Pendahuluan
Tujuan
penyelenggaraan pertahanan negara pada hakekatnya adalah untuk menjaga
dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
ancaman. Kebijakan
Nasional di Bidang Pertahanan yang tertuang dalam Perpres Nomor 5 Tahun
2010 tentang RPJMN 2010 � 2014, menyatakan bahwa sasaran pembangunan
bidang pertahanan dan keamanan diarahkan untuk terwujudnya �peningkatan
kemampuan pertahanan negara dan kondisi keamanan dalam negeri yang
kondusif, sehingga aktivitas masyarakat dan dunia usaha dapat
berlangsung secara aman dan nyaman�. Untuk mencapai sasaran tersebut,
maka strategi yang diterapkan adalah pencapaian Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force/MEF),
pemberdayaan industri pertahanan nasional, pencegahan gangguan keamanan
dan pelanggaran hukum di laut, peningkatan rasa aman dan ketertiban
masyarakat, modernisasi deteksi dini keamanan nasional dan peningkatan
kualitas kebijakan keamanan nasional.
Sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (TNI), tugas pokok TNI adalah menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Perkembangan Lingkungan Strategis dan Potensi Ancaman
Dinamika
perkembangan lingkungan global masih akan diwarnai isu aksi terorisme
internasional, kelangkaan energi, pemanasan global, pembangunan kekuatan
militer negara-negara besar dan perkembangan peperangan yang bersifat
asimetris (asymmetric warfare). Perkembangan
isu regional masih diwarnai permasalahan perbatasan antar negara,
dimana Indonesia masih memiliki masalah penetapan batas wilayah laut (maritime boundary delimitation)
dengan 10 negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura,
Vietnam, Filipina, Republik Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor
Leste), dan 3 perbatasan darat (Papua Nugini, Timor Leste dan Malaysia), kejahatan lintas negara (trans-national crime), perompakan (piracy), penyelundupan manusia (people smuggling), kegiatan ilegal lainnya seperti: illegal migrant, illegal fishing, illegal logging, pelanggaran wilayah, jaminan keamanan jalur perhubungan laut internasional (Sea Lanes Of Communication/SLOC) dan jalur perdagangan laut internasional (Sea Lanes Of Trade/SLOT)
yang berada di perairan Indonesia. Pada lingkup nasional yang harus
kita hadapi adalah isu gerakan separatis OPM, kerusuhan horisontal
sebagai dampak proses demokratisasi, aksi kelompok radikal, dan juga
ancaman bencana alam, mengingat Indonesia terletak pada ring of fire yang rentan terhadap bahaya letusan gunung berapi, gempa bumi, banjir dan tanah longsor, termasuk bencana tsunami.
Oleh
karena itu, TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, harus
senantiasa siap melaksanakan peran, fungsi dan tugas pokoknya, melalui
pembinaan kekuatan dan kemampuan yang berkelanjutan sesuai dengan
kebutuhan postur Kekuatan Pokok Minimum (MEF), serta penggunaan dan
penggelaran kekuatan TNI yang disesuaikan dengan perkembangan eskalasi
ancaman dan keputusan politik negara. Mengalir dari dinamika lingkungan
strategis tersebut, maka kemungkinan ancaman yang akan dihadapi adalah
sebagai berikut:
Yang
bersifat potensial. Isu keamanan perairan di kawasan, wilayah
perbatasan, pelanggaran wilayah, hak azasi manusia (HAM), dan pencemaran
lingkungan serta bencana alam.
Yang
bersifat faktual. Keamanan Selat Malaka dan pulau terluar, terorisme,
separatisme, berbagai macam kegiatan ilegal, konflik horisontal dan
kelangkaan energi.
Visi dan Misi TNI
Dalam
upaya menyikapi konstelasi geografi negara dan kemungkinan ancaman
serta dihadapkan pada peran dan tugas TNI, dirasakan perlu adanya Visi
dan Misi TNI agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kebijakan di bidang
pertahanan. Sebagaimana kebijakan umum Kabinet Indonesia Bersatu ke-2
dalam tata kelola pemerintahan, ada tiga hal yang menjadi pedoman,
yaitu: kesinambungan dan perubahan (change and continuity), mengurai sumbatan (debottle necking) dan kebersamaan (together we can). Demikian
pula di lingkungan TNI, sebagai institusi yang dituntut memiliki
integritas dan soliditas, sangatlah penting bagi TNI untuk memiliki
kesinambungan kepemimpinan. Perlu kita sadari, telah banyak yang
dilakukan oleh para pendahulu pemimpin TNI, yang secara keseluruhan
ditujukan untuk membangun TNI yang kuat dan menjadi kebanggaan bangsa. Untuk
itu, seyogiyanya kita tetap melanjutkan komitmen ini guna terlaksananya
tugas pokok TNI dalam rangka menjamin kelancaran pembangunan nasional. Dengan
demikian, maka Visi dan Misi TNI yang perlu diperhatikan adalah
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor
Perpang/11/II/2010 tanggal 25 Februari 2010, tentang Revisi Kebijakan
Strategis TNI Tahun 2010-2014, dimana visi TNI adalah �Terwujudnya TNI
sebagai komponen utama pertahanan negara yang tangguh�, dengan misi: (1)
Menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) serta keselamatan bangsa; (2) Mewujudkan pembangunan
kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan menuju Minimum Essential Force secara bertahap. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan tangguh adalah:
Pertama, memiliki jati diri TNI yang meliputi:
- Tentara rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.
- Tentara
pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan negara Republik
Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan
menyelesaikan tugasnya.
- Tentara
nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi
kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras dan
golongan agama.
- Tentara
profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi
secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin
kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut
prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Kedua,
soliditas, yang berarti adanya kebersamaan yang kuat, kukuh, tak
tergoyahkan dan tak akan terpecah walaupun dilanda gempuran dan tekanan.
Ketiga,
memiliki kekuatan yang cukup dan mampu menghadapi ancaman, baik yang
bersifat faktual maupun potensial, serta berdaya tangkal tinggi.
Keempat,
menjadi kebanggaan bangsa Indonesia, dimana TNI merupakan bagian milik
bangsa dan rakyat Indonesia, yang berasal dari rakyat, bekerja dan
bertugas untuk rakyat, mampu melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, serta senantiasa ada dalam hati rakyat.
Adapun jabaran dari misi TNI dalam rangka mewujudkan visi yang telah disebutkan tadi adalah:
Menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta keselamatan bangsa. Kedaulatan
adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan,
masyarakat, atau atas diri sendiri. Dalam menjaga kedaulatan dan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), TNI bersama
rakyat dan seluruh komponen bangsa lainnya, mewujudkannya dengan
memanfaatkan semua sumber daya nasional untuk pertahanan (pertahanan
semesta).
Mewujudkan pembangunan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan menuju Minimum Essential Force secara bertahap. Dalam mewujudkan kemampuan dan gelar kekuatan menuju Minimum Essential Force, TNI menyusun perencanaan pembangunan kekuatan untuk mencapai tingkat kekuatan tertentu (capability based planning)
termasuk pentahapannya sesuai dengan program pembangunan Kekuatan Pokok
Minimum yang telah dicanangkan Pemerintah dan diharapkan terealisasi
pada tahun 2024. Upaya mewujudkan MEF ini terbagi dalam tiga tahap
perencanaan strategis (renstra) yaitu Renstra I (2010-2014), Renstra II
(2015-2019), dan Renstra III (2020-2024).
Dalam
upaya menuju postur MEF, pengelolaan Alutsista TNI dilakukan dengan
penghapusan, mempertahankan kemampuan, dan pengadaan. Pembangunan MEF
TNI tersebut juga diikuti dengan peningkatan SDM TNI, peningkatan sarana
dan prasarana yang mendukung operasionalisasi Alutsista beserta
pengawaknya, serta pengerahan unsur-unsur operasional yang lebih
efektif. Hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran pertahanan sebaik mungkin.
Dalam
mewujudkan visi dan misi di atas, seluruh prajurit TNI harus didorong
untuk bersama-sama membangun karakter prajurit TNI dengan menekankan dan
menumbuhkembangkan nilai-nilai kedisiplinan, kehormatan, kejujuran,
dedikasi, loyalitas, profesionalisme dan keberanian. Untuk itu proses
implementasi Semangat Baru TNI perlu terus ditekankan dan
ditumbuhkembangkan sesuai jabaran sebagai berikut:
Kedisiplinan (Self Dicipline). Prajurit
TNI yang memiliki ketaatan dan kepatuhan yang hakiki dalam menjalankan
tugas serta tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kehormatan (Honour). Prajurit
TNI yang memiliki integritas tinggi dalam tugas dan tanggung jawab
serta dapat menjalin dan menjaga hubungan dengan atasan, rekan dan
bawahan. Selain itu prajurit TNI harus menjaga martabat TNI dan diri sendiri serta mendapat pengakuan dan dibanggakan masyarakat.
Kejujuran (Honesty). Prajurit TNI yang lurus hati, tidak berbohong, tidak curang, tulus dan ikhlas serta berkata apa adanya.
Dedikasi (Dedication). Prajurit
TNI yang mau berkorban tenaga, pikiran dan waktu demi keberhasilan
suatu usaha atau tujuan organisasi, serta memiliki jiwa pengabdian yang
tinggi.
Loyalitas (Loyalty). Prajurit TNI yang patuh dan setia serta mempunyai komitmen kuat terhadap sesama prajurit , organisasi, bangsa dan negara.
Profesionalisme (Professionalism). Prajurit
TNI yang memahami tugas dan tanggung jawab serta pengetahuan dan
keahlian yang mendukung dan melaksanakannya baik secara individu maupun
dalam tim dengan sebaik-baiknya.
Keberanian (Courage). Prajurit
TNI yang memiliki kepercayaan diri dan karakter untuk melakukan apa
yang benar dalam menghadapi tuntutan tugas, permasalahan, bahaya dan
ancaman. Prajurit yang berani mengambil keputusan yang terbaik untuk
organisasi, bangsa dan negara tanpa mempedulikan kepentingan pribadi.
Kebijakan Pembinaan dan Penggunaan Kekuatan TNI
Kebijakan
yang akan dikembangkan ke depan, diarahkan untuk tercapainya kemampuan,
kekuatan dan gelar TNI yang mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan
wilayah NKRI serta keselamatan bangsa dalam tataran kekuatan pokok
minimum (MEF) meliputi pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI. Kebijakan pembinaan TNI, yang meliputi
kebijakan pembinaan kekuatan, pembinaan kemampuan dan gelar serta
pembangunan kekuatan TNI, diarahkan untuk mencapai kekuatan dan
kemampuan pada tataran kekuatan pokok minimum (MEF) dan dilakukan secara bertahap serta berkesinambungan
melalui pemeliharaan, modernisasi dan pengadaan Alutsista baru dengan
memberdayakan industri pertahanan dalam negeri; melaksanakan penataan
organisasi didukung oleh SDM yang memiliki integritas moral,
intelektual, kesamaptaan jasmani, dan kesejahteraan, melaksanakan
pengembangan sistem dan metoda Tri Matra terpadu serta menggelar
kekuatan secara efektif dan efisien.
Pembinaan
kekuatan pada dasarnya diarahkan untuk mencapai sasaran tertatanya
struktur organisasi TNI sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia No.
10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI dengan mempertimbangkan right sizing
dan terisinya struktur Satuan Operasional TNI di daerah perbatasan,
daerah rawan konflik serta pulau-pulau terluar; meningkatnya kesiapan
Alutsista dan material khusus TNI yang terpadu antar matra dengan
memberdayakan industri pertahanan nasional; terpenuhinya kebutuhan
personel yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi serta terjamin
kesejahteraannya; terpenuhinya kualitas dan kuantitas sarana prasarana
dukungan; terpenuhinya piranti lunak peraturan perundangan tentang
perbantuan, pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.
Langkah-langkah
yang perlu diprioritaskan, antara lain: menata seluruh struktur
organisasi TNI disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
No. 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI; melaksanakan validasi
Daftar Susunan Personel/Tabel Organisasi Personel dengan
mempertimbangkan right sizing; pengisian
Satuan Operasional TNI di daerah perbatasan, utamanya perbatasan darat
di Kalimantan, Timor Leste dan Papua, daerah rawan konflik serta dua
belas pulau-pulau terluar; melaksanakan rematerialisasi Alutsista TNI
melalui pemeliharaan secara terencana dengan memberdayakan fasilitas
pemeliharaan angkatan yang dapat digunakan secara terpadu dan
melaksanakan optimalisasi dukungan logistik TNI; melanjutkan pembentukan
Satuan TNI Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) maupun
pembentukan Diklat Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP);
menyempurnakan doktrin Tri Matra Terpadu, Aturan Pelibatan, serta sistem
dan manajemen pembinaan; melaksanakan pembinaan personel sesuai siklus
pembinaan karier; optimalisasi pelayanan kesehatan matra untuk dapat
digunakan secara terpadu; mengupayakan ketersediaan rumah non-dinas bagi
prajurit TNI bekerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat melalui
program Rusunawa, Rusunami dan KPR-BTN, mendorong realisasi pemberian
tunjangan khusus perbatasan dan tunjangan kinerja, serta mengupayakan
pemenuhan tunjangan keahlian sesuai indeks yang ditentukan; melengkapi
fasilitas latihan dan meningkatkan kualitas 10 komponen pendidikan;
melaksanakan fungsi pengawasan melekat, penegakan hukum dan
penyempurnaan peraturan serta piranti lunak yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas; melanjutkan penataan administrasi kepemilikan
aset-aset TNI yang bergerak maupun tidak bergerak.
Pembinaan kemampuan, diarahkan untuk mencapai terwujudnya
intelijen TNI yang mampu melakukan pendeteksian dini atas segala
kerawanan masalah pertahanan dan keamanan negara; terwujudnya kemampuan
pertahanan TNI yang memiliki daya tempur tinggi dan profesional dalam
menggunakan Alutsista TNI secara terpadu dalam tataran kekuatan pokok
minimum (MEF); terwujudnya kemampuan keamanan TNI yang memiliki
mobilitas tinggi di seluruh wilayah NKRI baik darat, laut maupun udara;
meningkatnya kemampuan perbantuan kepada POLRI dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan peraturan yang berlaku; terlaksananya efektivitas kegiatan
pemberdayaan wilayah pertahanan; meningkatnya kemampuan dukungan untuk
penyelenggaraan tugas-tugas OMP dan OMSP.
Dalam
melaksanakan pembinaan kemampuan, langkah-langkah yang ditempuh antara
lain: meningkatkan kemampuan deteksi dini dan koordinasi satuan
kewilayahan; meningkatkan kualitas dan kuantitas Latihan Gabungan TNI;
meningkatkan kemampuan prajurit TNI untuk melaksanakan tugas-tugas OMSP;
melaksanakan kegiatan latihan pra-tugas bagi prajurit TNI yang akan
melaksanakan penugasan baik OMP maupun OMSP; meningkatkan kemampuan
manajemen logistik dan perbekalannya sesuai dengan kebutuhan untuk
mendukung operasi; meningkatkan kemampuan Komando dan Pengendalian
Satuan Operasional; meningkatkan kualitas Satuan PPRC dan PRCPB TNI
melalui pendidikan dan latihan serta melengkapi peralatannya. Untuk
penggelaran kekuatan, diarahkan guna terwujudnya efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan tugas pokok TNI dengan langkah-langkah memantapkan
gelar kekuatan terpusat TNI, mengevaluasi gelar satuan kewilayahan
untuk mendukung operasi-operasi di daerah perbatasan dengan negara
tetangga dan pulau-pulau terluar dihadapkan pada perkembangan dinamika
ancaman.
Pembangunan Kekuatan TNI
Kebijakan
pembangunan kekuatan TNI, diarahkan untuk meningkatkan dan menambah
kemampuan dan kekuatan TNI menuju postur kekuatan pokok minimum (MEF)
dengan konsep Tri Matra Terpadu secara bertahap dan berlanjut yang
diatur dalam Renstra Pembangunan TNI. Sasaran pembangunan kekuatan TNI
diarahkan untuk terwujudnya kesiapsiagaan TNI sebagai komponen utama
pertahanan negara sesuai kekuatan pokok minimum (MEF); meningkatnya
kondisi teknis peralatan Alutsista TNI sesuai dengan perkembangan
teknologi; terwujudnya
kekuatan TNI sesuai kekuatan pokok minimum (MEF); terlaksananya
peningkatan sarana prasarana dan fasilitas pangkalan militer;
terwujudnya gelar Satuan Operasional TNI yang efektif dan efisien;
meningkatnya kemampuan dan perlengkapan Pasukan Khusus TNI (AD, AL, AU)
yang mampu mendukung strategi peperangan asimetris (asymmetric warfare).
Untuk
itu langkah-langkah yang menjadi prioritas adalah melaksanakan
revitalisasi/modernisasi Alutsista TNI secara bertahap dan berlanjut
guna peningkatan kemampuan daya tempur sesuai fungsi asasinya;
melaksanakan relokasi dan peningkatan status gelar kekuatan TNI di
wilayah perbatasan, daerah rawan konflik dan 12 pulau terluar;
melaksanakan pengadaan Alutsista TNI secara bertahap sesuai kekuatan
pokok minimum (MEF); melaksanakan pengadaan Alutsista Pasukan Khusus TNI
(AD, AL, AU) dan melengkapi kebutuhan sesuai dengan standar peralatan
Pasukan Khusus matra; pemberdayaan industri pertahanan nasional, dan
peningkatan kerja sama dengan Perguruan Tinggi, Litbang, Kementerian
Pertahanan/TNI; melaksanakan penghapusan Alutsista TNI yang tidak
produktif sesuai perencanaan kekuatan pokok minimum (MEF) TNI; mendorong
tersedianya alokasi anggaran untuk memenuhi kekuatan pokok minimum
(MEF); terpenuhinya kekuatan personel TNI menuju kekuatan pokok minimum
(MEF) dengan mempertimbangkan zero growth.
Penggunaan Kekuatan
Kebijakan
penggunaan kekuatan TNI dengan mengedepankan keterpaduan tri matra
dalam rangka melaksanakan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi
militer selain perang (OMSP), dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan
pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional
sesuai peraturan perundang-undangan.
Penggunaan
kekuatan TNI pada OMP dilakukan setelah ada pernyataan perang yang
dikeluarkan oleh Presiden melalui mekanisme pengambilan keputusan
politik negara dengan pertimbangan bahwa tujuan penggunaan kekuatan TNI
pada OMP merupakan jalan terakhir yang terpaksa harus dipilih setelah
berbagai upaya damai dalam penyelesaian konflik antar negara tidak
tercapai. OMP dilakukan dengan
tujuan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta
keselamatan bangsa dan negara dari kekuatan militer negara lain yang
melakukan agresi terhadap Indonesia. Penggunaan kekuatan TNI pada OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Sasaran
penggunaan kekuatan diarahkan pada penangkalan dan pencegahan berbagai
bentuk ancaman dari kekuatan militer asing yang akan melakukan agresi
terhadap Indonesia; tersedianya data intelijen yang akurat, akuntabel
dan tepat waktu; terlaksananya pengerahan kekuatan TNI di wilayah
perbatasan, daerah rawan konflik dan dua belas pulau-pulau terluar
dengan berpedoman pada Prosedur Tetap Operasi dan Aturan Pelibatan;
terlaksananya penegakan hukum dan penjagaan keamanan di wilayah laut dan
udara; tertanggulanginya pelanggaran wilayah dan pelanggaran hukum;
terlaksananya pemberdayaan wilayah pertahanan untuk terciptanya Ruang,
Alat Dan Kondisi (RAK) juang; terlaksananya pengerahan kekuatan TNI
dalam melaksanakan OMSP.
Berdasarkan
UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dimana dalam pasal 3
ayat (2) menyebutkan bahwa pertahanan negara disusun dengan
memperhatikan kondisi geografi Indonesia sebagai negara kepulauan,
strategi yang digunakan dalam menyelenggarakan OMP dirumuskan dalam
bentuk Strategi Pertahanan Nusantara (SPN). Aktualisasi dari konsep
pertahanan tersebut dikembangkan dengan strategi pertahanan nusantara
yang membagi wilayah pertahanan menjadi tiga mandala untuk menghadapi
musuh, yaitu mandala pertahanan luar, mandala pertahanan utama, dan
mandala pertahanan dalam.
Untuk
itu penggunaan kekuatan dalam OMP yang menjadi prioritas adalah
melaksanakan operasi intelijen dan pemberdayaan satuan kewilayahan untuk
memantau situasi wilayah; melengkapi material khusus pos-pos pengamat
di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar; menggelar kekuatan TNI
untuk menjaga kedaulatan di perbatasan darat, laut dan udara;
menyiagakan kekuatan terpusat untuk sewaktu-waktu dapat dikerahkan ke
daerah konflik; melaksanakan pengamatan wilayah NKRI khususnya wilayah
perbatasan darat, laut dan udara; menggelar satuan PPRC.
Penggunaan
kekuatan dalam OMSP dilaksanakan sesuai kebijakan dan keputusan politik
negara dengan prioritas menggelar kekuatan TNI untuk melaksanakan
pengamanan perbatasan dengan negara tetangga dalam bentuk patroli
terkoordinasi (Patkor); menggelar kekuatan TNI di daerah rawan konflik
dan rawan pelanggaran hukum di laut dan udara; menggelar pengamanan
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; menyiagakan kekuatan
TNI untuk melaksanakan operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata,
mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme,
mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan
tugas perdamaian dunia, memberdayakan
wilayah pertahanan, membantu tugas Pemerintah di daerah, membantu
Kepolisian Negara RI, membantu mengamankan tamu negara, membantu
menanggulangi akibat bencana, SAR, membantu Pemerintah dalam pengamanan
pelayaran dan penerbangan; membangun kerja sama militer dengan negara
lain, dengan berpedoman pada tiga substansi kerangka kerja sama militer
yang ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan, guna membangun saling
kepercayaan, mencegah konflik, dan bersama-sama mencari solusi terbaik,
dalam bentuk patroli terkoordinasi, latihan bersama, pertukaran
prajurit, kunjungan/ muhibah dan forum kerja sama militer lainnya;
optimalisasi peran TNI dalam bentuk Bakti TNI dalam rangka mendukung
Pembangunan Nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya
daerah terpencil dan tertinggal.
Di
samping hal-hal tersebut di atas, ke depan dalam pembangunan kekuatan
TNI akan dikembangkan manajemen dan strategi perencanaan TNI yang
terpadu di antara ketiga Angkatan. Keterpaduan tersebut meliputi lima
aspek, yaitu: perencanaan, operasi, pendidikan dan latihan,
penyelenggaraan dukungan, dan pengadaan alutsista.
Keterpaduan dalam aspek perencanaan, diwujudkan melalui sistem perencanaan top-down dan bottom-up
yang di-olahyudha-kan pada tingkat Mabes TNI untuk mensinergikan
kepentingan masing-masing Angkatan dan kepentingan TNI menjadi satu
rumusan tri matra terpadu sehingga dapat merumuskan program secara
terpadu sesuai dengan ketersediaan anggaran.
Keterpaduan
dalam aspek operasi, diwujudkan melalui sinergitas antar Angkatan yang
dimulai dari proses perencanaan, penyiapan dan gelar kekuatan, sehingga
matra saling bekerja sama dan melengkapi sesuai kapasitas masing-masing,
demikian pula keterpaduan di bidang Komando Pengendalian, komunikasi
maupun organisasi bantuan tembakan, sehingga operasi akan lebih efektif
dan efisien. Keterpaduan tersebut sampai dengan harmonisasi dan
komposisi Alutsista yang akan operasi.
Keterpaduan
dalam aspek pendidikan dan latihan, untuk mewujudkan sumber daya
manusia TNI yang berkualitas dan memiliki pemahaman yang sama tentang
kedudukannya sebagai prajurit TNI, maka perlu diwujudkan suatu
pendidikan yang terintegratif dalam aspek strata pendidikannya maupun
kelembagaannya. Pada aspek latihan, menformulasikan keterpaduan
tiap-tiap matra guna mewujudkan kesiapsiagaan TNI dalam merespons
ancaman, dilakukan melalui keterpaduan siklus latihan TNI yang telah
ditetapkan dan mengacu pada pengembangan satu konsep Tri Matra Terpadu. Dalam
rangka pemenuhan pelaksanaan tugas operasi dengan tugas-tugas khusus
juga dilakukan latihan-latihan persiapan baik secara matra maupun
gabungan dalam bentuk latihan pratugas, melaksanakan pemanfaatan
infrastruktur latihan seoptimal mungkin dengan menggunakan sarana dan
prasarana latihan yang dimiliki oleh masing-masing matra secara
bersama-sama untuk dapat meningkatkan profesionalisme masing-masing
matra.
Keterpaduan
dalam aspek dukungan diwujudkan dalam bentuk optimalisasi fasilitas
yang dimiliki matra, sehingga diperoleh efisiensi. Dalam
rangka perawatan Alutsista dapat menggunakan fasilitas pemeliharaan dan
perbaikan matra lain yang telah memadai, demikian pula dengan perawatan
personel dapat dilaksanakan melalui fasilitas perawatan personel secara
terpadu yang telah dimiliki oleh salah satu rumah sakit Satuan TNI di
daerah. Fasilitas milik TNI lainnya dapat digunakan secara bersama oleh matra lain.
Keterpaduan dalam aspek pengadaan Alutsista. Untuk mendapatkan efisiensi dalam pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI guna mewujudkan kemampuan dan
daya tangkal yang tinggi dalam merespon ancaman, TNI dalam merencanakan
pengadaan Alutsista harus mencerminkan kepentingan Tri Matra Terpadu dan berorientasi pada keleluasaan, kepentingan serta kemampuan matra dengan mempertimbangkan faktor karakteristik geografi.
Penutup
Dari pandangan yang telah diuraikan di atas, menjadi atensi kita bersama bahwa tantangan ke depan
yang dihadapi bangsa dan negara akan semakin kompleks, oleh karena itu
keberhasilan mewujudkan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara
yang tangguh, dengan tingkat soliditas yang kuat, memiliki jati diri
sebagai prajurit TNI, dilengkapi dengan Alutsista
yang cukup memadai dan dibanggakan oleh bangsa Indonesia, serta mampu
melaksanakan tugas pokok dan tugas-tugas lainnya, sangat tergantung dari
dukungan seluruh komponen bangsa.
Mengakhiri
tulisan ini, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas
segala pengabdian dan pelaksanaan tugas yang selama ini telah
ditunjukkan oleh segenap jajaran prajurit TNI dimanapun berada dan
bertugas. Semoga
Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan dan
hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam mengabdikan diri demi kejayaan
TNI, bangsa dan negara Indonesia tercinta.
Sekian dan terima kasih.Sumber Laksma TNI Agus Hartono http://www.tni.mil.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar