Selasa, 20 Februari 2024

Kisah Soekarno dan Jokowi

 KISAH SOEKARNO dan JOKOWI…

Disaat kehidupan politik Indonesia sedang “mendidih” saat ini (th 2024), banyak yang masih berfikiran bahwa presiden Jokowi adalah “Little Soekarno”

Untuk mengetahui apakah sebutan itu benar, generasi muda yang tidak mengalami jaman Soekarno dan juga pengikut setia Jokowi perlu membaca tulisan yang agak panjang ini agar tidak salah memilih idola politik.

Tulisan ini tidak membahas alasan politis yang berkaitan dengan turunnya Soekarno dan Soeharto.

Tulisan ini hanya menggambarkan “benang merah” antara : Soekarno- Soeharto (Orde Baru)-Jokowi.


๐Ÿ“Œ Ir Soekarno


Sosok Soekarno memiliki tempat tersendiri bagi masyarakat Indonesia dan memberikan banyak teladan bagi bangsa.  

Tenaga, pemikiran, bahkan jiwa dipertaruhkan oleh Soekarno untuk Indonesia, mulai dari melawan penjajahan sampai membangun bangsa ini dimasa-masa sulit karena minimnya sumber daya baik alam maupun manusia saat itu. 

Sebagai rakyat Indonesia, perjuangan dan jasanya untuk bangsa Indonesia sangat besar, bahkan keberanian dan kehebatannya tidak hanya terkenal di dalam negeri namun sampai ke luar negeri. 


Ir. Soekarno atau akrab dipanggil Bung Karno lahir pada 6 Juni 1901 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama kecilnya Kusno Sosrodihardjo dan wafat pada 21 Juni 1970 di Jakarta. Bung Karno adalah anak dari pasangan Raden Soekeni Sosrodihardjo dan Ida Ayu Nyoman Rai. 

Karena sakit-sakitan, Kusno kecil dirawat kakeknya bernama Raden Hardjodikromo di Tulungagung. Disitulah nama Kusno diganti dengan Soekarno. Soekarno kembali tinggal dengan bapak dan ibunya pada 1909 di Mojokerto.


Tahun 1911 Soekarno mulai sekolah ke ELS yang setara dengan Sekolah Dasar (SD) yang khusus dipersiapkan untuk masuk Hogere Burger School (HBS) di Surabaya. Tahun 1915 Soekarno pun menamatkan sekolahnya di ELS  dan kemudian tinggal di rumah sahabat ayahnya, Haji Oemar Said Tjokroaminoto atau HOS Cokroaminoto yang merupakan pendiri Serikat Islam. 


Di Kediaman Cokroaminoto, Soekarno muda mulai banyak belajar politik dan banyak berlatih pidato. Di sanalah Soekarno mulai kenal dan berinteraksi dengan tokoh-tokoh hebat, seperti Dr. Douwes Dekker, Tjipto Mangunkusumo, dan Ki Hajar Dewantara. Merekalah pemimpin organisasi National Indische Partij saat itu.


Soekarno menamatkan pendidikan di HBS (setingkat SMA) pada th 1921, dan selanjutnya 

Soekarno melanjutkan pendidikannya di Technische Hooge School (THS) jurusan teknik sipil atau kita kenal sekarang sebagai kampus ITB. Disanalah Soekarno mendapatkan gelar insinyur.


• Perjalanan Politik Ir. Soekarno


Ir. Soekarno  sudah terjun ke dunia politik sejak usianya masih sangat muda. Soekarno terkenal pertama kali pada tahun 1915 ( umur 14 th) saat menjadi anggota Jong Java Cabang Surabaya. 

Soekarno kemudian mendirikan Algemeene Studie (ASC) di Bandung pada tahun 1926 ( umur 25 th) yang merupakan hasil inspirasi dari Dr. Soetomo di Indonesische Studie Club. Organisasi ASC inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya partai besar di Indonesia, Partai Nasional Indonesia yang lahir tahun 1927. Karena

aktif di organisasi  politik itulah Soekarno beberapa kali ditangkap Belanda dengan alasan membahayakan pemerintah kolonial dan di penjara.

Soekarno semasa perjuangan telah dipenjara sebanyak 7 ( tujuh) kali dan ditempatkan di pengasingan yang berbeda-beda.


Tanggal 29 Desember 1929 Soekarno ditangkap di Yogyakarta untuk dipindahkan ke penjara Banceuy di Bandung. Kemudian Soekarno diasingkan di Lapas Sukamiskin Bandung dari tanggal 9 Desember 1930 hingga Desember 1931 di tahun ini pula Soekarno mengeluarkan pledoi “Indonesia Menggugat” yang sangat fenomenal saat itu.


Tidak pernah berputus asa dan berhenti memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, Soekarno tetap aktif di dunia politik dan pergerakannya di Politik kembali mengantarkan Soekarno ke penjara pada tahun 1933 di pengasingan Ende, NTT karena dianggap membahayakan oleh pemerintah Belanda. 

Pada tanggal 18 Oktober 1938 Soekarno dipindah dari pengasingannya di Ende ke Bengkulu sampai tahun 1942. 

Pada masa penjajahan Jepang  Soekarno baru dibebaskan.


Setelah perjuangan yang panjang akhirnya Soekarno dan Moh. Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 di Jakarta karena desakan kaum muda dan sempat diculik ke Rengasdengklok. Sejak itulah Soekarno diangkat menjadi Presiden pertama Republik Indonesia dan mulai dikenal sebagai Sang Proklamator yang didampingi Mohammad Hatta sebagai wakilnya. 


• Akhir hayat Presiden Soekarno


Diawali dengan Kelahiran Supersemar yang terjadi dalam serangkaian peristiwa pada tanggal 11 Maret 1966. 

Saat itu, Sidang Kabinet Dwikora yang disempurnakan yang dipimpin oleh Presiden Soekarno sedang berlangsung. Di tengah-tengah acara, ajudan presiden melaporkan bahwa di sekitar istana terdapat pasukan yang tidak dikenal. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Presiden Soekarno menyerahkan pimpinan sidang kepada Wakil Perdana Menteri (Waperdam) II Dr. Johannes Leimena dan berangkat menuju Istana Bogor.


Di tempat lain, tiga orang perwira tinggi, yaitu Mayor Jenderal Basuki Rachmat, Brigadir Jenderal M. Yusuf, dan Brigadir Jenderal Amir Machmud bertemu dengan Letnan Jenderal Soeharto selaku  Panglima Angkatan Darat dan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk meminta izin menghadap presiden.


Segera setelah mendapat izin, pada hari yang sama tiga perwira tinggi ini datang ke Istana Bogor dengan tujuan melaporkan kondisi di ibu kota Jakarta dan meyakinkan Presiden Soekarno bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, khususnya Angkatan Darat, dalam kondisi siap siaga.

Namun, mereka juga memohon agar Presiden Soekarno mengambil tindakan untuk mengatasi keadaan yang tidak kondusif ini.


Menanggapi permohonan ini, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah yang ditujukan kepada Letnan Jenderal Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan dalam rangka menjamin keamanan, ketenangan, dan stabilitas pemerintahan demi keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Surat perintah inilah yang kemudian dikenal sebagai Surat Perintah 11 Maret 1966 atau Supersemar.


Dalam kondisi seperti itu, pada

 tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 1966, diadakanlah Sidang Umum IV MPRS yang menghasilkan beberapa ketetapan.

Melalui Tap MPR No. XXXIII/MPRS/1967, Soeharto ditetapkan sebagai mandataris MPRS dan mulai memimpin NKRI Saat pemerintahan Soeharto itulah Orde Baru mulai tumbuh dan berkembang dengan pesat.

Namun setelah berjalan selama 31 tahun, atas desakan kaum reformis yang militan pada pukul 09.00 tanggal 21 Mei 1998 Soeharto menyampaikan pidato singkat pengunduran dirinya. Ia langsung digantikan oleh Wakil Presiden B.J. Habibie, maka mulailah “periode Reformasi”


• Bagaimana kondisi Soekarno pada saat Orde Baru berkuasa?

Di akhir hayatnya, setelah “digulingkan” oleh Orde Baru, Soekarno harus menjalani hari-harinys di Wisma Yaso Jakarta yang menjadi tempat tahanan bagi dirinya. Bung Karno ditetapkan sebagai tahanan politik, dan DIPERSULIt untuk berhubungan dengan orang lain, termasuk keluarganya sendiri. Penjagaan ketat oleh tentara diberlakukan di tempat Soekarno ditahan.


Dilansir dari laman Kemdikbud, Soekarno saat itu mengalami gangguan pada ginjalnya. Setiap  pagi, Soekarno harus minum  sejumlah vitamin, namun upaya pengobatannya tidak maksimal. 

Sempat bertahan beberapa tahun, Soekarno akhirnya wafat pada 21 Juni 1970. Soekarno sempat dibawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk mendapatkan perawatan hingga mengembuskan napas terakhir. Soekarno dimakamkan di Blitar, Jawa Timur berdampingan dengan makam ke dua orang tuanya.


Kesimpulan : 

1. Sejak masih muda Soekarno belajar politik dari tokoh-tokoh politik saat itu dan menulis beberapa buku yang fenomenal.

2. Bersama rakyat Indonesia Soekarno memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah Belanda, dan sebagai akibatnya Soekarno dipenjara dan diasingkan sebanyak 7 (tujuh) kali.

3. Soekarno-Hatta merupakan Dwitunggal yang memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia  pada tanggal 17 Agustus 1945.

3. Soekarno 

“dijatuhkan” dan “dipenjara” sampai akhir hayatnya oleh Orde Baru pimpinan Soeharto yang diawali dari Surat Perintah 11 Maret. 


๐Ÿ“Œ Presiden Joko Widodo


Joko Widodo lahir dari pasangan Widjiatno Notomihardjo dan Sudjiatmi pada tanggal 21 Juni 1961 . Ia merupakan anak sulung dan putra satu-satunya dari empat bersaudara. 

Sebelum berganti nama, Joko Widodo memiliki nama kecil Mulyono.


Keluarga Jokowi bisa dikatakan sebagai keluarga yang kurang mampu khususnya dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.


Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Surakarta menjadi lembaga pendidikan menengah yang dipilih oleh Jokowi setelah menyelesaikan pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri 03 Tirtoyoso. Sekolah ini berada di Jalan MT Haryono 4, Surakarta.


Setelah menyelesaikan pendidikan SMP, Jokowi melanjutkan pendidikannya di Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Surakarta.

Setelah itu Jokowi melanjutkan pendidikannya ke Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Ketika menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada, Jokowi memilih fakultas kehutanan dengan jurusan teknologi kayu. 

Di kampus, ia belajar lebih dalam tentang kayu, mulai dari pemanfaatan kayu, struktur kayu hingga teknologi kayu.


Setelah lulus dari perguruan tinggi, Jokowi bekerja di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Kertas Kraft Aceh serta diberi tugas di area Hutan Pinus Merkusii di Dataran Tinggi Gayo, Aceh Tengah. Namun, Jokowi bekerja di disitu tidak begitu lama dan mengambil keputusan untuk kembali lagi ke kampung halamannya.

Pada tahun 1988, ia memberanikan diri untuk membuat bisnis di bidang kayu milik sendiri. Nama usaha yang diberikan Jokowi untuk usaha kayunya adalah CV Rakabu, nama itu diambil dari nama anak pertamanya yang bernama Gibran Rakabuming Raka.


• Perjalanan Politik Ir. Jokowi


Awal karir politik Jokowi dimulai pada tahun 1998 ( umur 37 th) dengan mengikuti dunia politik praktis dan partai yang dipilihnya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri putri presiden Soekarno. 

Partai ini menjadi kendaraan politik Jokowi, mulai dari jabatan sebagai Walikota Solo hingga jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia.


Pada tahun 2005 diadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Solo. Jokowi menjadi Walikota Solo dengan pasangan FX Hadi Rudyatmo. Kedua calon itu diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).


Setelah sukses menjadi Walikota Solo selama 10 th, Jokowi melanjutkan karir politiknya dengan mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Awalnya Jokowi ragu untuk mengikuti pemilihan Gubernur, tetapi ia diyakinkan oleh pemimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaitu Megawati Soekarnoputri.


Setelah melakukan lobi politik maka partai Gerindra memberikan calon wakil Gubernur DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama.

Pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama berhasil mengalahkan pasangan Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli dan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.


Setelah beberapa tahun menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi dipercaya oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri untuk melanjutkan karir politiknya menjadi calon Presiden Republik Indonesia.

Pada tahun 2014 Jokowi dan Jusuf Kalla berhasil menjadi  Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada pemilu  berikutnya, Jokowi yang sekali lagi didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencalonkan diri sebagai petahana dengan pasangan yang berbeda, yaitu KH. Ma’ruf Amin. 

Pada pemilihan ini, Joko Widodo bertanding dengan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dan pasangan Joko Widodo berhasil memenangkan pemilu ini dengan mendapatkan perolehan suara sebesar 55,50%.


Karena Undang-undang Dasar 45 membatasi lamanya jabatan presiden hanya 2 periode, maka Jokowi tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai presiden pada tahun 2024.


Atas dasar itu, dengan segala daya upaya, Jokowi yang saat ini ( th 2024) masih menjabat sebagai presiden Republik Indonesia, berusaha keras mencalonkan anaknya Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam pemilihan presiden  Republik Indonesia periode 2024-2029.

Upaya pencalonan Gibran ditandai dengan rekayasa konstitusi di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman yang tidak lain adalah ipar dari Jokowi.

Rekayasa ini berhasil  “merubah” persyaratan calon wakil presiden, walaupun Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat. 

Akhirnya Gibran berhasil ditetapkan sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subiyanto yang tidak lain adalah mantan menantu mantan presiden Soeharto tokoh utama dari Orde Baru, untuk maju dalam pemilihan presiden 2024-2029.

Hal ini menimbulkan ketegangan hubungan antara PDIP sebagai induk organisasi politik Jokowi dengan presiden Jokowi, karena Jokowi yang masih berstatus sebagai  anggota PDIP melanggar kebijakan partai. 


Kesimpulan :

1. Jokowi tidak pernah terjun dan belajar politik saat masih muda. Ia belajar politik praktis sejak menjadi Walikota Solo pada umur 37 th ( th 1998) dengan bimbingan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP yang tidak lain adalah puteri Soekarno.


2. Karir Jokowi terus menanjak dimulai dari jabatan sebagai walikota Solo, Gubernur DKI dan presiden RI selama 2 dua periode (2014-2024) dengan bimbingan dan arahan dari Ketum PDIP dan memakai PDIP sebagai kendaraan politiknya.

Sampai tahun terakhir masa  jabatannya, Jokowi tidak menunjukkan keinginan untuk keluar dari PDIP. 


3. Karir politik Jokowi  sebagai orang nomer 1 di NKRI diakhiri dengan cara  “menghidupkan dan mengaktifkan”kembali kekuasaan Orde Baru yang telah dihentikan oleh pejuang-pejuang reformasi dengan berkorban nyawa, pada tahun 1998.

Jokowi sebagai presiden yang sedang berkuasa saat ini menggelar “karpet merah” dengan menyerahkan anaknya dan membuka jalan selebar-lebarnya serta memberikan bantuan semaksimal mungkin bagi kemunculan kembali Orde Baru.

Kemungkinan besar karena Jokowi tidak mampu merasakan kepedihan Soekarno yang telah dihianati dan “dipenjara” oleh Soeharto, presiden penggantinya.


Dari kisah kedua tokoh Nasional yang menjabat sebagai presiden, bisa ditarik kesimpulan, bawa Presiden Soekarno “digulingkan” dan dipenjara oleh Orde Baru pimpinan Soeharto dengan sepucuk Surat Perintah Sebelas Maret, sedangkan Jokowi sebagai presiden yang sedang menjabat “menghadiahkan” anaknya untuk kebangkitan kembali Orde Baru yang diwakili oleh Prabowo Subiyanto yg juga menantu Soeharto.


JELAS JOKOWI  BUKAN “ LITTLE SOEKARNO”


“Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian bahwa kekuasaan seorang Presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanya kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah Kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.”

~ Ir. Soekarno ( presiden pertama  NKRI)


Retno Triani (Retty) Soekonjono

Psikolog

KETIKA PRESIDEN DIPILIH MPR

 KETIKA PRESIDEN DIPILIH OLEH MPR..


Hiruk pikuk proses pemilihan presiden  secara langsung oleh rakyat belum berakhir, walaupun saat pencoblosan paslon presiden/wakil presiden dengan nomor urut 01, 02, 03 telah selesai pada tanggal 14 Februari 2024. 

Hasil perhitungan manual oleh KPU yang dianggap sebagai hasil resmi dan sah perolehan suara yang diberikan oleh rakyat dari yang telah memilih rencana akan diumumkan paling lambat tgl 20 Maret 2024.

Waktu yang dipakai oleh KPU untuk menghitung suara yang sah baik dari dalam negeri maupun luar negeri cukup lama.

Namun beberapa lembaga survey telah berhasil mengumumkan hasil HITUNG CEPAT dengan metode  mereka sendiri yang dikatakan sebagai metode modern dan canggih melalui internet.

Hasil sementara berdasarkan hitung cepat menunjukkan bahwa paslon 02 ( Prabowo Subiyanto- Gibran Raka Buming Raka) memperoleh kemenangan mutlak lebih dari 50 % suara yang sah. Maka mereka merayakan “kemenangan mereka” dengan suka cita di Gelora Bung Karno.

Kalau hasil hitung manual oleh KPU menunjukkan arah yang sama dengan hasil hitung cepat dari lembaga survey maka pemilihan presiden cukup satu putaran saja. 

Pemenang nya akan dilantik sebagai presiden pada tanggal 20 Oktober 2024.


๐Ÿ“Œ Anggaran Pemilu 2024

total anggaran Pemilu 2024 dapat mencapai Rp 87 triliun jika Pilpres berlangsung dalam dua putaran.


“Anggaran cukup besar, sampai Rp 70-an triliun, tergantung putaran kedua, itu akan menambah Rp 17 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. 


๐Ÿ“Œ Sejarah Pemilu di Indonesia. Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.


Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. (Wikipedia)


๐Ÿ“Œ Pemilihan presiden oleh MPR


Sebelum tahun 2004, cara pemilihan presiden di Indonesia berbeda. Pihak yang memilih presiden pada masa Orde Baru adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


Sejak era presiden Soekarno, MPR merupakan LEMBAGA TERTINGGI NEGARA  dan pemegang kedaulatan rakyat.

Sebagai lembaga negara tertinggi, MPR bisa melantik pesiden dan wakil presiden.


Abdurrahman Wahid, atau akrab dipanggil Gus Dur, menjabat Presiden RI ke-4 mulai 20 Oktober 1999.


Megawati Soekarnoputri termasuk salah satu Presiden RI pasca-Reformasi yang dipilih oleh MPR. Megawati, yang sebelumnya menjadi wakil presiden, menggantikan Gus Dur yang harus berhenti dari jabatan Presiden sebelum masa baktinya usai. Megawati Soekarnoputri menjabat Presiden RI ke-5 mulai 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.


Pemilihan presiden oleh MPR tahun 1999 dan tahun 2001 hanya berlangsung selama 1 ( satu hari) yaitu pada sidang umum MPR dilakukan oleh anggota MPR yang berjumlah 700 orang yang terdiri atas anggota DPR sebanyak 500 orang (38 di antaranya adalah dari Fraksi TNI/Polri yang tidak dipilih), ditambah

Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.

(Bandingkan dengan jumlah pemilih yang sah untuk pilpres oleh rakyat ditahun 2024 sebanyak 204 juta lebih).


Namun dari hasil amandemen UUD 45 sistem pemilihan Presiden dirubah menjadi PEMILIHAN SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT. 

Tujuannya selain mendorong partisipasi rakyat untuk menggunakan hak politik, juga dipandang sebagai mekanisme yang demokratis karena lebih merepresentasikan kehendak rakyat.


SUATU TUJUAN YANG AMAT MULIA.


๐Ÿ“ŒKelemahan pilpres oleh rakyat tahun 2024 yang perkiraan diikuti oleh 204.807.222 orang yang punya hak pilih :


• Negara harus mengeluarkan biaya yang sangat besar ( minimum 70 Milyar untuk satu putaran)


• Dugaan Penggelembungan suara telah terjadi di sejumlah besar tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 

Contoh : Formulir model C1-PPWP menampilkan paslon tertentu memperoleh 086 suara. 

Namun demikian, tertulis menjadi 886 suara.

Dugaan Penggelembungan Suara Pilpres belum diketahui apakah karena Kesalahan Sistem atau kesalahan yang disengaja oleh petugas KPPS untuk tujuan tertentu.


• Politik uang yang berdampak buruk, diantaranya:  ~manajemen pemerintahan yang korup. ~merusak paradigma bangsa.

Martabat rakyat menjadi sangat rendah dan mendorong rakyat untuk menjadi PENGEMIS.

~ pemberian bansos yang diberikan bukan oleh pihak yang berwenang (menteri sosial) menjelang pilpres bisa menimbulkan persepsi yang salah.


• Dugaan adanya cawe cawe dari presiden Jokowi yang terlalu jauh untuk memenangkan salah satu paslon. 

Gibran Raka Buming Raka, anak pertama presiden Jokowi mendapat “RESTU” dari ayahnya sebagai calon wakil presiden paslon 02.

Hubungan ayah dan anak secara psikologis PASTI menyebabkan presiden memihak pada paslon 02, walaupun hal ini dipungkiri oleh pihak istana.

Himbauan agar presiden bersikap netral telah disuarakan oleh Guru Besar dan Dosen lebih dari 100 Universitas diseluruh Indonesia, Tokoh-tokoh bangsa, Mahasiswa dari berbagai universitas, namun tidak diindahkan. 

Keberpihakan presiden pada salah satu paslon merupakan CONTOH BURUK yang akan ditiru oleh presiden selanjutnya, dan lebih jauh lagi praktek nepotisme akan menjalar ke pejabat daerah setingkat Gubernur, Bupati dan Walikota.


Kesimpulannya, Bangsa Indonesia ( pejabat dan rakyat) belum siap dan belum mampu melaksanakan pilpres langsung oleh rakyat, karena kondisi materi, fisik, mental dan spiritual rakyat tidak mendukung. 


๐Ÿ“ŒPertanyaannya:

Bila TUJUAN MULIA dengan menetapkan pilpres dilakukan langsung oleh rakyat menjadi aktifitas yang lebih banyak MUDARATNYA  (perbuatan yang tidak berarti dan cenderung berbahaya) daripada MANFAATNYA bagi Bangsa Indonesia, untuk apa diteruskan?

Mencegah musibah lebih penting daripada mengejar manfaat.


“ Menolak suatu mudharat lebih utama daripada mengejar satu manfaat”.

~ Nasaruddin Umar


Retno Triani (Retty) Soekonjono

Mantan anggota MPR ( 1999-2004)

HAJATAN PILPRES

 HAJATAN PILPRES = HAJATAN KAMPUNG ?

Pemilu 2024 khususnya Pilpres berlangsung dengan penuh kegaduhan, kesalahan dan yang paling penting memalukan karena ada pendapat bahwa pemilu tahun 2024 adalah yang terburuk sejak era demokrasi


Pilpres adalah merupakan “hajatan” bangsa yang sangat penting bagi kelangsungan NKRI dan melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Berhasil atau tidaknya hajatan ini tidak saja dinilai oleh rakyat Indonesia tetapi juga oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia.


Bukan sekali ini Indonesia menyelenggarakan hajatan besar, baik untuk kepentingan internal bangsa Indonesia maupun kepentingan dunia internasional.

Selama ini Indonesia telah dianggap sukses dalam beberapa penyelenggaraan hajatan atau event internasional di tahun 2022 , seperti:


• MotoGP Mandalika

Pada 18-20 Maret 2022, Indonesia menjadi tuan rumah gelaran MotoGP di Sirkuit Internasional Mandalika.


• World Tourism Day 2022

Pada 27 September 2022, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah untuk perayaan World Tourism Day (WTD) ke-42. Acara ini berlangsung di Bali.


• WCCE 2022

Pada 5-7 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka konferensi ke-3 Ekonomi Kreatif atau World Conference on Creative Economy (WCCE) Tahun 2022 di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis (06/10/2022).


• WSBK Mandalika

Setelah menyuguhkan aksi balap menegangkan MotoGP, Sirkuit Mandalika kembali menggelar ajang balapan World Superbike (WSBK) pada 11-13 November 2022. WSBK sendiri merupakan ajang balap sepeda motor produksi massal.


• Pertemuan KTT G20

Pada 15-16 November 2022, Indonesia sukses menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Pertemuan ini berlangsung di The Apurva Kempinski, Nusa Dua, Bali.


Sebelumnya Presiden  Joko Widodo mengapresiasi TNI, Polri dan sejumlah menteri atas keberhasilan penyelenggaraan tiga event berskala internasional di Indonesia. Tiga event yang dimaksud, yakni Asian Games 2018, Asian Para Games 2018, dan Annual Meeting IMF-World Bank 2018.


Kesuksesan sebuah “event besar” tidak lepas dari profesionalitas EO ( Event Organizer ) yang diserahi untuk menangani event tersebut.

EO akan mengurus segala hal yang terkait dengan pelaksanaan acara. Mereka akan menghubungi vendor, melakukan negosiasi harga, dan mengatur kontrak dengan pihak ketiga. EO juga akan mengatur logistik, seperti transportasi, akomodasi, dan catering untuk peserta acara dan masih banyak lagi.


๐Ÿ“Œ Siapa EO dari hajatan Pilpres ?


Dalam UU Pemilu  ada 3 lembaga yg kegunaannya saling terkait pada menyelenggarakan Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


• Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

• ⁠Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

• ⁠Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.


๐Ÿ“Œ Siapa anggota KPU ?


Ketua Komisi II DPRRI mengatakan setelah melalui serangkaian proses dialog dan perdebatan yang panjang, 

DPR RI telah menetapkan 7 nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027 pada Kamis (17/2/2022) dini hari. 

Nama-nama anggota KPU itu adalah:

Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Selanjutnys Hasyim Asy'ari, ditetapkan sebagai ketua KPU setelah tujuh anggota KPU RI sepakat memilih dirinya untuk menjadi Ketua KPU RI 2022-2027.


Proses berikutnya, nama-nama tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.


Dikatakan oleh Ketua Komisi II, dasar pemilihan komisioner KPU, adalah : INTEGRITAS, KAPASITAS KEPEMILUAN, LEADERSHIP, KEMAMPUAN MEMBANGUN KOMUNIKASI, INOVASI, KREATIVITAS, hingga aspek kesehatan fisik dan mental calon anggota KPU.


๐Ÿ“Œ Kinerja Komisioner KPU 


KPU telah melaksanakan tugasnya dimulai sejak dilantik pada tahun 2022, hingga “puncak acara” pemilihan umum  adalah tanggal 14 Februari 2024.

Namun waktu yang relatif lama tersebut ternyata tidak bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh KPU baik di pusat atau didaerah.

Bukan hal yang mudah untuk menyelenggarakan hajatan nasional yang maha penting bagi kehidupan negara dan bangsa yang besar ini.

Diperlukan orang-orang HEBAT baik secara  fisik, psikis, kompetensi terutama Integritas dan LOYALITAS pada RAKYAT DAN BANGSA INDONESIA.

Loyalitas KPU bukan semata-mata hanya ditujukan kepada DPR,MK dan PRESIDEN.


Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari banyak disorot pada Pemilu 2024. Paling disorot, saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Hasyim Asyari bersalah karena melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden 2024.

Setelah itu dugaan penggelembungan suara untuk paslon tertentu dalam pilpres yang menghebohkan seluruh lapisan masyarakat, menunjukkan bahwa kerja  KPU TIDAK PROFESIONAL.


Kinerja KPU dalam menyelenggarakan hajatan pilpres tidak sama dengan kinerja pejabat RT dalam menyelenggarakan hajatan di kampung, misalnya menyelenggarakan hajatan peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus dengan acara lomba makan krupuk, lari karung atau panjat pohon.

Atau acara lain yang bersifat menghibur dan menggembirakan yang hanya memerlukan biaya kecil dan waktu persiapan yang pendek. 

Hajatan pilpres, harus dilakukan dengan ketelitian, penuh rasa tanggung jawab dan pengorbanan tenaga, pikiran, dan waktu demi keberhasilan tujuan mulia tersebut.


Dengan ketidak cermatan acara pilpres terutama pada penghitungan suara capres/cawapres, sudah selayaknya komisioner KPU merasa bersalah, menyesal dan malu. 

KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya bisa mengantisipasi agar berbagai kejadian yang “memalukan diri sendiri” tidak terjadi. 

Tidak hanya minta maaf dan mencari kambing hitam untuk kesalahan fatal dalam proses pemilu terutama pilpres. 


Selain itu pihak-pihak yang terkait dalam pemilihan komisioner KPU (DPR dan Presiden) juga selayaknya merasa bertanggung jawab atas penetapan komisioner KPU sebagai Event Organiser hajatan pilpres yang bisa dianggap sangat mengecewakan.


Harapan rakyat pada presiden Jokowi yang telah bersedia MEMBERI APRESIASI pada penyelenggara event-event penting yang bertaraf Internasional (olah raga dll) di tahun-tahun yang lalu, juga bersedia MEMBERI TEGURAN KERAS pada KPU dan pihak-pihak yang terkait (aparat negara)  atas kegaduhan pilihan presiden penggantinya yang juga menjadi perhatian dunia internasional.


Sayang, harapan rakyat pada presiden Jokowi agar ikut CAWE-CAWE POSITIF  untuk mengatasi kegaduhan pilpres sampai saat ini belum terwujud.


“Kesetiaan kepada Negara sepanjang waktu, kesetiaan kepada Pemerintah ketika memang layak mendapatkannya”.

~ Mark Twain


RTS

Psikolog

Kembali ke fitrah cita Negara


 

Minggu, 24 Desember 2023

GEO POLITIK INDONESIA

 Geopolitik Indonesia


*BABLASAN ORDE BARU MERUSAK REFORMASI, BABLASAN REFORMASI MENCIPTAKAN DARURAT KORUPSI*


Catatan Kecil Kudeta Konstitusi__


Tajuk Rencana Kompas, 22 Desember 2023, memuat analisis berjudul: Korupsi Lagi, Korupsi Lagi. Cukup menarik. Diksi "lagi" diulang dua kali di judul tajuk, seperti ingin menebalkan asumsi bahwa korupsi di era kini bukan lagi budaya, tetapi sudah budidaya. Kira-kira begitu. Mirip orang beternak. Korupsi dipelihara, lalu dikembang-biakkan. Semakin lama kian marak.


Retorika filosofi pun menyeruak di prolog catatan ini, "Sebenarnya, korupsi di Indonesia itu akibat moral hazard, atau faktor sistem politik, _sich?_" Retorika ini tidak perlu dijawab, agar tulisan ini dapat dilanjutkan.


Dalam pidato pada Hari Antikorupsi Sedunia, Presiden Jokowi mengatakan, banyak pejabat di Indonesia yang dipenjara karena korupsi.


"Sejak 2004-2022, tercatat sebanyak 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati/wali kota, 31 hakim, 8 komisioner, 415 dari swasta serta 363 birokrat," kata Presiden Jokowi. 


Menariknya, di ujung narasi, Kompas menawarkan _big bang_ guna mengatasi 'darurat korupsi'. Tim Penulis Tajuk Rencana berharap, pemerintahan baru pasca-Pemilu 2024 berani menerbitkan Perppu _Omnibus Law_ Pemberantasan Korupsi sebagai sapu jagat guna mengeliminasi pejabat korup. 


Lantas, semacam apa bentuk 'sapu jagat' terhadap korupsi? Masih samar-samar. Di beberapa diskusi publik juga mencuat aspirasi soal reformasi jilid II. Sekali lagi, macam mana nanti ujudnya. Juga belum jelas. Yang pasti, di mata Kompas (dan publik), bahwa orde dan sistem politik yang kini berjalan dianggap sangat buruk sehingga dibutuhkan _big bang_ serta reformasi jilid ke-2. Itulah poin Tajuk Rencana di Kompas, 22 Desember 2023.


Nah, sesuai judul catatan ini, pertanyaan selidiknya ialah, "Benarkah reformasi gagal, atau reformasi telah dibablaskan oleh kaum reformis gadungan sebagaimana dahulu reformasi 'dijerumuskan' oleh bablasan Orde Baru (kelompok liberal) sehingga timbul darurat korupsi seperti sekarang ini?" 


Asumsi di atas relatif menarik. Data koruptor yang disampaikan Presiden Jokowi di Hari Antikorusi Sedunia justru dimulai tahun 2004, yaitu kali pertama pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung _(one man on vote)_ yang mengantar Pak SBY menjadi Presiden RI ke-6 selama dua periode (2004-2009 dan 2009-2014). Sudah barang tentu, Pilpres dimaksud berbasis UUD 2002 yakni konstitusi hasil empat kali amandemen UUD 1945 (1999-2002) oleh kaum reformis gadungan.


Pertanyaan menarik timbul, kenapa Pak Jokowi tidak membandingkan jumlah para koruptor dengan era Orde Baru, misalnya, atau dimulai 1998-an awal Pak Harto lengser? 


Barangkali, Pak Jokowi ingin menegaskan bahwa semenjak 'konstitusi baru' hasil amandemen UUD 1945 (1999-2002), korupsi bertambah marak, nekat, lagi berjamaah.


Secara garis besar, ada enam tuntutan reformasi, yaitu: 1 pemberantasan KKN; 2 pencabutan Dwi Fungsi ABRI; 3 penegakkan hukum, penegakan HAM dan demokrasi; 4 penegakan kebebasan pers; 5 pemberian hak otonomi kepada daerah, dan 6 amandemen UUD. 


Bahwa antara tahun 1998-1999, sebenarnya tuntutan reformasi telah terpenuhi dan selesai. Mengapa? Sebab, dalam dekade tersebut terbit 12 Ketetapan/TAP MPR guna mengakomodir tuntutan reformasi. Contoh TAP-nya adalah:


1. TAP MPR No VII/1998 mengenai Perubahan dan Tambahan atas TAP MPR No I/1983 tentang Perubahan Tata Tertib MPR;


2. TAP MPR No VIII/1998 tentang Pencabutan TAP MPR No IV/1993 tentang Referendum;


3. TAP MPR No IX/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR No II/1998 tentang GBHN; 


4. TAP MPR No X/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara; 


5. TAP MPR No XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;


6. TAP MPR No XII/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR No V/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam Menyukseskan dan Mengamankan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila; 


7. TAP MPR No XIII/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;


8. TAP MPR No XIV/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Ketetapan MPR No III/1998 tentang Pemilu; 


9. TAP MPR No XV/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan Pembangunan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; 


10. TAP MPR No XVI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;


11. TAP MPR No XVII/1998 tentang Hak Asasi Manusia;


12. TAP MPR No XVIII/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR No II/1978 tentang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).


Nah, dari dua belas TAP MPR tersebut di atas, empat TAP memperlihatkan upaya mengakomodasi tuntutan reformasi, antara lain:


Pertama, TAP MPR No VIII/1998 yang memungkinkan UUD 1945 diamandemen;


Kedua, TAP MPR No XII/1998 perihal Pencabutan Ketetapan MPR No IV/1993 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam Rangka Menyukseskan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila;


Ketiga, TAP MPR No XIII/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal Dua Periode;


Keempat, TAP MPR No XVIII/1998 yang menyatakan bahwa Pancasila Tidak Lagi Dijadikan sebagai Asas Tunggal.


Jadi, seluruh organisasi politik tidak lagi wajib menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi.


Akan tetapi, pada saat amandemen UUD 1945 inilah, reformasi dibablaskan oleh kelompok liberal alias reformis gadungan.


Seyogianya UUD 1945 diamandemen/diubah sesuai tuntutan reformasi dalam bentuk adendum (lampiran). Namun, praktiknya justru pasal-pasal di Batang Tubuh diganti total ---bukan diubah--- sehingga tidak nyambung antara Pembukaan dan Batang Tubuh.


Penelitian Prof Kaelan dari UGM, sekitar 95% isi pasalnya diganti, sehingga konstitusi kita berubah individualistik dan liberal kapitalistik.


Membandingkan tata cara perubahan di Amerika Serikat (AS), contohnya, sudah 27 kali AS mengamandemen konstitusi, tetapi Naskah Aslinya tetap. Orisinal. Perubahan atau amandemen diletak pada adendum. 


Juga India, meski telah mengubah konstitusi sebanyak 104 kali agar sesuai dengan tuntutan zaman, namun Naskah Asli kepunyaan India masih utuh. Tetap orisinal. Sekali lagi, semua amandemen/perubahan diletak di adendum. 


Dengan demikian, reformasi jilid ke-2 yang digaungkan di publik sebenarnya 'salah tempat' atau kurang memenuhi sasaran. Narasi yang tepat bahwa bablasan Orde Baru telah merusak reformasi, dan bablasan reformasi menimbukan darurat korupsi. Ya. Sejak 2002, bangsa ini telah meniti pada jalan sesat karena menggunakan konstitusi liberal serta meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.


Kenapa saya menggunakan istilah 'bablasan' pada catatan ini? Ya. Seyogianya di setiap revolusi, misalnya, atau reformasi, ataupun perubahan secara cepat model apapun, harus menerapkan apa yang disebut dengan istilah _Ruptura Pactada_. Yaitu unsur lama dan elemen-elemen masa lalu tidak diikutsertakan, tidak dipakai, alias dicampakkan dalam tatanan baru. Nah, pada reformasi di Indonesia justru menganut _Reforma Pactada,_ bukan _Ruptura Pactada._ Unsur masa lalu serta orang-orang lama masih dipakai, bahkan boleh memegang kendali di sektor-sektor strategis. Gilirannya, praktik revolusi dan/atau proses perubahan secara cepat berjalan tidak total. Reformasi setengah hati.


Unsur lama di tatanan baru inilah yang saya sebut dengan istilah 'bablasan'. Baik bablasan Orde Baru yang sukses menjerumuskan reformasi, maupun bablasan reformasi yang mengkudeta konstitusi sehingga sistem politik (konstitusi) yang berbasis UUD 2002 menjadi liberal kapilastik lagi cenderung korup. Inilah yang terjadi. Maka, menjawab pertanyaan pada paragraf kedua catatan ini, "Sesungguhnya, korupsi di Indonesia itu akibat moral hazard, atau faktor sistem politik?" Jawabannya, lebih dominan ke sistem politik daripada moral hazard. Bahwa korupsi di Indonesia diciptakan oleh sistem.


Dan ibarat orang tersesat, bangsa ini seyogianya kembali dulu ke titik awal (UUD 1945 Naskah Asli), bukan terus berjalan dengan cara yang menduga-duga.


Demikianlah adanya, demikian sebaiknya.

MAP

Jumat, 20 Oktober 2023

LANSIA

 *Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN)* 


50 - 59 Pra Lansia

60 - 69 Lansia Muda, 

70 - 79 Lansia Madya, 

80 - 89 Lansia Paripurna, 

>90 th Paripurna Kencana. 


Masing2 dari kita tahu , berada dikelompok mana

*Semoga para Lansia diberi Allah kebahagiaan di usia senja nya.


*30 Resep Sehat di Waktu Tidak Muda lagi*


*1* Tidur  yang nyenyak.

*2* Gerakan pelan, tak usah tergesa².

*3* Makanan porsi dikurangi.

*4* Makanan bervariasi.

*5* Makanan yang hangat. Stop ES

*6* Minum air putih yang banyak. 

*7* Garam dikurangi.

*8* Makan malam lebih awal.

*9* Rajin olahraga.

*1O* Lapangkan hati dan tidak mudah tersinggung/marah.

*11*  Dandan (merawat diri).

*12* Banyak senyum.

*13* Lebih tahu diri.

*14* Melupakan usia.

*15* Banyak bergaul.

*16* Lebih romantis.

*17* Banyak hobi.

*18* Jangan terlalu banyak mengejar nama dan keuntungan.

*19* Sering wisata 

*2O* Jangan ikut campur masalah orang, jika tidak diperlukan.

*21* Legowo (sekiranya ada masalah).

*22* Menikmati hidup.

*23* Sering bersyukur.

*24* Suka bercanda.

*25* _Kalau jadi sasaran canda, tidak marah atau membalas, selalu happy bersama._

*26* Mudah memaafkan/ mengampuni. Dan tidak segan minta ma'af bila bersalah.

*27* Jangan iri hati.

*28* Disini senang disana senang.

*29* Beraktivitas apapun nikmati dengan rasa senang.

*3O* _Rajin beribadah/sedekah._


*SELAMAT  MENIKMATI HIDUP, LANSIA BERBAHAGIA, SEHAT, PANJANG USIA BERMANFAAT dan TANPA BEBAN.*


Kamis, 24 Agustus 2023

PENGECUT

 PENGECUT….


Merdeka ! ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ


Banyak kasus orang yang “gagah berani” melanggar etika memaki orang lain, bahkan presiden, atau menipu, setelah diadukan ke polisi dan diminta datang utk dimintai keterangan, selalu mangkir pada pemanggilan pertama.

Apakah perilaku ini merupakan strategi yang dianjurkan oleh penasehat hukumnya atau merupakan ciri khas dari seorang pengecut?


“Pengecut tidak akan pernah bisa bermoral”, kata Mohandas Gandhi. 


Inilah alasannya:

Orang bisa mengetahui apa yang benar dan bahkan ingin melakukan apa yang benar namun tetap saja tidak bertindak dengan benar. Mengapa?


Karena mereka takut. Mereka tidak mempunyai keberanian untuk mendukung keyakinan mereka.


Kita memerlukan keberanian untuk menjadi diri kita sendiri, untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan kita,

mengakui kesalahan dan kemudian melakukan apa yang harus dilakukan.


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengecut adalah penakut. Contoh: Ia menuduh aku pengecut dan tidak berani menghadapi kenyataan. 

Arti lainnya dari pengecut adalah munafik.


Bagi para psikolog, keberanian, dan lawannya yaitu kepengecutan, bukan merupakan pikiran internal dalam kognisi manusia, melainkan proses eksternal. 

Keberanian  membutuhkan jaminan “kesuksesan” untuk muncul, sama seperti kepengecutan bisa muncul ketika ada  rasa takut dan kegagalan.


Kepengecutan adalah salah satu ciri penting manusia. Meskipun sering kali dihakimi dan diberi label negatif, kita lupa bahwa dalam kasus tertentu hal ini tetap merupakan strategi adaptif dan merupakan bentuk mekanisme pertahanan ego,  bagi manusia.


Keberanian  adalah perilaku yang secara biologis jarang muncul,  namun sering kali bersifat positif dan dihormati secara budaya. Sebaliknya, perilaku pengecut adalah respons alami terhadap bahaya karena manusia, seperti semua organisme, secara naluriah cenderung melarikan diri dari situasi yang mengancam kesejahteraannya.


Namun, bagi laki-laki, perilaku pengecut adalah salah satu perilaku yang paling distigmatisasi secara budaya sebagai perilaku negatif. Penghargaan terhadap mereka yang berani dan cemoohan terhadap mereka yang pengecut menggambarkan bagaimana faktor budaya bisa cukup kuat untuk mengesampingkan naluri biologis dasar sekalipun.


Secara keseluruhan, sifat pengecut adalah sebuah aspek yang harus kita hadapi, baik dalam diri orang lain  maupun dalam diri sendiri. 

Menghadapi orang yang pengecut, akan berhasil jika kita menggunakan empati dan mencoba memahami ( belum tentu mendukung) motif yang memicu petilaku pengecut tersebut. 

Menghilangkan sifat pengecut dalam diri sendiri dapat menggunakan cara:

Mengatasi rasa takut, belajar mendengarkan orang lain, melakukan refleksi, dan memperkuat rasa tanggung jawab. 


“Pengecut mati berkali-kali sebelum kematian mereka yang sebenarnya”.

Julius Caesar


Merdeka