil yang

masuk pengadaan terdapat dalam lampiran ).

4) Pemenuhan Alutsista yang belum terpenuhi pada tahun 2010,

2011 dan 2012 maupun kebutuhan pangkalan untuk satuan

baru maupun melanjutkan renstra tahun 2005-2009.

c. Pembangunan MEF pada tahun 2014.

1) Rematerialisasi ( data tentang organisasi, personil, dan materiil

yang masuk rematerialisasi terdapat dalam lampiran ).

2) Revitalisasi ( data tentang organisasi, personil, dan materiil yang

masuk revitalisasi terdapat dalam lampiran ).

3) Pengadaan ( data tentang organisasi, personil, dan materiil yang

masuk pengadaan terdapat dalam lampiran ).

4) Pemenuhan Alutsista yang belum terpenuhi pada tahun 2010,

2011, 2012 dan 2013 maupun kebutuhan pangkalan untuk

satuan baru maupun melanjutkan renstra tahun 2005-2009.

17. Pembangunan MEF TNI AL 2012 - 2014.

a. Rematerialisasi (data tentang materiil yang masuk rematerialisasi

terdapat dalam lampiran ).

b. Revitalisasi (data tentang organisasi, materiil yang masuk

revitalisasi terdapat dalam lampiran ).

c. Relokasi (data tentang organisasi, personil, dan materiil yang

masuk relokasi terdapat dalam lampiran ).

d. Pengadaan (data tentang Pembangunan bidang organisasi, personil,

dan materiil yang masuk pengadaan terdapat dalam lampiran ).

18. Pembangunan MEF TNI AU tahun 2012 -2014

a. Rematerialisasi (data tentang materiil yang masuk rematerialisasi

terdapat pada lampiran ).b. Revitalisasi (data tentang organisasi, materiil yang masuk

revitalisasi terdapat pada lampiran ).

c. Pengadaan (data tentang organisasi, personil, dan materiil yang

masuk pengadaan terdapat pada lampiran ).

PEMENUHAN MEF MELALUI INDUSTRI PERTAHANAN DALAM NEGERI

DAN FORMAT ANALISIS KEBUTUHAN

19. Umum

Tahun 2010 telah dicanangkan sebagai tahun kebangkitan industri

pertahanan dengan pertimbangan bahwa “tidak ada masa depan

tanpa teknologi/no future without technology”, seiring dengan itulah

menjadikan satu nafas antara pembangunan dan keberlanjutannya/

suistainable development untuk menumbuhkembangkan sinergitas

antara pembangunan ekonomi dan pertahanan. Kebijakan pemerintah

mulai tahun 2010 adalah pertahanan mendukung ekonomi (economy

backed by defence), diharapkan bahwa nanti terdapat ruang yang

tersedia bagi teknologi untuk mengubah masa depan bangsa dan

negara. Hal penting yang menjadi atensi untuk merealisasikan

pemberdayaan industri dalam negeri yaitu: pertama, kerja sama lintas

instansi, kedua, manajerial dari BUMNIS (Indhan); dan ketiga

pemenuhan keseluruhan kemampuan anggaran dan kemampuan

SDM; keempat sarana prasarana yang tersedia.

20. Kebijakan Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Bidang

Pertahanan.

Indonesia memerlukan kebijakan yang lebih progresif untuk mengejar

ketertinggalan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi

(Iptek) bidang pertahanan dalam rangka mewujudkan kemandirian

Industri Pertahanan (Indhan). Kemandirian industri pertahanan

sangat bergantung pada tiga pilar pelaku Iptek, yaitu perguruan tinggi

dan lembaga Litbang, industri, dan user (TNI sebagai pengguna). Oleh

sebab itu, pemerintah akan segera merumuskan kebijakan terpadu

bidang Iptek dan Indhan yang diarahkan pada kebutuhan industri

pertahanan, yang meliputi:

a. Pengembangan SDM, program unggulan dan strategis yang

berkualitas di bidang rancang bangun dan rekayasa teknologi serta

prioritas transfer teknologi yang dibutuhkan.

b. Kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang ilmu

pengetahuan dan teknologi, dan industri pertahanan baik dalam

negeri maupun luar negeri.c. Pemberdayaan industri nasional yang berpotensi untuk menjadi

industri pertahanan.

Lembaga pemerintah terkait perlu menindaklanjuti kebijakan ini

dengan langkah-langkah strategis, diantaranya diversifikasi spektrum

produk, baik komersial maupun produk militer; menetapkan regulasi

di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI untuk menggunakan

produk dalam negeri; menetapkan regulasi kerja sama dan

pembiayaan pengembangan industri pertahanan; dan menetapkan

regulasi industri pertahanan, termasuk dengan melibatkan pihak

swasta sebagai bentuk komitmen terhadap upaya peningkatan

kemandirian industri pertahanan.21. Pemenuhan Alutsista melalui Joint Production

Kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan Alutsista adalah

mengutamakan produk dalam negeri, apabila industri pertahanan

dalam negeri belum mampu maka menggunakan produk luar negeri

namun tetap melibatkan industri dalam negeri salah satunya melalui

mekanisme joint production.

Bila industri pertahanan dalam negeri belum mampu maka

pemenuhan Alutsista dari luar negeri diusahakan tetap memberikan

kompensasi melalui mekanisme Imbal Dagang lainnya oleh industri

nonpertahanan.

Kebijakan membangun infrastruktur industri pertahanan yang

merupakan bagian dari industri nasional, perlu membangkitkan

industri unggulan berbasis teknologi strategis dengan bekerja sama

dengan negara lain.produksi bersama (joint production/co-production) yang merupakan

bagian dari mekanisme offset dan Imbal Dagang (counter trade).

Produksi dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara penjual dan

pembeli untuk mendapatkan informasi teknologi guna melakukan

produksi seluruh atau sebagian peralatan pertahanan yang sesuai

dengan aslinya.Joint production yang telah dilaksanakan untuk pemenuhan pesawat

tempur yaitu joint production yang mengarah pada pengembangan

bersama pesawat KFX dengan Korea Selatan Adapun joint production

lain yang dapat dilaksanakan oleh PT DI adalah pesawat turboprop

pengganti OV-10, helikopter C725 Cougar, helikopter BELL 412,

torpedo SUT dan hovercraft. Produk PT PINDAD adalah panser kanon,

dan untuk produk PT. PAL adalah perusak kawal rudal.

22. Strategi Utilisasi Industri Pertahanan Dalam Negeri

Kemampuan industri pertahanan dalam memproduksi Alutsista akan

berpengaruh terhadap kemandirian pemenuhan kebutuhan Alutsista

dari dalam negeri. Pembinaan industri pertahanan diarahkan kepada

pencapaian kemandirian kemampuan menyediakan alat peralatan

pertahanan untuk mendukung kemampuan pertahanan dalam

menghadapi ancaman.

Kemampuan yang ingin dicapai sesuai dengan proyeksi pada tahun

2024 adalah memiliki industri pertahanan yang mampu menyediakan

kebutuhan Alutsista untuk mendukung kemampuan pertahanan yang

memiliki daya tangkal terhadap seluruh kekuatan negara tetangga.

Pembinaan industri pertahanan diarahkan pada pencapaian

kemampuan desain, produksi, pemasaran, layanan purna jual,

pemeliharaan, dan dukungan logistik terpadu yang memenuhi standar

nasional/internasional secara bertahap, berlanjut, dan konsistensesuai bidang industrinya, melalui pengembangan iptek yang

melibatkan akademis, lembaga litbang, dan industri serta kerja sama

dengan pihak luar negeri dalam rangka transfer teknologi.

Kebijakan pemerintah untuk menggunakan produksi dalam negeri,

perlu ditindak lanjuti oleh pengguna/TNI dalam bentuk kebijakan

nyata untuk menggunakan produk-produk industri pertahanan dalam

negeri sebagai salah satu bentuk pembinaan industri pertahana.

.23. Komponen Utama Pengguna Produk Indhan

a. Mabes TNI (Menggunakan anggaran rupiah murni).

Kegiatan untuk mengintegrasikan kebutuhan standar dan

memenuhi kebutuhan senjata dan munisi ketiga angkatan adalah

senjata: SS-2 V1 kal 5,56 mm, SS-2 V2 kal 5,56 mm, SS-1

Marinize kal 5,56 mm, dan pistol G2 Combat. Munisi kaliber besar

meliputi: Gr. Mortir kal 60 mm CO, Gr. Mortir 60 mm LR, Gr.

Mortir kal 81 mm, motor rocket FFAR 2,75", Bomb P 100,

warhead rocket FFAR 2,75" (anti personel dan smoke) dan MKB

jenis lainnya. Munisi kaliber kecil meliputi: Mukal 9 mm (Mu 1

TJ), Mukal 9 mm (Mu 1 JHP), Mukal 5,56 mm (Mu-5 TJ), Mukal

5,56 mm (Mu-5 M), Mukal 5,56 mm (Mu-5 TJ) link, Mukal 7,62

mm (Mu-2TJS), Mukal 7,62 mm (Mu-2 TJ) link, Mukal 7,62 mm

(Mu-8 TJ) AK, Mukal 12,7 mm (50) link HBFL, Mukal 12,7 mm

(50) link CIS.Pemenuhan kebutuhan yang dilakukan oleh Indhan untuk produk

amunisi khusus meliputi; Mu pistol Isy kal 1" (M,P,H), granat

tangan GT 5 OFF, granat tangan GT 5 PE, granat tangan assap

(M,P,H), TNT 50 s.d 500 gr, dan detonator listrik. Sedangkan

kebutuhan untuk alat peralatan khusus (Alpalsus) adalah sea

rider dan penjernih air. Selain itu diperlukan juga alat

perlengkapan khusus (Alkapsus) terdiri atas: helm anti peluru

level III dan rompi anti peluru. Kebutuhan lain berupa Alkom

perbatasan & PUO.

b. TNI Angkatan Darat.

Pemeliharaan dan pengadaan Alutsista TNI AD melalui industri

pertahanan sangat dibutuhkan terutama; panser Anoa, retrofit

AMX-13 dan pengadaan; senapan SS munisi kal 5,56 mm (MU-

5Tj), munisi kal 5,56 mm (MU-5TH), Rantis ¾ Ton, payung udara

orang (PUO), APS Pindad Yon Mekanis, helm latihan. Rompi anti

peluru level 4-A, helm tempur two in one Level 3-A, munisi kal

12,7 mm x 99 mm serta munisi kal 7,62 mm link.

c. TNI Angkatan Laut.

Kegiatan yang bisa diberikan TNI Angkatan Laut ke industri

pertahanan berupa: Platform Kapal Cepat Rudal (KCR), Kapal

Patroli (PC), Kapal Angkut Tank (AT), Kapal Bantu Cair Minyak

(BCM), Landing Craft Utiliy (LCU), Landing Craft Vehicle Personel

(LCVP), combat boat, sea raider, Rantis 2½T, mobil pembuat air

tawar, peralatan latihan penerbangan, peralatan latihan navigasi,

refurbishment TPO SUT, senjata perorangan, munisi kaliber kecil,

helm anti peluru, radar surveillance/LPI Ecdis, combat

management system (CMS) dalam negeri, peralatan pemadam

kebakaran dan truck 2 ½ ton .

d. TNI Angkatan Udara.

Pemiliharaan, perawatan dan pengadaan Alutsista TNI Angkatan

Udara dapat dilaksanakan dan bekerja sama dengan industri

pertahanan dalam negeri. Pengadaan 1 unit pesawat CN-235 MPA,

pengadaan 2 unit pesawat C-212 200, pengadaan lanjutan 2 unit

helikopter NAS-332, upgrade simulator Hawk-109/209 upgrade

FBT, munisi kaliber besar, kecil dan khusus, senapan serbu Kal

5.56 mm, dan alins alongin.

24. Format Analisis Kebutuhan MEF

Upaya strategis untuk mencegah adanya penyimpangan dalam

pengadaan yang tidak sesuai dengan kepentingan MEF perlu didesain

suatu prosedur dan tata cara analisis kebutuhan untuk Postur MEFdari aspek dokumen kebijakan, dokumen rencana strategis, operations

requirement sampai dengan level teknis dan administratif, khususnya

aspek strategi melalui pengadaan sebagai berikut :

a. Pengadaan suatu Alutsista harus menyebutkan nama dan jumlah.

b. Nama dan jumlah Alutsista tersebut apabila dihadapkan proyeksi

kekuatan TNI bisa menjawab respon dari analisis lingkungan

strategis dalam menghadapi ancaman aktual yang telah

dirumuskan dalam dokumen MEF.

c. Rencana pengadaan Alutsista yang telah sesuai dengan point b,

maka kemampuan dan daya kekuatannya sebagaimana Alutsista

yang telah tercantum dalam dokumen MEF Permenhan 02 Tahun

2010.

d. Alutsista yang telah sesuai dengan dokumen MEF direncanakan

akan di gelar sesuai kepentingan pembangunan kekuatan MEF.

e. Kebutuhan sarana dan prasarana pendukung untuk Alutsista

tersebut harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen

MEF.

f. Selaras dengan 6 langkah di atas, kebutuhan Alutsista MEF

tertuang dalam dokumen perencanaan sebagai berikut :

1) Rencana pembangunan jangka menengah/RPJM atau rencana

strategi tahun 2010-2014.

2) Rencana pembangunan tahunan pertahanan negara.

g. Penyedia potensial Alutsista tersebut mengutamakan produsen

dalam negeri, apabila tidak ada dapat mengajukan penyedia dari

luar negeri dengan menyebut nama pabrikan dan negaranya

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN MEF KOMPONEN UTAMA 2015–2024

25. Umum

Kebijakan pembangunan 2015-2024 akan mewadahi pembangunan

MEF 2010-2014 yang belum terlaksana, prioritas kebijakan

pembangunan MEF Komponen Utama 2015-2024 yang akan

dilaksanakan oleh Presiden terpilih berikutnya sebagai pemerintah

baru, tentunya secara sistem akan melanjutkan kebijakan sebelumnya

untuk membangun kekuatan pertahanan dengan tetap

mempertahankan empat pilihan strategi (rematerialisasi, revitalisasi,

relokasi dan pengadaan). Kebijakan diarahkan pada tahapan

pencapaian dengan mempertimbangkan realita alokasi anggaran

pertahanan dalam APBN. Kebijakan pembangunan MEF diharapkan

tidak terlalu membebani keuangan negara, namun tetap dapat

mendorong percepatan menuju pemenuhan postur ideal TNI. Atas

dasar pertimbangan tersebut, dan diselaraskan dengan rencana

pembangunan jangka panjang nasional maka pembangunan MEF

akan dilaksanakan dalam jangka waktu lima belas tahun, dimulai

pada tahun 2010 melalui tiga tahap lima tahunan yang tidak menutup

kemungkinan akan mengembangkan pembangunan untuk komponen

pendukung dan komponen cadangan.

Kebijakan pertahanan integratif merupakan kebijakan pertahanan

yang mengintegrasikan dan menyinergikan semua potensi dan

kekuatan pertahanan negara yang harus dimaknai dan

diimplementasikan. Kebijakan pembangunan MEF Komponen Utama

untuk 2015-2024 melalui: pengadaan Alutsista TNI yang dilakukan

oleh industri pertahanan dalam negeri, dan pengadaan Alutsista dari

luar negeri yang harus diikuti dengan transfer of technology (ToT) dan

transfer of knowladege (ToK) agar penggunaan dan pemeliharaan

dapat berjalan dengan baik. Pembangunan MEF merupakan

penjabaran dari kebijakan pemerintah di bidang pertahanan negara

yang tertuang dalam kebijakan umum pertahanan negara serta

kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara.

26. Tahap – II : 2015 - 2019

Pembangunan kekuatan pokok minimum pada lima tahun kedua

berikut ini merupakan tindak lanjut dari tahap I dengan fokus

menyelesaikan rencana strategi tahap I yang belum selesai serta

pemantapan dan peningkatan kemampuan Postur TNI. Apabila

pembangunan tahap I terlaksana sesuai dengan yang direncanakan,

maka pada pembangunan MEF tahap II sesuai dengan kebijakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar