Selasa, 26 November 2013

LINGKUNGAN STRATEGIK DAN GEOPOLITIK

LINGKUNGAN STRATEGIK DAN GEOPOLITIK ( MAKALAH MATA KULIAH GEOPOLITIK DAN LINGKUNGAN STRATEGIK ) DOSEN : LAKSMA TNI DR.A.YANI ANTARIKSA, SE, SH, MM. DISUSUN OLEH : RAMZIL HUDA NPM 1306345075 KAJIAN STRATEJIK KETAHANAN NASIONAL PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS INDONESIA 2013 LINGKUNGAN STRATEGIK DAN GEOPOLITIK BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Masalah. Berakhirnya perang dingin ternyata belum dapat menciptakan keharmonisan dan kestabilan dunia dalam berbagai dimensi.Pertentangan dan persaingan dengan berbagai motif dan dalih masih terus berlangsung dan cenderung tidak menentu.Peubahan-perubahan semakin cepat terjadi, semakin komplek, semakin mendasar dan cendrung berkembang di masa yang akan datang. Sedangkan tatanan kehidupan yang mapan dan dianggap klasik mulai ditinggalkan kearah yang belum dapat dipastikan. Hubungan antara negara maju dengan negara berkembang sering terganggu oleh masalah lingkungan hidup, hak azasi manusia dan demokratisasi. Pertentangan yang berlatar etnis dan agama semakin tajam menimbulkan kekerasan di berbagai negara, demikian pula halnya faham-faham neo nasionalisme yang sempit. Perkembangan lingkungan strategis baik dalam skala internasional, regional dan nasional, selalu membawa dampak baik positif maupun negatif yang secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap keamanan nasional suatu Negara. Implikasi positif membawa manfaat dalam mendukung tercapainya tujuan nasional suatu negara , sedangkan implikasi negatif berupa meningkatnya potensi ancaman yang dapat mengganggu bagi pencapaian tujuan nasional suatu negara. Dinamika politik dan keamanan internasional semakin intens karena di bawah pengaruh fenomena globalisasi dan berbagai implikasinya, negara-negara di dunia dituntut untuk saling bekerja sama, namun pada sisi lain persaingan antarnegara dalam melindungi kepentingan nasionalnya juga semakin meningkat. Interdependensi antarnegara semakin menguat, tetapi pada saat yang bersamaan kesenjangan power ekonomi dan militer semakin melebar karena agenda dan isu internasional masih dominan dipengaruhi oleh agenda dan kebijakan negara-negara maju. Keseluruhan dinamika lingkungan strategis tersebut dipastikan memberikan dampak bagi pencapaian tujuan nasional suatu negara. Untuk itu, diperlukan telaahan kecenderungan lingkungan strategis global, regional dan nasional, bagi proses perencanaan strategis pembangunan dalam berbagai bidang. Selain membahas tentang lingkungan strategik dalam tulisan ini juga mengkaji tentang geopolitik .Pemahaman geopolitik telah dipraktekkan sejak abad XIX, namun pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik dikembangkan kedalam bentuk suatu wawasan nasional. Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan. Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan. Geopolitik dapat diartikan sebagai politik atau kebijakan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara. Geopolitik setiap negara membutuhkan suatu perlindungan dari sistem pertahanan negara, oleh karena itu sistem pertahanan negara, demokrasi, politik, ekonomi dan hukum hanya dapat benar-benar terlindungi apabila didasarkan pada kekuatan negara itu sendiri. Sejalan dengan perkembangan tata kehidupan berbangsa dan bernegara dilingkungan dunia internasional, maka suatu negara dalam mempertahankan eksistensi atau kelangsungan hidupnya memerlukan perjuangan seluruh bangsa untuk mencapai atau mempertahankan kelestarian teritorialitas atau kedaulatan teritorialnya 2. Maksud dan tujuan. Maksud dari penulisan makalah yang berjudul “Lingkungan Strategik dan Geopolitik” ini adalah : 1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah geopolitik dan lingkungan strategik di program pascasarjana universitas Indonesia tahun 2013 2. Untuk memahami lebih mendalam tentang lingkungan strategik dan geopolitik serta sebagai referensi ilmiah bagi peneliti yang ingin mendalami tentang lingkungan strategik dan geopolitik. 3. Perumusan Masalah Dinamika perubahan lingkungan strategis Internasional,regional dan nasional jelas berimplikasi langsung dengan ketahanan nasional suatu bangsa. Tidak hanya implikasi positif, tidak bisa dipungkiri bahwa implikasi negatif juga menyertai dalam suatu konteks perubahan lingkungan strategis internasional,regional dan nasional. Implikasi positif membawa manfaat dalam mendukung cita-cita, tujuan nasional dan kepentingan nasional, sedangkan implikasi negatif menyebabkan meningkatkan potensi ancaman bagi kelangsungan hidup negara. Perubahan lingkungan internasional saat ini semakin sulit untuk diprediksikan, ketidakteraturan dan ketidakstabilan menjadi hal yang utama menyebabkan sulitnya memprediksi arah perubahan dunia internasional mendatang. Suatu bangsa dan Negara harus dapat mencermati , mengamati dan menyesuaikan serta mengikuti dengan baik dinamika perubahan lingkungan strategis demi kelancaran pelaksanaan tujuan nasionalnya dan kelangsungan hidup negara tersebut. Begitu juga hal nya dengan geopolitik, dimana geopolitik bertalian dengan kebutuhan negara akan ruang. Menyangkut hubungan/interaksi antara ruang dengan manusia, beberapa ahli geopolitik pernah merumuskan pemikirannya. Dua di antaranya yang pernah mewarnai jalannya sejarah dunia adalah pemikiran Friederich Ratzel dan Karl Haushofer. Menurut Ratzel, kehidupan adalah perjuangan untuk merebut ruang dan semua bangsa harus mempunyai konsepsi ruang yang berisi gagasan tentang batas-batas suatu wilayah. Selanjutnya Ratzel memandang bahwa negara sebagai suatu kesatuan antara rakyat dengan tanahnya, adalah organisasi yang tumbuh sebagaimana organisasi lainnya, perbatasan sifatnya dinamis dan berubah-ubah, sebagai cermin sifat-sifat ekspansionis negara-negara yang agresif. Oleh karena itu, menurut Ratzel, apabila terjadi kemunduran dalam konsepsi ruang, maka dapat mengakibatkan runtuhnya suatu bangsa dan negara. Teori Ratzel ini dikenal sebagai teori lebensraum (ruang hidup). Teori lebensraum selanjutnya dikembangkan oleh Karl Haushofer. Menurut Haushofer, ruang (raum) merupakan wadah dinamika politik dan militer. Dengan demikian, menurut Haushofer, penguasaan ruang atau ruang pengaruh (sphere of influence) merupakan satu fenomena spasial itu sendiri, di mana jika ruang pengaruh diperluas, maka akan ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Dalam Konsep kepentingan nasional dijelaskan bahwa untuk mencapai kelangsungan hidup suatu negara harus memenuhi kebutuhannya dengan memenuhi kepentingan nasionalnya. Dengan tercapainya kepentingan nasional maka kehidupan negara akan berlangsung secara stabil, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, maupun pertahanan keamanan. Kepentingan nasional merupakan tujuan mendasar dan faktor paling menentukan yang memandu para pembuat keputusan dalam merumuskan politik luar negeri. Kepentingan nasional (national interest) menurut Daniel S. Papp adalah bahwa dalam kepentingan nasional terdapat beberapa aspek, seperti ekonomi, ideologi, kekuatan dan keamanan militer, moralitas dan legalitas. Dalam hal ini, faktor ekonomi pada setiap kebijakan yang diambil oleh suatu negara adalah untuk meningkatkan perekonomian bersama. Bidang inilah yang sering dinilai sebagai suatu kepentingan nasional (Daniel S. Papp, 1988). Kepentingan nasional juga dapat dipahami sebagai konsep kunci dalam politik luar negeri. Konsep tersebut dapat diorientasikan pada ideologi suatu negara ataupun pada sistem nilai sebagai pedoman perilaku suatu negara terhadap negara lain. Artinya bahwa keputusan dan tindakan politik luar negeri bisa didasarkan pada pertimbangan- pertimbangan ideologis ataupun dapat terjadi atas dasar pertimbangan kepentingan ekonomi. Namun bisa juga terjadi interplay antara ideologi dengan kepentingan ekonomi sehingga terjalin hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi antara pertimbangan- pertimbangan ideologis dengan kepentingan ekonomi yang tidak menutup kemungkinan terciptanya formulasi kebijaksanaan politik luar negeri yang lain atau baru (Sumpena Prawira Saputra, 1985). Menurut Anak Agung Banyu Berwita dan Yanyan Mochmamad Yani, konsep kepentingan nasional sangat penting untuk menjelaskan dan memahami perilaku internasional. Konsep kepentingan nasional merupakan dasar untuk menjelaskan perilaku luar negeri suatu negara. Para penganut realis menyamakan kepentingan nasional sebagai upaya negara untuk mengejar power atau kekuasaan. Dalam ranah hubungan internasional power adalah segala sesuatu yang dapat mengembangkan dan memelihara kontrol satu negara terhadap negara lain baik secara individual maupun kolektif. Hubungan kekuasaan atau pengendalian ini dapat melalui cara halus atau kasar. Antara lain adalah dengan teknik paksaan, atau kerjasama (cooperation). Kekuasaan nasional dan kepentingan nasional dianggap sebagai sarana dan sekaligus tujuan dari tindakan suatu negara untuk bertahan hidup dalam politik internasional (Anak Agung Banyu Perwita, 2006). Pemahaman yang baik dan akurat tentang lingkungan strategik dan geopolitik akan dapat melancarkan pencapaian tujuan nasional suatu negara. Berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa lingkungan strategik dan geopolitik sangat berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap pencapaian tujuan nasional dan kelangsungan hidup suatu negara, oleh karena itu pemahaman yang baik dan mendalam tentang lingkungan strategik dan geopolitik oleh suatu negara , akan dapat pula melancarkan pelaksanaan tujuan nasional serta kelangsungan hidup negara tersebut. Selanjutnya akan timbul pertanyaan “ apa dan bagaimanakah lingkungan strategik dan geopolitik tersebut sehingga sangat berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap pencapaian tujuan nasional dan kelangsungan hidup suatu Negara ? BAB II PEMBAHASAN 4. Lingkungan Strategik dan telaahan strategik suatu bangsa terhadap lingkungannya. Lingkungan strategis adalah situasi internal dan eksternal yang memberikan pengaruh pada pencapaikan tujuan nasional suatu bangsa . Pada saat ini konsep negara bangsa dan nasionalisme dewasa ini sedang dalam dilema antara dua kekuatan besar globalisasi dan etnik nasionalisme merupakan hal yang harus disadari sebagai perubahan lingkungan strategis. Termasuk dalam hal ini adalah adanya pergeseran pengertian tentang nasionalisme yang berorientasi kepada pasar atau ekonomi global. Perubahan ini juga perlu disadari bahwa globalisasi dengan pasar bebasnya sebenarnya adalah bentuk neo kapitalisme transnasional, atau imperialisme kontemporer dan tirani globalisasi yang selalu berusaha mengintervensi kebijakan dan kedaulatan nasional. Potensi ancaman terbesar terhadap nation sebagai suatu komunitas politik modern adalah apabila terjadi disintegrasi nasional oleh melemahnya ikatan kejiwaan bangsa (collective memory) dan tidak berfungsinya lembaga-lembaga negara dan menurun legitimasi elite bangsa. Jika hal ini terjadi, maka pengembangan, peningkatan, dan penerapan teknologi sebagai pendukung pembangunan nasional menjadi tidak berjalan dengan baik. Teknologi sebagai alat bantu pembangunan akan juga mendukung proses integrasi bangsa yang memungkinkan memiliki potensi besar sebagai jembatan yang memperkecil perbedaan-perbedaan yang muncul dalam berbagai aspek. Sepanjang abad 20 lalu setidaknya ada tiga temuan teknologi yang telah mengubah kehidupan umat manusia secara sangat mendasar, yaitu: teknologi transportasi, telekomunikasi, dan informasi. Teknologi transportasi menghilangkan jarak tempat, teknologi telekomunikasi menghilangkan jarak waktu, sementara teknologi informasi menciptakan transparansi dan menghapus jarak pengetahuan. Dunia bukan saja berubah menjadi sebuah dusun kecil, tetapi penduduk bumi bahkan tampak seperti sekumpulan ikan yang hidup dalam akuarium. Semua negara saling terhubung dan semua warga saling berinteraksi. Semua pihak saling terlihat dan semua orang saling mempengaruhi. Tingkat interaksi antar masyarakat manusia di seluruh dunia menjadi sangat intensif. Pada dekade terakhir saja dari abad 20 lalu, John Naisbit mencatat ada sekitar tiga milyar manusia atau 60% penduduk bumi yang melakukan perjalanan global per tahun. Arus pemikiran, budaya, informasi, barang, orang, uang, dan teknologi mengalir deras ke berbagai penjuru dunia tanpa dapat dihambat oleh batas-batas negara. Dengan membuka internet, kita bisa mengakses informasi tidak terbatas dari seluruh dunia. Maka, peristiwa yang terjadi di satu negara dengan cepat tersebar ke seluruh dunia dan melahirkan berbagai reaksi yang berbeda. Tren politik pada satu kawasan bisa dengan cepat menyebar dan menjadi tren internasional. Setiap negara, tidak dapat menutup diri terhadap pengaruh perubahan yang terjadi di luar negaranya . Mereka hanya punya pilihan untuk bersikap reaktif terhadap perubahan- perubahan tersebut atau sebaliknya, bersikap proaktif dan antisipatif. Karena, perubahan-perubahan itu sebenarnya bukan hanya menciptakan kendala- kendala, tetapi juga membuka peluang-peluang. Dalam konteks itulah, analisis lingkungan strategis diperlukan untuk mengetahui bagaimana perubahan-perubahan yang terjadi baik di tingkat global, regional, maupun nasional yang berimplikasi ke dalam dan mempengaruhi secara langsung ataupun tidak langsung terhadap implementasi tujuan nasional suatu bangsa. Dari analisis ini, kita dapat mengetahui peluang-peluang yang muncul di tengah perubahan-perubahan lingkungan strategis, sehingga dapat menentukan upaya-upaya konkrit sebagai cara untuk mencapai tujuan nasional dari suatu bangsa . Dari situ, juga dapat mengetahui kendala-kendala yang akan menghambat proses pencapaian tujuan nasional suatu bangsa , sehingga secara dini dapat mengambil langkah-langkah antisipasi. 5. Pentingnya lingkungan strategik dan penilaian lingkungan strategik dimasa mendatang. Pertahanan keamanan suatu negara adalah segala upaya guna menjamin eksistensi, kedaulatan, ketertiban dan ketentraman nasional dalam lingkungan masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Oleh karena itu pertahanan keamanan harus didasarkan pada persepsi yang tepat tentang perkembangan lingkungan strategik. Perkembangan ini meliputi lingkungan global, regional dan nasional ( domestik ), yang bermuatan aspek-aspek politik, ekonomi, sosial - budaya dan pertahanan dan keamanan. Globalisasi seluruh aspek kehidupan mendorong interaksi aspek-aspek tersebut menjadi makin intens, makin cepat dan makin kompleks. Karena itu lingkungan strategik juga makin cepat berubah. Ini berarti bahwa tantangan dan peluang yang dihadapi bangsa-bangsa menjadi sangat dinamik. Era globalisasi dan pasca perang dingin telah mengakibatkan adanya pergeseran titik berat dalam hubungan antar negara dari kepentingan ideologi ke kepentingan ekonomi. Globalisasi ekonomi telah meningkatkan saling ketergantungan antar negara-negara di dunia. Persamaan kepentingan ekonomi telah mendorong pembentukan blok-blok perdaganan seperti UE dan NAFTA. Masih diperlukan waktu untuk membuktikan bahwa kehadiran blok-blok itu tidak mengarah pada proteksionisme regional, melainkan kepada peningkatan kemakmuran bersama dalam sistem perdagangan dunia yang lebih adil. Orientasi ekonomi mendorong semua negara untuk meningkatkan produk nasionalnya masing-masing, memperluas pasar serta mendapatkan jaminan ketersediaan atau perolehan bahan baku industri dan sumber-sumber energi. Kedua hal terakhir ini sangat mewarnai kebijakan luar negeri, dan dalam hal-hal tertentu dapat menjadi penyebab timbulnya friksi antar negara, yang mempengaruhi pula kondisi internal negara, termasuk keamanan domestiknya. Isu Internasional tentang demokratisasi dan hak asasi manusia masih akan menggejala selama belum ada kesepakatan tentang implementasinya yang dilandasi kultur yang berbeda. Demikian pula tentang isu kelestarian lingkungan dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi. Ketiga hal tersebut tidak hanya dapat mengganggu hubungan baik antar bangsa, tetapi dapat pula mengganggu ketertiban dan keamanan dalam negeri. Era Pasca Perang Dingin ternyata tidak secara otomatis membawa perdamaian dan stabilitas keamanan dunia. Di beberapa bagian dunia masih terjadi instabilitas dan kerusuhan yang diakibatkan oleh pertentangan politik, etnik, agama, konflik wilayah dan perbatasan, yang sebagian merupakan warisan era Perang Dingin. Kondisi global tersebut mempengaruhi politik pertahanan banyak negara, baik negara maju maupun negara-negara berkembang. Beberapa negara bahkan cenderung memperkuat angkatan bersenjatanya, karena mereka masih menganut konsep perimbangan kekuatan sebagaimana yang lazim dianut dalam era perang dingin. Pembangunan suatu negara selalu diamati dan dicermati oleh negara-negara yang memiliki kepentingan atasnya, maka suatu negara dalam pelaksanaan pembangunannya juga harus selalu mencermati perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan berbagai negara. Dengan demikian pembangunan yang dilaksanakan suatu negara akan bisa menyesuaikan diri dengan perubahan dan dinamika yang terjadi. Suatu negara dalam mencapai tujuan nasionalnya harus memiliki kepekaan terhadap perkembangan lingkungan strategis. Dinamika lingkungan strategis yang terjadi dianalisa bersama, karena satu kejadian atau peristiwa bisa dimaknai dengan berbagai cara, tergantung metode analisa yang digunakannya. Untuk itu setelah pengumpulan data dan fakta terhadap realitas perubahan lingkungan, segera dilakukan studi dan analisa untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat perencanaan dan pengamanan dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Secara mendasar, isu atau fenomena global yang akan terus mewarnai, mempengaruhi, dan memberi dampak terhadap lingkungan strategis saat ini adalah: a. Fluktuasi harga minyak dunia, oleh karena itu kerjasama untuk menjaga kestabilan harga minyak dunia mutlak diperlukan. Di samping itu, perlu adanya kesepakatan di antara negara-negara non produsen minyak untuk meminimalisir konsumsi minyak dan berusaha mencari barang substitusi lain yang lebih ramah lingkungan. b. Perubahan Iklim, upaya kerjasama untuk mengurangi laju dan memitigasi dampak pemanasan global semakin meningkat, tetapi secara bersamaan jalannya pembangunan negara berkembang menjadi terbatas. Ini memang menjadi tugas ke depan bagi negara-negara yang menggantungkan perekonomiannya pada sektor industri. Negara-negara berkembang ini harus mengakselerasi diri dalam bidang teknologi untuk meminimalisir residu dari proses industri yang berdampak pada lingkungan. c. Krisis Ekonomi, Interkoneksi perekonomian internasional menyebabkan krisis ekonomi semakin rawan terjadi. Sehingga diperlukan penguatan transparansi dan pengawasan ekonomi dan keuangan internasional, namun pada saat yang bersamaan juga meningkatkan tekanan-tekanan dan intervensi terhadap perekonomian negara berkembang. d. Dominasi negara-negara maju, peta perpolitikkan dunia dalam beberapa tahun mendatang dirasa masih akan dikuasai oleh negara-negara besar yang memiliki peran cukup signifikan dalam mempengaruhi sistem perekonomian dunia. e. Dinamika politik dan keamanan internasional, masih bergantung pada keseriusan negara-negara besar dalam memelihara perdamaian dan stabilitas internasional, dan mengurangi adventurisme politik luar negeri yang mendorong instabilitas dan gejolak di berbagai kawasan. Meningkatnya upaya peningkatan kekuatan militer oleh seluruh negara di dunia dalam rangka menjamin kelangsungan hidup dengan memperkuat kemampuan daya tangkal menghadapi ancaman tradisional dan non-tradisional. f. Perubahan kekuatan dunia, kelak Amerika tidak hanya beridiri sendiri sebagai negara besar dan super power. Meningkatnya kekuatan ekonomi dan militer Cina dan India, serta Rusia akan menyebabkan pergerakan kekuatan dunia yang lebih menyebar dan tidak hanya akan dikuasi oleh satu negara saja. Dari uraian diatas jelas bahwa semua aspek kehidupan berubah dengan cepat. Aspek kehidupan yang berubah itu meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi sosial budaya, dan yang paling penting adalah keamanan yang berubah secara relatif dinamis. Dalam konteks keamanan dunia internasional, hal ini dapat dipahami dalam pendekatan teoritis bahwa pada dasarnya manusia selalu dipengaruhi dan ingin dipengaruhi oleh gejala kekuasaan (the phenomenon of power). Keinginan dasar manusia untuk sejahtera dan kuat direfleksikan oleh perjuangan antar negara untuk memperluas kekuatan pengaruh. Ini tentunya akan berkorelasi langsung dengan membawa negara dalam persaingan dengan negara tetangganya. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa persaingan kepentingan ini kadang-kadang membawa ke peperangan. Selama kepentingan negara untuk sejahtera dan aman itu ada, maka perjuangan antar negara untuk menyusun kekuatan antar bangsa tidak akan pernah berakhir. Di antara sekian banyak kecenderungan perubahan di abad ke 21 yakni globalisasi ekonomi, difusi global dari teknologi, gelombang demokrasi, perubahan sistem internasional dari nation state ke region state, terjadinya multi polaritas dunia. Ini tentunya akan mempengaruhi perubahan konsep security nasional. Konsep secutity nasional menjadi semakin luas tidak hanya pada isu-isu militer. Tetapi dengan munculnya isu-isu global, mengakibatkan pertimbangan geostrategik tidak lagi mendominasi agenda politik luar negeri. Saat ini pengertian security lebih komprehensif dan bersifat multi dimensi. Security ekonomi secara esensial mulai meliputi mempertahankan pertumbuhan ekonomi, membuka komunikasi laut (open sea lane of communication). Praktek perdagangan bebas, akses finansial yang meluas dan bebas, masalah security lingkungan (polusi, kerusakan hutan, efek rumah kaca), semuanya menunjukkan pengertian keamanan yang bersifat lebih luas non military security seperti masalah pengungsian, terorisme, dan lain-lain. Konsekuensi perencanaan pertahanan (defence planning) menuntut kesadaran akan interaksi antara ekonomi, sosial, demografi, ekologi, dan ancaman lainnya, yaitu aspek diluar konteks politik militer tradisional. Dengan ini, membangun strategi militer di masa depan perlu berbicara dengan pakar sosiologi, lingkungan, ekonomi, dan pakar lainnya. Kondisi internal negara tetangga merupakan salah satu aspek yang penting yang harus diperhitungkan oleh perencanaan pertahanan dunia. Kecendrungan lain yang terjadi yaitu kecendrungan isu konflik. Konflik akan dihasilkan oleh sekelompok negara yang akan mengendalikan sumber energi, perikanan atau sumber daya laut dan bahan-bahan mentah. Perang tidak akan lagi terjadi untuk menyerang teritorial negara lain, kecuali proses negosiasi gagal, sebab permulaan perang ini sering gagal mencapai tujuan (seperti yang berkepanjangan di Irak dan Iran). Sebagai penggantinya adalah penguasaan ruang angkasa. Usaha akan diarahkan pada pengendalian dan eksploitasi sumber daya alam pada daerah-daerah yang belum dieksplorasi. Negara-negara yang mendomiasi kekuasaan laut dan udara akan mengendalikan dunia, dan ini berkaitan erat dengan kemampuan menguasai teknologi. Konflik masa depan dapat lebih bersifat perang teknologi tinggi dengan intensitas tinggi antara negara-negara pasca industri. Inti dari perang di masa depan, tidak akan merusak secara total pihak musuh, jadi walaupun terjadi perang akan sebisa mungkin meminimalkan kerusakan dan pertumpahan darah. Jadi pada dasarnya ada semacam pergeseran dari teori perusak massa ke strategi militer yang dibangun dengan teknologi melumpuhkan musuh dengan meminimumkan pertumpahan darah. 6. Wawasan Nasional Suatu Bangsa. Wawasan Nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasanah budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dan sebagainya ) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan nasional harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa : a. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup. b. Jiwa, tekad dan semangat manusia /rakyat . c. Lingkungan. 7. Wawasan Nasional Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman memerlukan perekat, agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupan tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Wawasan merupakan penjabaran dari filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia. Wawasan nusantara merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya . Dengan demikian wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak lanjut kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap,cara berpikir, cara bertindak, cara bertingka laku bangsa Indonesia sebagai interasi proses psikologis, sosialkultural, dengan aspek astagatra. Wawasan nusantara menjadi dasar wawasan kebangsaan Indonesia karena: a. secara ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, yang secara subtantif (isinya), dapat memberi arah pandang kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa. b. Secara kewilayahan, bangsa Indonesia memiliki wilayah yang luas dan terdiri dari pulau-pulau yang berada di antara dua benua (Benua Asia – Australia) dan dua samudra (Samudra Hindia dan Samudra Pasifik). Dengan posisi seperti itu, maka wilayah Indonesia menempati posisi perlintasan dunia yang strategis dan sangat menguntungkan, khususnya di Selat Malaka. c. Secara sosial-budaya, bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman suku, agama, ras, bahasa, adat-istiadat, kesenian dan kebudayaan yang berbeda- beda. Keanekaragaman perbedaan ini berada dalam satu ikatan dengan semboyannya yang terkenal, yaitu Bhineka Tunggal Ika. d. Secara kesejarahan, bangsa Indonesia pernah mencapai masa-masa kejayaannya, yaitu pada jaman Sriwijaya dan Majapahit. Pada jaman tersebut wilayahnya meliputi kepulauan yang sangat luas, sehingga pada jaman itu sering dikatakan sebagai jaman kerajaan nusantara. Tetapi jaman kejayaan itu berakhir dan terpecah-pecah. Hal ini harus menjadi pengalaman sejarah yang berharga agar bangsa Indonesia jangan terpecah-belah. Atas dasar alasan di atas itulah, maka bangsa Indonesia kemudian menjadikan wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan Indonesia. Secara konstitusional, wawasan nusantara dikukuhkan dengan kepres MPR no. IV/MPR/1973, Tetang Garis Besar Haluan Negara bab II Sub E. Sehingga ada beberapa faktor yang melatarbelakangi pemikiran nusantara, wawasan nusantara memiliki beberapa unsur. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara meliputi tiga komponen, yaitu wadah, isi,dan tata laku. Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara / nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara. Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari: a. Kepentingan/tujuan yang sama b. Keadilan c. Kejujuran d. Solidaritas e. Kerjasama f. Kesetiaan terhadap kesepakatan Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi : a. Ke dalam bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial. b. Keluar bahwa bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional. Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Kedudukan wawasan nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Fungsi wawasan nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Dalam implementasinya wawasan nusantara memiliki tantangan dan keberhasilan, penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa sebagai berikut : a. Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya. b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. c. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta. d. Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI. Dari uraian di atas dapat dikemukakan bahwa wawasan nusantara dapat diartikan sebagai; cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang terdiri dari pulau-pulau. Terdapat beberapa alasan mengapa wawasan nusantara menjadi Wawasan kebangsaan, yaitu: Secara ideologis-konstitusional, kewilayahan, sosial-budaya, dan kesejarahan. Tonggak sejarah dalam perkembangan konsepsi Wawasan Nusantara adalah adanya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. 8. Geopolitik. Membahas mengenai geopolitik, ada dua konsiderasi yang tidak bisa dipisahkan, yakni aspek spasial dan dimensi politik. Dengan kata lain, premis dasar geopolitik adalah bahwasanya geografi merupakan discourse dari aspek sosial dan sejarah yang akan selalu berhubungan dengan masalah-masalah politik dan ideologi. Geografi adalah kekuatan (power) dan pengetahuan itu sendiri, sebuah fenomena yang tak bisa ditentang yang terpisah dari aspek ideologi dan politik. Dalam tradisi geopolitik, istilah tersebut dipahami berdasarkan aspek historis, sehingga tiap scholar berbeda sudut pandang dalam mendefinisikan term geopolitik. Seperti contohnya R. Kjellen yang mengartikan geopolitik sebagai teori yang melihat negara sebagai kesatuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas. Definisi ini tidak berbeda jauh dengan Housofer kemukakan, yakni melihat geopolitik sebagai ilmu pengetahuan mengenai kenegaraan, yang mana geopolitik berisi pertautan antara dua dimensi, yakni determinan spasial yang menentukan proses perpolitikan suatu negara. Pandangan lebih luas mengenai geopolitik datang dari Geoffrey yang menyatakan geopolitik merupakan suatu studi hubungan internasional dari perspektif geografis. Pandangan inipun dipertegas Agnew yang mendefinisikan geopolitik sebagai suatu obyek studi yang mensinergiskan bagaimana asumsi, desain, dan pemahaman geografis menjadi determinan politik dunia. (Cohen, 2003: 11-12) Dari beberapa pandangan scholar diatas dapat diasumsikan bahwasanya studi geopolitik merupakan satu studi yang kompleks; ia merupakan sintesis antara setting geografi dan proses politik yang keduanya saling meng influence dan memberikan dinamikanya sendiri sesuai konteks waktu. Dari abstraksi mengenai term geopolitik diatas, kita dapat melihat bahwasanya definisi geopolitik berkembang dari tiap waktu ke waktu. Mengenai hal ini, Saul Bernard Cohen (2003) membagi perkembangan geopolitik modern kedalam 5 tahap. Tahap yang pertama adalah tahap the race for imperial hegemony. Pada tahap ini, scholar yang berpengaruh antara lain Ratzel, Mackinder, Kjellen, Bowman, dan Mahan, yang mana tulisan-tulisan mereka sangat hirau akan permasalahan nasionalisme, ekspansi negara, dan pembangunan imperium (Cohen, 2003: 12). Geopolitik pada masa itu cenderung digunakan sebagai suatu ilmu tentang bagaimana negara-negara besar atau great powers menaklukkan negara lain atau suatu ilmu untuk menjelaskan fenomena imperialisme. Pada tahap ini, titik tekannya adalah pada perspektif nasional yang ter-influence oleh mahzab sosial Darwinisme. Tokoh yang pertama adalah Ratzel. Frederick Ratzel merupakan orang pertama yang mengintegrasikan aspek spasial (‘raum’) dan tata lokasi (‘lage’) kedalam studi kenegaraan. Titik tekan dari Mahzab Ratzel adalah negara di metaforakan sebagai organisme yang membutuhkan ruang untuk hidup. (Cohen, 2003: 13). Dengan kata lain, Ratzel memandang faktor geografis merupakan indikator tumbuh dan berkembangnya kekuatan negara. Negara merupakan organik state yang mengalami perkembangan dan pertumbuhan seperti halnya makhluk hidup yang tergantung dari faktor-faktor geografis. Karena setiap makhluk hidup membutuhkan ruang hidup untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu faktor alam bukan hanya berpengaruh tapi juga memberikan peranan penting dalam menentukan the state and the political power. Postulat Ratzel inilah yang kemudian dimanipulasi oleh Karl Haushofer untuk policy advice kepada Adolf Hitler. Sehingga, Hitler seolah-olah memperoleh “justifikasi” atas penjajahannya di negara lain. Lebih lanjut tokoh kedua dari tahap yang pertama dari geopolitik ini adalah Mackinder. Harold Mackinder adalah seorang ahli geografi dari Inggris yang menulis paper pada tahun 1904 “The Geographical Pivot of History.” Dalam papernya Mackinder mengatakan bahwa menguasai Eastern Europe adalah perkara yang penting untuk menguasai dunia. Dia memformulasikan hipothesisnya: “Who rules East Europe commands the Heartland. Who rules the Heartland commands the World-Island. Who rules the World-Island commands the world” (Cohen, 2003: 13). Dalam hal ini yang dimaksud Pivot Area (Heartland) adalah posisi strategis karena berada di atas perbatasan banyak negara, daerah ini mencakup seluruh daratan Eurasia. Heartland juga meliputi daratan “lowland“ yang membentuk pintu masuk dari Serbia menuju Eropa yang sangat sesuai untuk mobilisasi land power. Kemudian yang dimaksud dengan the World Island adalah seluruh daerah Eurasia yakni Eropa dan Asia. Postulat Mackinder inipun kemudian dipakai oleh generasi berikutnya sebagai cornerstone kebijakan luar negeri serta turut menginspirasi Geopolitik Jerman pada Perang Dunia 1 dan 2 dan dipakai juga sebagai landasan strategi containment policy AS. (Cohen, 2003: 19). Kemudian tokoh berikutnya adalah Mahan. Admiral Alfred T. Mahan adalah seorang ahli dalam bidang geostrategi kelautan. Ia menyebutkan bahwa kekuatan laut (sea power) merupakan kunci utama bagi suatu negara memenangkan pertarungan politik. Mahan sampai pada kesimpulan bahwa siapapun yang menguasai laut akan memenangkan pergumulan meraih supremasi. (Cohen, 2003: 19) Namun dalam hal ini Mahan tidak menyebut kekuatan laut murni, tetapi menyebut “Sea Transported Power”, dalam pandangan ini penguasaan gabungan terhadap pangkalan di daratan (baik dari darat atau udara) menjadi penting bagi penguasaan gabungan lautan. Kemudian tokoh yang berikutnya adalah Bowman. Isaiah Bowman adalah seorang pemimpin geografi politik AS. Dalam perspektifnya, ia melihat hubungan atau relasi antar negara sebagai suatu perjuangan yang terus menerus berevolusi. (Cohen, 2003: 20). Ia juga melihat bahwasanya tidak ada grand teori mengenai geopolitik, seperti teori pivot area Mackinder, tetapi yang ada hanyalah suatu bahan rujukan atas fenomena empiris. Tahap yang kedua adalah tahap Geopolitik Jerman. Pada tahap ini ada satu tokoh yang berpengaruh, yakni Hausofer. Perspektif Hausofer ini melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum (ruang hidup) dan paham ekspansionisme. (Cohen, 2003: 21). Postulat Hausofer mengatakan “jika jumlah penduduk suatu wilayah suatu negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga negara”. Dan untuk mencapai maksud tersebut negara harus melakukan autarki dan membentuk pan-regional. (Cohen, 2003: 21). Kemudian tahap yang ketiga adalah tahap Geopolitik di AS. Tokoh yang berpengaruh saat itu adalah Spykman. Nicolas J. Spijkman terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam 4 wilayah / area mencakup: 1. Rimland, mencakup wilayah daerah jantung, 2. Offshore continent land, mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia, 3. Ocenian Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika Selatan, dan 4. New World, mencakup wilayah Amerika. Ia juga melihat keseimbangan kekuasaan di Eurasia secara langsung dapat mempengaruhi keamanan Amerika Serikat. Kemudian tokoh lain yang ikut berpengaruh dalam tahap ini adalah Seversky. Dalam hal ini Seversky sedikit banyak dipengaruhi oleh pemikiran Giulio Douhet. Menurut Douhet, penguasaan terhadap wilayah udara merupakan aspek penting bagi perlindungan baik di wilayah darat dan lautan. Penguasaan terhadap udara dapat mencakup juga terhadap pengawasan darat dan laut. Jadi di dalam sebuah peperangan, penguasaan wilayah udara menjadi mutlak bagi tiap negara. Karena walaupun seberapa kuat penguasaan wilayah darat oleh sebuah negara, jika udara tidak dapat ditaklukan, maka kemungkinan kecil untuk memenangkan sebuah peperangan. (Cohen, 2003: 23-24) Berikutnya adalah tahap keempat, yakni geopolitik era Perang Dingin. Dalam periode ini terdapat dua perseteruan konsiderasi yakni antara state centered geopolitics dan geopolitik universalistik. Geopolitik state sentris ini masih berpijak pada pemahaman geografi dipakai sebagai instrumen strategis sebagai pranata kebijakan politik, seperti contohnya strategi containment, teori domino, balance of power. (Cohen, 2003: 24). Titik tekan dari geopolitik state sentris ini adalah aksioma yang mengatakan bahwasanya ada keterhubungan antara dimensi spasial dari suatu domain geografis suatu negara beserta dinamikanya berpengaruh terhadap kompleksitas sistem global. (Cohen, 2003: 26). Konsiderasi berikutnya adalah geopolitik universalistik. Terdapat tiga pendekatan dalam geopolitik ini, yakni a). pendekatan polisentris (power poltik), b) . pendekatan unitary (ekonomi sebagai sistem dunia), dan c). pendekatan environmental dan sosial yang menggerakan geopolitik (Cohen, 2003: 26-27) Dan yang terakhir adalah tahap kelima, yakni era post cold war. Dalam tahap ini menjelaskan pada dasarnya tidak ada negara yang mau perang secara terbuka. Transformasi bentuk perang saat ini lebih pada penyebaran pengaruh dan paham-paham. Untuk menguasai suatu bangsa lain tidak perlu sekiranya melakukan penjajahan atau ekspansi, tapi cukup dengan pemikiran terbuka dan terus mereformasi untuk menekan negara tersebut. Salah satu tokoh dari tahap ini adalah Francis Fukuyama. Ia mengemukakan tentang “the end of history” yang merupakan runtuhnya tapal batas negara dengan munculnya “regionalisme”. Jadi bahwasanya apapun bentuk pemahaman geopolitik, geopolitik tetap menjadi instrument strategis dalam membuat pranata kebijakan politik. Karena betapapun dimensi spasial tetap menjadi aset vital, nilai prestise, serta bargaining position sebagai daya dukung untuk mempertahankan eksistensi suatu negara. Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa. 9. Pandangan geopolitik Indonesia dari sisi tinjauan kesejarahan, sosial budaya, kefilsafatan, kewilayahan dan perkembangan geopolitik. Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tujuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional , Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara. Wawasan Nusantara itu secara konsepsional merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia maka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsepsi wawasan nusantara adalah sebagai berikut : a. Tinjauan Kesejarahan / Historis Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu : 1) Bangsa Indonesia pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penderitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa. 2) Bangsa Indonesia pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah- pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut teritorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendukung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut teritorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Deklarasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang berisi : a.) Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia b.) Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut. c.) Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar. Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.Undang-Undang mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea” (UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State). b. Tinjauan Geografis dan Sosial Budaya. Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen.Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi menjadi bangsa yang satu dan utuh . Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara lain sebagai berikut: 1) Indonesia bercirikan negara kepulauan atau maritim. 2) Indonesia terletak antara dua benua dan dua samudera (posisi silang). 3) Indonesia terletak pada garis khatulistiwa. 4) Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim. 5) Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania. 6) Wilayah subur dan dapat dihuni. 7) Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam. 8) Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam. 9) Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar. c. Tinjauan Kefilsafatan. Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia. Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan wawasan nasional Indonesia. Jadi pemikiran mengenai wawasan nasional Indonesia yaitu wawasan nusantara ditinjau dari pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu. Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. d. Tinjauan Kewilayahan dan Kepentingan Nasional. Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memanndang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi nasional. Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Hakekat dan tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan yang mengandung arti : 1) Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi posisi, dan potensi georafi, serta kebhinekaan budaya. 2) Pedoman pola tindak dan pola pikir kebijaksanaan nasional. 3) Hakikat wawasan nusantara ,persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai berikut : 1) Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran, paham dan semangat kebangsaan Indonesia. 2) Menanamkan dan pemupukan kecintaan pada tanah air indonesia sehingga rela berkorban untuk membelanya. 3) Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yang bangga pada negara Indonesia. 4) Mengembangkan kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan. 5) Mengembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah. Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia merupakan suatu negeri yang amat unik. Hanya sedikit negara di dunia, yang bila dilihat dari segi geografis, memiliki kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di dunia, seperti Jepang dan Filipina, masih kalah bila dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia. Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling Bumi. Jika dilihat sekilas, hal tersebut merupakan suatu kebanggaan dan kekayaan, yang tidak ada tandingannya lagi di dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal ini merupakan suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia. Indonesia terlihat seperti pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 13.000 pecahan yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan. Maka, untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yang benar-benar cocok digunakan oleh negara. Serta sesuai dengan kondisi serta keadaan Indonesia ditinjau dari segi geografisnya. Ada beberapa jenis kondisi geografis bangsa Indonesia. Yaitu kondisi fisis, serta kondisi Indonesia ditinjau dari lokasinya : 1) Kondisi Fisis Indonesia: a) Letak geografis. b) Posisi silang. c) Iklim. d) Sumber-sumber daya alam. e) Faktor-faktor sosial politik. 2) Lokasi Fisikal Indonesia, Keberadaan pada lokasi ini adalah faktor geopolitik utama yang mempengaruhi perpolitikan di Indonesia. Berdasarkan kondisi fisikal, negara Indonesia berada pada dua benua yang dihuni oleh berbagai bangsa yang memiliki karakteristik masing-masing, yaitu benua Asia dan Australia. Selain itu, Indonesia pun berada di antara dua samudera yang menjadi jalur perhubungan berbagai bangsa, yaitu Samudera Pasifik dan Hindia. Lokasi fisikal Indonesia, menyebabkan negara ini menjadi suatu daerah Bufferzone, atau daerah penyangga. Hal ini bisa dilihat pada aspek-aspek di bawah ini: 1) Politik, Indonesia berada di antara dua sistem politik yang berbeda, yaitu demokrasi Australia dan demokrasi Asia Selatan. 2) Ekonomi, Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia. 3) Ideologi, Indonesia berada di antara ideologi kapitalisme di Selatan dan komunis di sebelah utara. 4) Sistem Pertahanan, Indonesia berada di ntara sistem pertahanan maritim di selatan, dan sistem pertahanan kontinental di utara. Selain menjadi daerah Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa keuntungan disebabkan kondisinya yang silang tersebut, antara lain: 1) Berpotensi menjadi jalur perdagangan Internasional. 2) Dapat lebih memainkan peranan politisnya dalam percaturan politik Internasional. 3) Lebih aman dan terlindung dari serangan-serangan Negara kontinental . Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya adalah sebagai berikut : a). Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957. Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Ordonisasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorialsejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah. Pada masa tersebut wilayah Negara Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang terpisah-pisah oleh perairan atau selat antara pulau-pulau itu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya.Sebagian besar wilayah perairan dalam pulau - pulau merupakan perairan bebas.Hal ini tentu tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan negara kesatuan republik IndonesiaI. b). Dari Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) sampai dengan 17 Februari 1969. Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi DJuanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut : 1) Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yang utuh dan bulat. 2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulaauan( Archipelagic State Principles) 3) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Indonesia. Asas kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurespundensi Mahkamah Internasional pada tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dengan Norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk peraiarannya yang utuh dan bulat. Disamping itu, berlaku pula ketentuan “point to point theory “ untuk menetapkan garis besar wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar. Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya. Laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan, sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Semua perairan diantara pulau-pulau nusantara menjadi laut teritorial Indonesia. Dengan demikian luas wilayah teritorial Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah menjadi 5 juta km2 lebih. Tiga per lima wilayah Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu, Negara Indonesia dikenal sebagai Negara maritime. Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia, yang meliputi : 1) Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia. 2) Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas. 3) Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia. Pengaturan demikian sesuai dengan salah satu tujuan deklarasi DJuanda tersebut, sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan Negara. c). Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang. Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara. Asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut: 1) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI. 2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan Negara-negara tetangga melalui perundingan. 3) Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga. 4) Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya. Demi kepastian hkum dan untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah, asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Disamping itu UU ini juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkannya. Pengumuman Pemerintah Negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah sekitar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah : 1). Persediaan ikan yang semakin terbatas. 2). Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia. 3). ZEE memiliki kekuatan hukum internasional. Melalui perjuangan panjang di forum Internasional, akhirnya Konferensi PBB tentang Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “The United Nation Convention on the Law of the sea” (UNCLOS), yang kemudian ditanda tangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica oleh 117 negara termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mengakui atas asas Negara Kepulauan serta menetapkan asas-asas pengukuran ZEE. Pemerintah dan DPR RI kemudian menetapkam UU No.5 tahun 1983 tentang ZEE, serta UU No. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986 Indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yang telah meratifikasinya. e. Tinjauan perkembangan geopolitik bagi Indonesia . Ruang adalah inti dari geopolitik, dan menurut Haushoffer ruang adalah dinamika dari politik dan militer. Dengan demikian geopolitik merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mengaitkan ruang dengan kekuatan politik dan kekuatan fisik militer dan ekonomi. Kekuatan politik selalu menginginkan penguasaan ruang dalam arti pengaruh. Jika ruang pengaruh diperluas, maka akan ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Berkurangnya ruang negara dengan sebab apapun akan memberi dampak psikologis kepada penduduk, merasa kurangnya untuk ”bernafas”. Kehilangan ruang berarti kehilangan kehormatan negara dan bangsa. Pengaruh budaya dan ekonomi apabila tidak menjadi pengaruh dalam politik, tetap akan dapat mempengaruhi keadaan dalam negeri. Contoh, Aceh dan Papua Barat. Pada zaman sekarang ini, frontier dapat terletak jauh diluar batas negara. Akibat globalisasi muncul transparansi masyarakat, ketahanan nasional cukup menjamin keamanan dan rasa aman suatu bangsa dan negara, perlu ditopang oleh keamanan nasional. Dengan demikian frontier pada zaman sekarang ini menjangkau batas imaginer yaitu sejauh mana kepentingan nasional dapat menjamin perwujudan atau pemenuhannya. Untuk memenuhi tujuan nasional dan cita-cita bangsa diperlukan kekuatan politik, ekonomi, dan militer secara paralel dalam bingkai kekuatan nasional. Oleh karena itu politik kekuatan menjadi salah satu faktor dalam geopolitik. Contoh, geopolitik Jepang menggunakan kekuatan ekonomi ditambah sedikit kekuatan politik. Negara Eropa Barat dengan kekuatan politik dan kekuatan ekonomi hampir seimbang. Amerika Serikat menggunakan ketiganya, yaitu dengan kekuatan politik, ekonomi dan militer. Globalisasi yang ada, dengan kemajuan teknologi, transportasi dan telekomunikasi mengakibatkan atau menjadikan kepentingan negara-negara besar makin mendunia (seolah-olah dunia ini menciut). Akibat keadaan ini, maka terjadi persinggungan antar negara yang menimbulkan konflik terbuka atau perang, yang pada dasarnya merupakan dinamika perang dan kekuatan. Keteguhan dan kesungguhan setiap negara atau bangsa, mempertaruhkan setiap jengkal ruang yang berada didalam wilayah kedaulatannya merupakan satu bukti juga adanya kaitan antara ruang dengan sifat negara sebagai organisme hidup. Dalam hal ini, berkurangnya ruang negara oleh sebab apapun, juga memberikan dampak psikologis pada penduduk akan berkurangnya ruang ”bernafas”. Tidaklah mengherankan apabila negara-negara kecil seperti Singapura atau Israel tidak dapat mentolerir berkurangnya ruang negara, dan akan selalu bereaksi sangat keras terhadap ancaman dari luar yang berpotensi untuk mampu mengurangi ruang negara mereka. Untuk itu negara-negara semacam ini, selalu mempersiapkan kekuatan militer yang tangguh . Melemahnya pengaruh Indonesia dalam percaturan politik dunia internasional, terutama di kawasan Asia Tenggara tidak terlepas dari belum terselesaikannya berbagai krisis yang terjadi, seperti sulitnya penerapan good government dan penegakkan supremasi hukum yang tidak konsisten. Realita yang tampak dalam kehidupan masyarakat yaitu semakin rendahnya daya beli masyarakat, angka kemiskinan yang semakin besar, semakin mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan dan cenderung melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah. Geopolitik juga ditujukan untuk menentukan keamanan negara dan bangsa. Ketahanan nasional tidak cukup menjamin keamanan dalam negeri. Frontier harus diselamatkan sebagai batas negara, daerah penyangga (buffer zone) untuk adanya defense in depth. Ruang yang diartikan riil secara geografi dapat diartikan secara semu/maya dari sudut pandang keamanan, yaitu semangat persatuan dan kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat diartikan sebagai ruang. Persatuan dan kesatuan yang selalu dicanangkan pemerintah bukan suatu retorika politik, akan tetapi merupakan langkah geopolitik. Jadi, kehilangan persatuan dan kesatuan berarti kehilangan ruang. Politik dari kolonial Belanda devide et impera adalah upaya memperlemah langkah geopolitik. Membangun keamanan negara dan bangsa melalui upaya peningkatan dan pemantapan ketahanan nasional adalah langkah geopolitik, dimana hasilnya berupa ruang maya/semu yang semakin luas dalam bentuk persatuan dan kesatuan. 10. Geopolitik Oil. Sampai memasuki abad ke 21 ini, kehidupan manusia tidak bisa lepas dari ketergantungan bahan bakar fosil . Energi fosil itu, yakni minyak mentah, gas alam, batu bara. Sifat dari ketiga bahan bakar tersebut dikategorikan bahan bakar cair untuk minyak mentah (liquid), bahan bakar gas untuk gas alam dan bahan bakar padat untuk batubara, shale oil . Ketiga jenis fossilfiel itu mempunyai nilai kalori dengan berbagai macam tingkatannya, yang sebagian besar digunakan untuk kegiatan pembakaran. Minyak menjadi sangat strategis dimulai sejak sekitar tahun 1882 sewaktu Admital Lord Fisher dari Inggris membuat pengumuman agar merubah sistem pembakaran mesin-mesin dikapal perang dari yang menggunakan bahan bakar batu bara digantikan dengan menggunakan bahan bakar minyak. Sedangkan inovasi lainnya yang berkaitan dengan penggunaan bahan bakar minyak terjadi di Jerrnan pada tahun 1885, seorang insinyur bernarna, Gottlieb Dairnler mengernbangkan jenis mesin untuk digunakan sebagai alat transportasi di daratan. Pada waktu itu yang menjadi persoalan utama yakni tidak mempunyai sumber cadangan minyak yang relative besar dinegaranya sendiri . Dari sinilah salah satu titik tolak ajang gencarnya perebutan sumber daya alam, khususnya energi minyak mentah . Disetiap tempat ditemukannya minyak, selalu membawa dimensi geopolitik, geostrategi dan geoekonomi. Untuk mendapatkan sumber energy . tentunya tidak akan pernah lepas dari peran geologis yang dapat mengetahui prospeknya. Ketika prospek tersebut dilakukan pengeboran dan berubah menjadi cadangan terbukti lantas diangkat kepermukaan, akan menjadi suatu .komoditi yang mempunyai nilai ekonomi sangat melibatkan beberapa faktor yang menjadi pertimbangan diantaranya keamanan, politik, lingkungan hidup, dan kultur ditempat sumber minyak itu berada. Badasarkan faktor diatas itu, perlu kiranya menelusuri penggabungan pemikiran tokoh-tokoh geopolitik pada akhir abad 19 seperti Johan Rudolf Kjellen, Friedrich Ratzel dan H.J. Mackinder telah memberikan insipirasi bagi Karl Houshofer. Sebagai tentara professional yang telah pensiun, berupaya untuk mengevaluasi kekalahan Jerman pada Perang Dunia I. Menurutnya, diyakini bahwa faktor utama kekalahan Jerman disebabkan kurangnya pemahaman pengetahuan geografi serta kesadaran atas perkernbangan geopolitik. Banyak pihak yang menilai bahwa urgensi kebutuhan akan minyak di seluruh dunia yang menjadikan minyak sebagai komoditi yang bersifat krusial, dianggap sebagai faktor pendorong dari adanya geopolitik of oil di mana terbentuk semacam keyakinan bahwa if you want to control the world, control the oils then. Tidak mengherankan jika kemudian fenomena penguasaan atas minyak tersebut dapat memicu terjadinya perang dan perebutan kendali atas ekonomi antar negara. Realitas ini pernah terjadi pada periode pasca terjadinya Perang Yom Kippur menuju ke resource war di mana ketika itu terjadi kenaikan suhu persaingan dalam memperebutkan kontrol terhadap minyak. Dikatakan bahwa Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa Barat mengalami krisis minyak pada tahun 1970 akibat embargo minyak yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi sebagai salah satu taktik politik Arab Saudi untuk menekan negara pendukung Israel (AS dan negara-negara Eropa Barat) supaya menarik pasukannya dari Palestina yang 56% wilayahnya diklaim oleh Israel. Arab Saudi yang menyadari kekayaannya akan potensi minyak berusaha menghimpun negara-negara Timur Tengah yang tergabung dalam Organization of Arab Petroleum Exporting Countries (OAPEC) untuk menolak mengakui kedaulatan Israel dan memberlakukan embargo minyak terhadap AS dan sejumlah negara Eropa Barat pendukung Israel seperti Inggris dan Prancis. Embargo minyak ini sebenarnya memang dilatarbelakangi oleh bantuan negara-negara yang diembargo tersebut terhadap Israel pada perang di Yom Kippur yang merupakan lanjutan dari Perang Suez Sinai. Tindakan embargo minyak yang dilakukan oleh Arab Saudi bersama negara-negara anggota OAPEC memang merupakan salah satu bentuk nyata kekuasaan atas kepemilikan power dalam hal sumberdaya alam yang amat penting perannya, yaitu minyak. Pada akhirnya, langkah berani Arab Saudi dan aliansinya tersebut memang berhasil menyulitkan AS dan negara-negara Eropa Barat pendukung Israel yang diembargo dan membawa mereka dalam sebuah krisis yang berdampak sangat besar. Hasilnya lalu berujung pada kemenangan negara-negara penghasil minyak yakni kubu Arab sampai embargo tersebut diakhiri pada tahun 1974 (Anon, 1980). Berdasarkan artikel berjudul The Geopoltiics of Oil (Anon, 1980: 1324), disebutkan bahwa terdapat enam dampak yang ditimbulkan dari terjadinya peristiwa krisis minyak yang terjadi pada tahun 1970 an tadi yang berkaitan dengan aspek geopolitik dan geoekonomi. Keenam dampak tersebut antara lain: (1) ekspor minyak dari negara-negara Timur Tengah atau negara-negara yang terletak di wilayah Teluk Persia dan Afrika Utara tidak mungkin mengalami pertambahan dalam jumlah besar untuk kurun waktu 10 tahun mendatang, (2) walaupun seandainya tidak terjadi konflik antara Arab dengan Israel yang memicu timbulnya Perang Suez Sinai dan berlanjut Perang Yom Kippur, permasalahan tentang minyak akan tetap terjadi suatu hari nanti, (3) minyak telah menjadi bagian dari instrumen politik bagi negara-negara penghasil minyak, misalnya saja embargo minyak yang dilakukan oleh Arab Saudi terhadap Israel dan negara-negara pendukungnya dapat menjadi salah satu taktik geoekonomi, (4) jika negara produsen maupun negara konsumen tidak mengubah arah kebijakannya maka pada dua dekade ke depan sangat mungkin terjadi persaingan antarnegara disebabkan oleh keterbatasan sumberdaya minyak; (5) ketergantungan AS dan negara-negara Barat atas suplai minyak dari Timur Tengah akan dapat membahayakan perekonomian negara-negara importir tersebut; dan (6) pertumbuhan ekonomi negara berkembang yang cenderung lamban dan didukung banyaknya hutang yang mereka miliki dapat mengancam sistem perekonomian internasional sehingga negara-negara maju dituntut untuk bersikap rasional dalam menetapkan harga ekspor minyak ke negara berkembang karena hancurnya perekonomian negara berkembang, nantinya dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian internasional. Pasca terjadinya Perang Yom Kippur dan berakhirnya embargo minyak atas Israel dan negara-negara pendukungnya oleh Arab, intensitas kompetisi memperebutkan penguasaan terhadap minyak semakin tinggi dan bermuara pada terjadinya resource war seperti yang ditulis oleh Billon (2005). Dijelaskan bahwa di wilayah Laut Kaspia terjadi proses industrialisasi dengan memanfaatkan minyak sehingga menempatkan minyak ini sebagai sumber energi utama yang sangat penting kapasitasnya. Walaupun sumberdaya minyak memang sangat besar peranannya tetapi sifatnya non-renewable (tidak dapat diperbaharui). Sehingga tidak dapat dipungkiri jika kemudian terjadi resource war atau perang dalam memperebutkan sumberdaya minyak. Resource war ini di satu sisi memang merupakan sumber kontrol namun di sisi lain juga merupakan sumber potensi konflik. Apabila dibandingkan dengan yang terjadi pada masa sekarang ini, negara yang menjadi tujuan impor minyak dari AS dan negara-negara Eropa adalah negara-negara di Asia seperti India dan Cina. Saat ini, AS dan Eropa merepresentasikan pemberlakuan impor minyak dan gas sebesar 55%. Kebijakan ekonomi berupa impor dalam prosentase yang cukup besar tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh kondisi pasca terjadinya krisis minyak pada tahun 1973 yang menimbulkan sejumlah efek, seperti pasar minyak dan gas menjadi pasar yang strategis, kemudian penggunaan terhadap dolar menaikkan masalah moneter, setelah itu juga terjadi permintaan yang sangat besar, sumberdaya yang sedikit, dan investasi yang lebih rendah. Pada dasarnya, terdapat perbedaan struktur antara minyak dan gas di mana minyak memiliki struktur oligopoli dengan lahirnya Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC), penguasaan atas minyak juga lebih terkontrol dengan adanya kendali dari multinational corporation (MNC) yang mengelola urusan minyak dan negara-negara penghasil minyak yang berada dalam satu organisasi dan menyepakati adanya rezim yang menjadi regulator atas pemerataan distribusi minyak dan stabilisator terhadap harga minyak dunia. Hal ini berbeda dengan gas yang cenderung tanpa kesepakatan resmi yang mengatur pengelolaannya selain hanya adanya keinginan untuk membangun sebuah organisasi dari Rusia yang berperan sebagai pengontrol ketersediaan gas. Berdasarkan analisis dari James Kunstler (2005) pada artikelnya yang berjudul The End of Oil, terdapat penjelasan seputar masa depan dari geopolitik, khususnya berkaitan dengan minyak. Eropa nantinya menghadapi isu-isu yang terjadi dengan Arab Saudi jika sebuah rezim yang revolusioner telah berhasil dibentuk. Kemudian terdapat juga strategi untuk melakukan pembatasan terhadap Eropa yang menimbulkan konsekuensi pada jatuhnya Eropa dan naiknya peran Cina atau India. Namun resiko yang timbul dari adanya pembatasan terhadap distribusi minyak adalah terjadinya kemiskinan dan hal tersebut harus dapat diantisipasi dengan baik. Ada dua kebijakan politik yang ditawarkan oleh Kunstler (2005) untuk negara-negara maju dalam menghadapi geopolitik di era mendatang yakni supaya menemukan sumber energi lain yang mampu mensubstitusi peran minyak dan yang kedua adalah agar menutup pengelolaan atas sumberdaya minyak dan gas demi menghentikan ketergantungan terhadap kebutuhan akan minyak dan gas yang bersifat non-renewable. Selain itu, untuk negara-negara berkembang, Kunstler (2005) juga menyatakan opininya bahwa negara-negara berkembang bagaimanapun juga membutuhkan bantuan dari negara-negara maju bahkan jika negara-negara berkembang tersebut merupakan negara yang telah mandiri (dependent). Terdapat tiga kutub utama dunia yang memiliki peran penting dalam aspek geopolitik minyak yakni polar Arab Saudi, polar Rusia, Kazakhztan, dan Turkmenistan, serta polar Venezuela. Masing-masing polar ini memiliki keunggulan dan kelemahan tersendiri. Arab Saudi memiliki stabilitas ketika bersama dengan OPEC namun jika dilihat dari segi sejarahnya, sebenarnya Arab tergolong tidak stabil. Sedangkan polar Rusia menginginkan kontrol atas Eropa, ingin memiliki monopoli atas Norwegia dan Algeria, serta dikendalikan oleh strategi Vladimir Vladimirovich Putin selaku Presiden Rusia. Sementara itu, Venezuela memiliki kemampuan untuk dapat mengontrol AS dan membentuk kesepakatan baru dengan Putin. Di sisi lain, masih terdapat sejumlah tantangan dari geopolitik minyak yang harus dihadapi, antara lain banyaknya permintaan yang terutama terkonsentrasi di kawasan Asia, timbulnya perang di Irak dan pecahnya konflik di sejumlah negara di wilayah Timur Tengah yang notabene kaya akan potensi minyak, terorisme yang terjadi di Arab, isu-isu sosial yang muncul di Venezuela, dan isu-isu politik yang ada di Rusia dan Nigeria. Kondisi mengenai masa depan geopolitik tersebut masih ditambah dengan adanya resiko dalam geopolitik yang harus ditanggung yakni mengenai konflik yang terjadi di Iran. Perlu diketahui bahwa kepemilikan Iran atas cadangan gas dan minyak tergolong cukup besar yakni dengan prosentase 15% untuk cadangan gas dan 12% untuk cadangan minyak. Padahal dengan cadangan minyak dan gas Iran tersebut, seharusnya kebutuhan masyarakat dunia dapat terpenuhi. Namun ternyata saat ini Iran memberlakukan kebijakan isolasionisme terhadap negaranya akibat perseteruannya dengan Israel, AS, dan negara-negara Barat lain yang menjadi aliansi AS karena ketakutan AS terhadap pengaruh dari status kepemilikan nuklir Iran. Iran menempati posisi kedua setelah Arab sebagai negara penghasil minyak dan gas sehingga membuat Iran memiliki posisi dan peran yang strategis di dunia. Mengingat pemakaian minyak dunia yang saat ini menghabiskan sekitar 3,5 juta barel per hari maka jika produksi minyak berhenti, harga minyak dunia akan dapat melampaui 100 dolar per barel. Resiko dalam geopolitik juga berasal dari Arab Saudi sendiri yang cenderung tidak stabil. Salah satunya disebabkan oleh rezim politiknya yang melemah karena jaringan Islam yang lebih mendominasi. Padahal, Arab Saudi memiliki persediaan sumberdaya minyak di dunia sebesar 25% sehingga jika produksi minyaknya berhenti maka terjadilah krisis secara global. Kesimpulannya, minyak memang memegang peranan penting dalam mempengaruhi aspek geopolitik dan geoekonomi suatu negara. Bahkan, tingkat krusialitas minyak dapat menjadikan minyak sebagai salah satu penyebab terjadinya perang, menjadi perebutan penguasaan ekonomi antarnegara, dan mampu pula mengakibatkan perang terhadap situasi geoekonomi kawasan. Kebutuhan masyarakat dunia terhadap minyak pada dasarnya terkait dengan pesatnya perkembangan perindustrian di sejumlah negara maju yang menggunakan minyak sebagai sumber energi utama sehingga mendorong urgensi terhadap permintaan pasokan minyak yang semakin besar. Namun, permintaan terhadap suplai minyak seringkali terbentur dengan tantangan geopolitik minyak yang terjadi di negara-negara penghasil minyak serta banyaknya resiko yang harus ditanggung dari ketergantungan manusia secara terus-menerus atas minyak yang faktanya merupakan sumberdaya alam tak terbarukan. Bedasarkan fakta diatas , tentunya perlu sampai pada satu titik di mana harus ada berbagai macam solusi untuk mengantisipasi tidak adanya sumberdaya yang mampu mensubstitusi fungsi minyak jika suatu saat terjadi kelangkaan bahkan ketiadaan minyak di dunia. Hidup terus berjalan, survivalitas harus tetap dijaga. Ketersediaan sumberdaya alam seperti minyak hanya merupakan salah satu faktor yang mempermudah hidup kita sehari-hari dan sifatnya pun semu (sesaat). Sehingga, mengurangi ketergantungan kita pada hal-hal yang membuat hidup kita menjadi lebih mudah merupakan jalan terbaik untuk membebaskan diri kita supaya mampu mengeksplorasi hal-hal lain yang lebih luar biasa di luar sana yang menjadi kekayaan dari bumi yang dianugerahkan pada kita dan kehidupan kita. BAB III PENUTUP 11. Kesimpulan. Perkembangan lingkungan strategis baik dalam skala Internasional, regional dan nasional, selalu membawa dampak baik positif maupun negatif yang secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap keamanan nasional suatu negara . Implikasi positif membawa manfaat dalam mendukung tercapainya tujuan nasional suatu negara , sedangkan implikasi negatif berupa meningkatnya potensi ancaman yang dapat mengganggu bagi pencapaian tujuan nasional suatu negara. Pembangunan suatu negara selalu diamati dan dicermati oleh negara-negara yang memiliki kepentingan atasnya, maka suatu negara dalam pelaksanaan pembangunannya juga harus selalu mencermati perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan berbagai negara. Dengan demikian pembangunan yang dilaksanakan suatu negara akan bisa menyesuaikan diri dengan perubahan dan dinamika yang terjadi. Suatu Negara dalam mencapai tujuan nasionalnya harus memiliki kepekaan terhadap perkembangan lingkungan strategis. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik dapat diartikan sebagai politik atau kebijakan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara. Geopolitik setiap negara membutuhkan suatu perlindungan dari sistem pertahanan negara, oleh karena itu sistem pertahanan negara, demokrasi, politik, ekonomi dan hukum hanya dapat benar-benar terlindungi apabila didasarkan pada kekuatan negara itu sendiri. Sejalan dengan perkembangan tata kehidupan berbangsa dan bernegara dilingkungan dunia internasional, maka suatu negara dalam mempertahankan eksistensi atau kelangsungan hidupnya memerlukan perjuangan seluruh bangsa untuk mencapai atau mempertahankan kelestarian teritorialitas atau kedaulatan teritorialnya. Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa Konsep geopolitik bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara. Konsep Geopolitik Indonesia ini berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau Wawasan Nusantara, justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Wawasan Nusantara merupakan sebuah konsep geopolitik yang paling tepat untuk negara Indonesia yang memiliki belasan ribu pulau yang tersebar sepanjang jutaan mil. Konsep geopolitik ini hendaknya terus diterapkan dan dikembangkan agar dapat mencapai tujuan-tujuan Wawasan Nusantara yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia. Minyak sudah merupakan ajang perebutan sepanjang sejarah manusia sampai detik ini. Adanya sumber minyak di suatu negara rnanapun tentu akan menciptakan pertumbuhan ekonomi, namun pada saat yang sama merupakan awal suatu konflik. Minyak memang memegang peranan penting dalam mempengaruhi aspek geopolitik dan geoekonomi suatu negara. Bahkan, tingkat krusialitas minyak dapat menjadikan minyak sebagai salah satu penyebab terjadinya perang, menjadi perebutan penguasaan ekonomi antarnegara, dan mampu pula mengakibatkan perang terhadap situasi geoekonomi kawasan. 12. Saran . Ada beberapa saran yang penulis sampaikan sebagai berikut : a). Untuk menjamin kelangsungan hidup dan keberhasilan tercapainya tujuan nasional negara/bangsa maka perlu adanya pemahaman yang mendalam dan komprehensif bagi setiap aparat yang berhubungan langsung dengan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan strategik dan geopolitik dalam percaturan hubungan internasional,regional maupun nasional. b). Lingukungan strategik dan geopolitik akan bergerak dinamis sesuai perkembangan lingkungan global. Oleh kerena itu tentunya setiap negara / bangsa perlu mengikuti dan menganalisa serta menyesuaikan dengan setiap perkembangan yang terjadi , sehingga negara / bangsa tersebut dapat mencapai tujuan nasionalnya dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. DAFTAR PUSTAKA Hidayat, I. Mardiyono.. Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya Usaha Nasional,1983. Drs.N.Dalp Joeni, Dasar-dasar geografi politik,1991. Tim peneliti LIPI, Asean menghadapi lingkungan strategis baru,1993. Pengaruh lingkungan strategis bagi prospek pengembangan budaya politik pancasila, Departemen pertahanan keamanan RI ,Lembaga ketahanan nasional,1994. Dirgo D. Purbo ,Kajian Geopolitik Perminyakan,2006. Prof. DR. H. Kaelan, M.S. dan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M. Si. Pendidikan Kewarganegaraan utuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Penerbit Paradigma Yogyakarta, 2007. Harsawaskita, A. “Great Power Politics di Asia Tengah Suatu Pandangan Geopolitik”, dalam Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional. Bandung: Graha Ilmu,2007. Peraturan menteri pertahanan Indonesia tentang buku putih pertahanan Indonesia ,2008 Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tentang laporan perkembangan lingkungan Strategis dan Prediksi ancaman,Jakarta,2008. Departemen Pertahanan RI, Kebijakan Umum Pertahanan Negara, Jakarta, 2008 http://nursyam.sunan-ampel.ac.id/ di unduh tanggal 22-11-2013. http://vinandhika-p--fisip10.web.unair.ac.id/artikel_detail-47048 eopolitik%20 dan %20 GeostrategiPerang,%20Geoekonomi di unduh tanggal 22-11-2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar