Selasa, 26 November 2013

Lingkungan Strategik dan Geopolitik

I. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama yaitu: 1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup. 2. Jiwa, tekad, semangat manusianya atau rakyatnya. 3. Lingkungan sekitarnya. Setiap bangsa jika ingin tetap eksis harus dapat memanfaatkan konstelasi geografisnya secara optimal untuk mencapai kepentingan nasionalnya dalam rangka mencapai tujuan nasional. oleh karena itu konstelasi geografis harus dijadikan salah satu pertimbangan penting untuk menyusun politik nasional dan strategi suatu bangsa dalam rangka pencapaian tujuan nasional. Geopolitik tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu negara. Geopolitik dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa. Sebagai Negara kepulauan dengan masyarakatnya yang beraneka ragam, Negara Indonesia memiliki unsure-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategi dan kaya akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara. Dalam pelaksanannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. 2. maksud dan tujuan maksud penulisan makalah ini adalah untuk memahami pengertian Tentang Lingkungan strategi dan geopolitik guna menjawab dan menyelesaikan tugas mata kuliah geopolitik dan lingkungan strategis. Mendukung pemahaman mengenai mata kuliah geopolitik dan lingkungan strategis. Tujuan penulisan makalah ini untuk menjelaskan pengertian Lingkungan Strategik, geopolitik, Isu Strategik dan wawasan kebangsaan guna Mendukung pemahaman mengenai mata kuliah geopolitik dan lingkungan strategis. 3. Rumusan masalah Dari latar belakang yang telah ada, penulis merumuskan beberapa permasalahan diantaranya : 1. Apa yang dimaksud dengan lingkungan strategik 2. Apa yang dimaksud dengan geostrategi dan telaah geostrategi 3. Apa yang dimaksud dengan wawasan nasional suatu bangsa dan apa wawasan nasional Indonesia 4. Apa yang dimaksud teori universal geopolitik sebagai suatu ilmu, teori ruang hidup dan konsep penguasaan ruang hidup serta pandangan geopolitik Indonesia dari sisi kesejahteraan, budaya, kefilsafatan, kewilayahan dan perkembangan geopolitik 5. Apa yang dimaksud dengan geopolitik oil II.PEMBAHASAN A. Geostrategi Geostrategi berasal dari kata geo dan strategi. Geografi merujuk pada ruang hidup nasional wadah atau tempat hidupnya bangsa dan negara indonesia. Strategi diartikan sebagai ilmu dan seni menggunakan semua sumber daya bangsa untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dalam keadaan perang maupun damai. Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan menperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional. Geostrategi Indonesia merupakan strategi dalan memanfaatkan konstelasi geografi Negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional Indonesia. Secara lebih lanjut, geostrategi didefinisikan sebagai kebijakan untuk menentukan sarana-sarana guna mencapai tujuan politik dengan memanfaatkan konstelasi geografi. Bentuk, keadaan dan lokasi geografi suatu negara sangat mempengaruhi kehidupan bangsa yang mendiaminya dalam penyelenggaraan dan penaturan kesejahteraan dan keamanan. Negara kepualauan dalam membina ketahanan nasionalnya harus lebih banyak memanfaatkan potensi lautnya dan negara pulau akan lebih banyak memanfaatkan potensi daratnya. Posisi dan lokasi geografi suatu negara sangat menentukan peranan negara tersebut dalam percaturan lalu lintas dunia, sehingga juga akan menghadapi bentuk-bentuk ancaman yang akan dihadapi. Intensitas dan ekstensis dari ancaman yang dihadapi oleh suatu negara, maka akan memaksa bangsa tersebut untuk menentukan keuletan dan ketangguhan dalam mengembangkan kekuatan nasionalnya guna dapat menghadapi hakikat ancaman. 1. Lingkungan Stategik dan Telaahan Strategik Dalam teorinya , lingkungan strategis adalah situasi internal dan eksternal baik yang statis (trigatra) maupun dinamis (pancagatra) yang memberikan pengaruh pada pencapaiyan tujuan nasional. Aspek Trigatra, merupakan aspek alamiah yaitu posisi dan lokasi geografi negara, keadaan dan kekayaan alam, keadaan dan kemampuan penduduk. Sementara aspek Pancagatra, merupakan aspek sosial kemasyarakatan / Ipoleksosbudhankam, yaitu Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan. Geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan kostelasi geografi sebagai faktor utamanya. Disamping itu juga memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional. Strategi adalah politik dalam pelaksaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data atau fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk Negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek geografi juga aspek-aspek demografi, ideology, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam. Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai factor utamanya. Telaah Lingkungan Strategik Aris Widodo menjelaskan pengertian analisis lingkungan stategis, bahwa analisis lingkungan strategis adalah menyusun asumsi-asumsi strategis dan mengujinya dengan visi dan misi organisasi untuk memperoleh faktor penentu keberhasilan. Sementara itu, akdon (2007:107) menjelaskan bahwa tujuan kegiatan telaah lingkungan adalah untuk mengenali kekuatan dan kelemahan internal organisasi dan memahami peluang dan tantangan eksternal organisasi sehingga organisasi dapat mengantisipasi perubahan-perubahan di masa yang akan datang. Dari dua penjelasan di atas, kita dapat mengambil kesimpulan tetang pengertian telaah lingkungan strategik. Telaah lingkungan strategik adalah kegiatan untuk mengenali kekuatan dan kelemahan internal organisasi serta memahami peluang dan tantangan eksternal, untuk kemudian menyusun asumsi-asumsi strategis dan mengujinya dengan visi-misi organisasi untuk memperoleh faktor penentu keberhasilan.LAN RI dalam Akdon (2007:107) menyebutkan beberapa manfaat dari telaah lingkungan strategik antara lain: 1) Mendeteksi perubahan-perubahan dan peristiwa-peristiwa penting, khususnya berkaitan dengan bidang sosial, politik, ekonomi, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2) Mendefinisikan tantangan, peluang atau perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh peristiwa-peristiwa penting tersebut di atas, terhadap organisasi. 3) Memberikan informasi mengenai orientasi masa depan kepada setiap jajaran pimpinan dan staf. 4) Memberikan sinyal kepada seluruh jajaran tentang apa yang harus diperbuat terhadap organisasi, seperti: mempercepat atau memperlambat proses manajemen, melakukan interaksi dengan instansi lalin, dan lainnya. Bryson (dalam Akdon, 2007:108-111) menyebutkan beberapa langkah utama dalam telaah lingkungan strategik, yaitu: 1) Mengidentifikasi Sumber-sumber Untuk Melakukan Scanning Langkah awal dalam telaah lingkungan adalah melakukan identifikasi berbagai sumber untuk melakukan telaah lingkungan strategik. Sumber-sumber ini pada dasarnya dibagi menjadi tiga level, yaitu task environment, industry/organization environment, serta macro environment. Lebih lanjut disebutkan bahwa task environment adalah sumber yang berkaitan dengan tugas-tugas (tugas pokok dan fungsi). Misalnya individu dalam organisasi, unit organisasi, kapasitas organisasi, serta struktur organisasi. Industry/organization environment berkaitan dengan berbagai organisasi lain yang memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya baik organisasi publik maupun privat. Macro environment merupakan level yang paling luas. Level ini meliputi sektor sosial, politik, ekonomi serta ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dapat memberikan pengaruh terhadap organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan mengetahui keberadaan sumber-sumber tersebut akan mempermudah langkah selanjutnya dari telaah lingkungan strategik yaitu scanning terhadap lingkungan internal dan eksternal. 2) Melakukan Scanning Terhadap Lingkungan Internal dan Eksternal Sebelum suatu organisasi membuat rencana hari depan, organisasi itu harus menentukan di mana ia sekarang berada. Mekanisme yang digunakan untuk mengukur kondisi di dalam dan di luar organisasi dilakukan dengan jalan menjawab “di mana sekarang kita berada” hal itu merupakan penilaian internal dan eksternal organisasi. Inilah inti dari kegiatan scanning terhadap lingkungan internal dan eksternal. Penilaian internal dan eksternal adalah suatu telaah dan identifikasi tentang kondisi internal dan data eksternal, serta faktor yang mempengaruhi organisasi. Hasil dari kegiatan ini adalah identifikasi berbagai kekuatan dan kelemahan organisasi yang merupakan hasil dari secanning lingkungan internal; dan dari lingkungan eksternal akan diperoleh identifikasi peluang dan tantangan yang dihadapi organisasi. 3) Melakukan Analisis Untuk Menilai Hasil Scanning Tahap ketiga dari kegiatan telaah lingkungan strategik adalah melakukan analisis terhadap hasil scanning. Hasil dari kegiatan tahap ini adalah penilaian terhadap hasil scanning. Penilalian biasanya difokuskan pada sisi input yang dibutuhkan serta output yang dikeluarkan oleh instansi. Pada sisi input umumnya berupa antara lain: anggaran yang dipergunakan oleh instansi, jumlah pegawai dan aspek lain. Sedangkan pada sisi output, umumnya berupa jumlah dan jenis produk atau jasa yang dihasilkan instansi, jumlah pelanggan yang harus dilayani, dan lainnya. Sementara dari lingkungan eksternal dapat dilakukan penentuan berbagai kejadian diluar instansi yang dapat memberikan pengaruh terhadap organisasi/instansi. Secara umum, kejadian-kejadian tersebut dapat digolongkan ke dalam kejadian yang berkaitan dengan aspek-aspek ekonomi, politik, sosial, perkembangan teknologi, kebijakan pemerintah dan persaingan. 4) Merumuskan Hasil Scanning Untuk Keperluan Penentuan Action Plan dalam kegiatan penyusunan telaah lingkungan internal = PLI (SIE = Scanning Internal Environment) dan telaah lingkungan eksternal = PLE (SEE = Scanning Eksternal Environment) serta Kesimpulan Analisis Faktor Internal = KAFI (IFAS = Internal Factor Analysis Summary) dan Kesimpulan Analisis Faktor Eksternal = KAFE (EFAS = Eksternal Factor Analysis Summary) harus berpedoman pada visi (Vision), Misi (Mission) dan nilai-nilai (Value) yang telah disepakati sebelumnya dan berlaku di lingkungan organisasi yang bersangkutan. Kesesuaian antara hasil scanning dengan visi, misi dan nilai dalam organisasi merupakan dasar dalam pembuatan action plan sehingga action plan dibuat sesuai dengan keberadaan organisasi. 2. Pentingnya Lingkungan Strategis Lingkungan strategis sangat penting bagi suatu Negara, bagi Indonesia lingkungan strategis sangat berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap geopolitik di Indonesia antara lain seperti : a. Lingkungan global. Globalisasi dan kemajuan teknologi informasi telah menjadikan wilayah kedaulatan suatu negara menjadi lebih abstrak, sehingga mudah ditembus oleh para pelaku atau aktor internasional. Karena itu, kerawanan penetrasi asing terhadap wilayah yurisdiksi nasional yang melampaui batas kedaulatan negara, hampir dipastikan mengandung resiko ancaman keamanan yang bersifat transnasional, antara lain seperti kejahatan lintas negara, masalah kerusakan lingkungan, imigrasi gelap, pembajakan dan perompakan di laut, penangkapan ikan ilegal, terorisme internasional, penyelundupan senjata maupun perdagangan anak-anak dan wanita. Kepentingan global dan unilateralisme AS. Adanya kecenderungan perubahan strategi dan kebijakan pertahanan AS. Secara faktual, posisi dan kedudukan AS dalam konstelasi politik dunia hingga saat ini tidak dapat dielakkan sebagai satu-satunya negara adidaya yang mempunyai kemampuan dan keunggulan global. AS telah merubah kebijakan dan doktrin pertahanannya menjadi ofensif dalam wujud“preemptive strike” dan “defensive intervention” dengan tanpa mengenal batas kedaulatan sebuah negara guna menyerang aktor negara dan aktor non negara yang dianggap dapat mengancam kepentingan globalnya. Kemajuan teknologi pertahanan dan militer. Berkembangnya sistem senjata dengan peluru kendali tepat sasaran (precision guided amunition atau smart weapons) telah merubah pola peperangan dari jarak dekat ke jarak jauh melalui serangan tepat dari jarak jauh. Konsekuensi teknologi tersebut paling tidak dapat menjadi potensi ancaman bagi setiap negara, khususnya Indonesia yang kebetulan memiliki kondisi geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, sumber daya serta posisi dan letaknya yang strategis. b. Lingkungan Regional. Apabila dilihat dalam konteks dinamika keamanan di Asia Pasifik, khususnya di kawasan konsentrik Asia Tenggara, yang sangat dipengaruhi oleh persinggungan(interplay) antara empat faktor-faktor tersebut seperti dibawah ini: 1) Adanya peran dan dominasi AS di kawasan Asia Pasifik, utamanya di Asia Tenggara dalam dimensi politik, ekonomi dan militer, telah memberi makna betapa besarnya pengaruh AS dalam menerapkan kebijakannya sesuai dengan agenda globalnya. Kepentingan Jepang selaku mitra keamanan strategis AS di kawasan juga dilindungi melalui berbagai kebijakan ekonomi, politik dengan sasaran akhir eksistensi kerjasama keamanan kedua mengacu pada kesepakatan WTO dalam memperebutkan keunggulan ekonomi (economy advantages). Bangkitnya China sebagai kekuatan baru ekonomi global dan regional, diprediksikan akan mampu mengimbangi kemajuan dan dominasi ekonomi Jepang di kawasan dalam 5 tahun ke depan. Di kawasan Eropa, pengaruh UE juga semakin Iuas menyusul perluasan keanggotaan UE dan NATO. 2) Kecenderungan regionalisme dan integrasi ekonomi di kawasan, sesungguhnya erat kaitannya dengan mengemukanya globalisasi ekonomi dunia, menyusul terbentuknya gagasan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) dan ASEAN Free Trade Area (AFTA) termasuk Free Trade Zone yang akan diterapkan di Batam. Terhitung sejak tahun 2001 hingga kini misalnya, pertumbuhan ekonomi di kawasan mencatat angka kenaikan yang cukup signifikan, dibandingkan sebelum pasca krisis ekonomi 1997-2000. Meskipun demikian kondisi perekonomian belum sepenuhnya stabil seiring semakin meningkatnya isu-isu kejahatan lintas negara seperti, merebaknya isu pencucian uang dan penyelundupan barang di beberapa negara di Asia Pasifik. ASEAN juga telah mengantisipasi perubahan tersebut di atas. Hal ini dapat dilihat dari hasil kesepakatan para pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 di Cebu, Filipina pada awal Januari 2007. Tiga poin penting kesepakatan tersebut yaitu mempercepat terwujudnya Masyarakat ASEAN (ASEAN Economic Community, Security Comunity dan menyepakati tahun 2015 diberlakukannya blok perdagangan bebas, dimana akan berlangsung liberalisasi arus barang, jasa, investasi dan modal di kawasan Asia Tenggara sebagai zona perdagangan paling besar di dunia, yang didukung sekitar 10 persen penduduk dunia. Isu kejahatan lintas negara dan kerjasama keamanan regional. Permasalahan keamanan regional pada dasarnya bertumpu pada isu-isu klasik di kawasan yang secara fenomenal telah berhasil diatasi melalui model kerjasama ASEAN. Isu fundamentalisme agama dan radikalisme agama tertentu di beberapa negara ASEAN, dituduh pihak Barat terkait dengan kegiatan jaringan terorisme internasional dan merupakan isu keamanan sentral sampai lima tahun ke depan. Dalam konteks kerjasama keamanan di kawasan Asia Tenggara, yang melibatkan Indonesia, Singapura dan Malaysia telah menunjukkan upayacooperative security di kawasan. Hal ini terlepas dari adanya keinginan Singapura dalam mendorong terbentuknya RMSI (Regional Maritime and Security Initiative) yang dimotori oleh USPACOM (US Pasific Command) guna mengatasi isu kejahatan terorisme maritim dan keamanan laut di Selat Malaka dan sekitarnya. 3) Keamanan perbatasan dan potensi konflik teritorial. Kondisi keamanan regional relatif stabil sejalan dengan semakin aktifnya negara-negara di kawasan untuk berdialog. Terkait dengan masalah perbatasan di kawasan, yang masih tingginya intensitasnya yang melibatkan Indonesia dengan Singapura, Malaysia, Filipina, Australia, Papua New Guinea, Vietnam, India, Thailand, Republik Palau dan Timor Leste. c. Lingkungan Nasional. 1) Proses politik dan demokratisasi. Akhir tahun 2004 juga ditandai dengan keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu dengan sistem pemilihan langsung. Proses Pemilu yang sangat transparan merupakan kunci keberhasilan KPU menyelenggarakan pesta demokrasi ini. Sesuai amanat Undang-undang, maka posisi Presiden menjadi sangat kuat sehingga tidak mudah untuk dijatuhkan Parlemen. Di sisi lain, DPR yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat, menjadi kekuatan penyeimbang yang perannya sangat penting selaku pengawas dan pengontrol setiap kebijakan Pemerintah. 2) Isu separatisme. Tiga kasus besar gerakan separatis politik dan bersenjata yang kini mengarah pada upaya pemisahan diri dari NKRI yakni, gerakan separatis bersenjata di Aceh, Gerakan Aceh Merdeka/GAM (yang telah sepakat untuk mengakui dan bergabung kembali dalam NKRI), kelompok separatis politik (KSP) dan kelompok separatis bersenjata (KSB/TPN) yang berinduk di bawah OPM di Papua, serta upaya pembentukan kembali Republik Maluku Selatan (RMS) melalui pembentukan organisasi RMS gaya baru yakni Forum Kedaulatan Maluku (FKM). 3) Terorisme dan gerakan kelompok radikal. Meski ruang gerak kelompok teroris ini sudah semakin sempit karena langkah-Iangkah yang diambil aparat keamanan, namun realitas bahwa mereka masih eksis menunjukkan bahwa permasalahan terorisme bukan masalah sederhana. Permasalahan terorisme yang dilatarbelakangi belum tuntasnya penyelesaian masalah politik di Timur Tengah, menjadi semakin rumit karena telah berinteraksi dengan isu agama. 4) Aksi kekerasan dan konflik komunal. Meski langkah-langkah penegakkan hukum telah diambil, namun diperkirakan kasus-kasus kekerasan dan konflik-konflik komunal masih akan terjadi secara insidentil. Penanganannya diawali dengan pendekatan pembangunan kebangsaan, tanpa mengabaikan keberagaman budaya, dan pada saat yang sama dilaksanakan pembangunan kesejahteraan. Meskipun upaya peningkatan kualitas proses politik dalam rangka normalisasi dan stabilisasi kehidupan masyarakat disejumlah daerah konflik dan rawan konflik relatif berjalan Iambat, tetapi perbaikan struktur dan proses politik menuju resolusi konflik secara bertahap dapat berjalan dengan baik. 5) isu keamanan teritorial, perbatasan dan pulau terluar. Dalam isu keamanan perbatasan baik perbatasan darat maupun laut, terdapat sejumlah permasalahan tapal batas wilayah yang harus segera diatasi. Isu keamanan perbatasan tersebut, juga meliputi adanya kondisi pulau-pulau terluar yang berada dan berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga yang sesungguhnya berpotensi dapat lepas dari NKRI bila tidak dapat dipelihara dan dijaga dengan baik. 3. Wawasan Nasional dan wawasan Nusantara Wawasan Nasional ialah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara terhadap diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interasi dan interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah – tengah lingkungannya baik nasional regional dan global. Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Wawasan Nusantara adalah cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Ada beberapa pengertian wawasan nusantara, diantaranya sebagai berikut : a. Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. b. Pengertian wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) : Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada bulan Januari Tahun 2000. ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopoltik Indonesia. c. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan MPR dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut : “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.” Unsur Dasar Wawasan nusantara : a. Wadah Wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen, yaitu : 1) Wujud wilayah 2) Tata inti organisasi 3) Tata kelengkapan organisasi b. Isi wawasan nusantara Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu. 1) Cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan : a) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. b) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas. c) Pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 2) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh, menyeluruh yang meliputi : a) Satu kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu. b) Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional c) Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhineka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum. d) Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan. e) Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) f) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional. c. Tata laku wawasan nusantara mencakup dua segi, batiniah dan lahiriah 1) Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal ini wawasan nusantara berlandaskan pada falsafah pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu. 2) Tata laku lahiriah merupakan kekuatan utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini wawasan nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Hakikat Wawasan Nusantara Hakikat wanus adalah keutuhan nusantara dalam arti cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Arah Pandang Wawasan nusantara: a. Arah Pandang ke Dalam Tujuannya adalah menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam maksudnya bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan. b. Arah Pandang ke Luar Tujuannya adalah untuk menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta kerjasama dan sikap saling menghormati. Maksud dari arah pandang ke luar adalah dalam kehidupan internasional, bangsa Indonesia harus bisa mengamankan kepentingan nasionalnya dalam segenap aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 Kedudukan, Fungsi dan Tujuan wawasan nusantara Kedudukan wawasan nusantara a. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wanus menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional. b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut : 1) Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil. 2) UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional. 3) Wanus sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional. 4) Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konseptual. 5) GBHN sebagai politik dan strategi atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional. Fungsi wawasan nusantara Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tujuan wawasan nusantara Wawasan nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Wawasan nusantara sebagai Konsep Persatuan Bangsa Perwujudan Wawasan nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik: a. Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan model dan milik bersama bangsa Indonesia b. Keanekaragaman suku, budaya dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia. c. Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib, dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama. d. Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang sama. e. Kehidupan politik di seluruh wilayah nisantara sistem hukum nasional f. Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional. g. Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif. Perwujudan Wawasan nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi a. Kekayaan di wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata. b. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing. c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perwujudan Wawasan nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya a. Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa. b. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggembarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati. Perwujudan Wawasan nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara. b. Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa. Wawasan nusantara sebagai Penjabaran Pancasila Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan Nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian Wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan, dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia. Di samping itu Wawasan Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi Pembangunan Nasional. Wawasan nusantara sebagai Wawasan Nasional Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinnekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional. Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya,yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara” B. Geopoltik Menurut Mardiyono Hidayat (1983), geopolitik merupakan suatu kajian yang memandang hubungan internasional dari sudut pandang ruang. Konteks di mana hubungan itu terjadi secara bervariasi dalam kerangka fungsi interaksi, lingkup wilayah, dan hierarki aktor dari lingkup lokal, nasional, internasional, sampai benua-kawasan, bahkan internasional-global. Perlu diketahui bahwa geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas, serta sumber daya alam wilayah tersebut sedangkan geostrategi adalah pelaksanaan geopolitik dalam negara. 4. Teori Universal geopolitik Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik) Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti : a. Federich Ratzel 1) Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati. 2) Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). 3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. 4) Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran: a) menitik beratkan kekuatan darat b) menitik beratkan kekuatan laut b. Rudolf Kjellen 1) Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. 2) Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demografi politik, sosial politik dan kratopolitik. 3) Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional. c. Karl Haushofer Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut : 1) Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut 2) Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya. 3) Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah). d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua) Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai“pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia. e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari) Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia. f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara) Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang. g. Nicholas J. Spykman Teori daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara. Paham-paham kekuasaan Teori/Paham Kekuasaan/konsep penguasaan ruang hidup: a. Machiavelli (abad XVII) Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil: 1) Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan 2) Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah. 3) Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII) Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain. c. Jendral Clausewitz (abad XVIII) Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. d. Fuerback dan Hegel Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu. e. Lenin (abad XIX) Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia. f. Lucian W. Pye dan Sidney Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa. Geopolitik Indonesia Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtera disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia, Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yand berlandaskan faksafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. oleh Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembagan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari : a. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara. c. Latar nelakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia. d. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya. Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya. Batas wilayah Indonesia menurut : Wilayah Indonesia berdasarkan TZMKO 1993 : TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya : a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia. b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB. Pembagian wilayah menurut Konvensi Hukum Laut PBB, Montenegro, Caracas tahun 1982 Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif. Zona Laut Teritorial Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960. Zona Landas Kontinen Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Agar lebih jelas tentang batas zona laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta berikut. Batas wilayah laut Indonesia menurut UNCLOS Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara). Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. Batas wilayah Indonesia menurut konferensi Djuanda 1957 : Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan. Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya : Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar. Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya. Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar. Hak lintas damai kapal asing melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya. Wilayah Indonesia Saat Proklamasi 17 Agustus 1945 masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan pergolakkan pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah : a. Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan : 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama. Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut : 1) Utara : 06o 08o lintang utara 2) Selatan : 11o 15o lintang selatan 3) Barat : 94o 45o bujur barat 4) Timur : 141o 05o derajad bujur timur 5) Dengan jarak Utara – Selatan : kurang lebih 1.888 km persegi. Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi. b. UNCLOS 1982 UNCLOS 1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985. Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia(200mil).UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional: Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah. Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia. Geopolitik Indonesia dapat di pandang dari berbagai sisi antara lain: a. Kesejarahan. Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah, demikian pula dengan sejarah Indonesia. Sebelum ada wilayah Nusantara, ada 2 kerajaan besar yang landasannya mewujudkan kesatuan wilayah (meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah ada semangat bernegara). Dua kerajaan tersebut adalah Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an dengan konsep baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka. b. Sosial Budaya Bangsa Indonesia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cipta, rasa dan karsa manusia (budi, perasaan dan kehendak). Sosial budaya sebagai salah satu aspek kehidupan nasional adalah factor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir dan batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggotanya. Masyarakat Indonesia, sejak awal terbentuknya dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam oleh pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau yang berbeda-beda pula. Disamping perbedaan ruang hidup, masyarakat Indonesia dibedakan pula dengan dasar Ras dan Etnik, yang memberikan perbedaan-perbedaan secara khas kebudayaan tiap daerah dan sekaligus menampakkan perbedaanperbedaan daya inderawi serta pola tingkah laku kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horisontal. Dari ciri-ciri alamiah dapat dibedakan secara lahiriah : Orang Jawa, orang Batak, orang Madura, orang Dayak, orang Aceh dan sebagainya. Dari ciri-ciri ruang hidup (asal-usul masyarakat) dapat dibedakan : 1) Masyarakat nelayan dengan sifat pemberani, agresif, terbuka dan Masyarakat agraris dengan sifat teratur (mengikuti ritme alam), mementingkan keakraban, kurang terbuka. 2) Masyarakat Desa dengan sifat religius, kekerabatan dan paguyuban Masyarakat Kota dengan sifat materialistik, individual dan patembayan. Kebudayaan adalah warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya generasi suatu masyarakat lahir dengan serta merta mewarisi norma-norma dari masyarakat sebelumnya. Warisan budaya tersebut diterima secara emosional dan mengikat ke dalan serta kuat, artinya ketersinggungan budaya (meskipun sepele) dapat memicu antar golongan masyarakat. Warisan budaya membentuk ikatan pada setiap individu atau masyarakat dengan daerah asal sehingga dapat membentuk sentimen-sentimen kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang seringkali dapat dijadikan sebagai perisai terhadap ketidakmampuan individu-individu atau kelompok masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dianggap mengancam eksistensi budayanya. Berdasarkan ciri-ciri dan sifat-sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi NKRI, tergambar jelas : betapa heterogen dan uniknya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dalam prospektif budaya tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar. Terlebih dengan kesadaran nasional masyarakat Indonesia yang relatif masih rendah sejalan dengan masih terbatasnya jumlah masyarakat yang terdidik. Dari tinjauan sosio budaya tersebut pada akhirnya dapat dipahami bahwa: 1) Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang segenap masyarakat, tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun mempunyai semangat untuk membina kehidupan bersama yang harmonis. 2) Wawasan nasional atau wawasan kebangsaan Indonesia diwarnai dengan keinginan untuk menumbuhsuburkan : ¾ Faktor positif : seperti terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. ¾ Keinginan untuk mengurangi faktor negatif yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa. c. Kefilsafatan Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah : 1) Makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya. 2) Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi demi terciptanya suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan demi terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan dengan sesamanya. 3) Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional, hal ini dapat dilihat dalam sila-sila Pancasila. d. Kewilayahan Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah.Kondisi obyektif geografis merupakan wadah atau ruang sebagai ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu geografis merupakan fenomena yang mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya, perlu diperhitungkan dampak sikap dan tatalaku negara terhadap geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungan. Kondisi Obyektif Geografis Nusantara Kondisi obyektif geografis nusantara merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di katulistiwa terletak pada posisi silang yang strategis, dengan watak atau karakteristik yang berbeda dengan negara lain. 1) Wilayah Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945. Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah : pernyatakan tentang penentuan batas laut teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari: Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi : Dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama. Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut : a) Utara : 06o08o lintang utara – Selatan : 11o15olintang selatan b) Barat : 94o45o bujur barat – Timur : 141o 05oderajad bujur timur c) jarak Utara – Selatan : kurang lebih 1.888 km persegi. d) Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi. 2) Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3 Tahun 1982. Melalui konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985. Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil). UNCLOC 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional: 3) Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah. Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia. Perkembangan Geopolitik Sejak berakhirnya era perang dingin yang ditandai dengan bubarnya Uni Soviet, telah terjadi ketidak seimbangan kekuatan utama dunia. Amerika sebagai satu – satunya negara kuat memperlihatkan sekaligus memanfaatkan hegemoninya atas negara – negara lain. Lihatlah konflik yang terjadi di Irak, Iran, Afganistan, Pakistan, Afrika bagian utara dimana kehadiran militer negeri Paman Sam begitu nyata. Konflik Irak misalnya, melalui Presiden George W. Bush, Amerika memutuskan menyerang Irak atas tuduhan sepihak atas kepemilikan senjata kimia yang sampai sekarang tidak jelas pembuktiannya. Rentetan perang ini tidak saja melibatkan keunggulan teknologi militer atas lawan perangnya tapi juga memperlihatkan ‘hegemoni kelompok’ blok barat yang diwakili oleh Amerika dan NATO. Mereka benar – benar memanfaatkan ketidak hadiran kekuatan penyeimbang yang dulunya datang dari kekuatan Pakta Warsawa yang dimotori oleh Rusia. Sementara di belahan dunia lain, di Afrika bagian Utara dan sebagian Timur tengah terjadi gelombang kesadaran baru dari rakyat yang dikenal dengan arabic spring. menuntut pergantian rezim yang dinilai tidak lagi bekerja demi kemakmuran rakyat. Gerakan ini dimulai 10 Desember 2010 ketika gelombang demostrasi dan protes rakyat berhasil menggulingkan pemerintahan di Tunisia diikuti Yaman dan Libya Gelombang protes lain juga sedang berlangsung di Bahrain, Suriah, Aljeria, Iraq, Kuwait, Yordania, Maroko dan Arab Saudi. Kesadaran baru dunia arab ini tidak melulu soal pergantian rezim semata, tetapi juga menyangkut tata geopolitik kawasan yang akan mempengaruhi geopolitik dunia secara keseluruhan. Lihat saja bagaimana campur tangan asing dalam konflik – konflik tersebut. Kejatuhan pemimpin Libya, Moammar Khadafi oleh rakyatnya tidak lepas dari campur tangan militer Amerika dan NATO yang memberikan bantuan militer berupa payung udara kepada ‘pemberontak’. Pertanyaannya adalah, kenapa mereka mau membantu para ‘pemberontak’? Ialah karena Khadafi dikenal sebagai pemimpin yang membawa Libya menjadi sekutu Soviet di masa lalu. Mungkin perlu diingatkan bagaimana perubahan sikap Amerika memusuhi Iran sekarang ini dibandingkan sikap bersahabat mereka ketika Iran masih dipimpin oleh Shah reza Pahlevi yang pro Barat sebelum ditumbangkan melalui revolusi Islam tahun 1979. Campur tangan asing jelas bukanlah suatu kebetulan. Ini merupakan usaha yang sengaja dilakukan untuk mempertahankan pengaruh atau mengembalikan pengaruh negara – negara adidaya dalam percaturan global. Kejatuhan Husni Mubarak di Mesir jelas menghawatirkan barat. Mereka takut Mesir akan jatuh ke tangan kekuatan Islam yang tidak pro barat seperti bagaimana Mubarak dikenal sebelumnya. Menarik untuk melihat sikap barat terhadap rezim yang akan berkuasa di Mesir setelah tumbangnya Husni Mubarak yang pro barat. Melihat perkembangan tersebut, tidaklah mengherankan mengapa kemudian Rusia menolak pendekatan militer untuk menyelesaikan konflik nuklir Iran dan mati – matian menolak pergantian rezim di Suriah dengan cara – cara yang telah dilakukan barat terhadap Tunisia, Maroko dan Yaman. Suriah adalah kawan lama di era Soviet dan menjadi satu – satunya pangkalan militer Rusia yang masih tersisa di kawasan itu. Sedangkan Iran secara tegas menyatakan menolak zionisme dan berjanji akan menghancurkan zionisme yang notabene adalah sekutu abadi Amerika. Posisi Indonesia Awal tahun 2012, Presiden Amerika Barack Obama mengumumkan pengalihan fokus militer mereka ke Asia Pasifik dan berkurangnya anggaran militer akibat krisis yang melanda negeri itu. Perubahan ini oleh banyak kalangan dipicu oleh perubahan geopolitik di timur tengah, Pakistan dan Afganistan dan meningkatnya kehadiran militer Cina di laut cina selatan (LCS). Kehadiran militer Cina di LCS bukanlah hanya sekedar soal sengketa kepulauan Paracel dan Spratly antara Cina dan negara – negara kawasan itu (Vietnam, Filipina, Malaysia, Thailand dan Brunai) tapi juga menyangkut keinginan Cina untuk menjadikan LCS sebagai daerah penyangga militernya, yang berarti meniadakan eksistensi Taiwan yang selama ini didukung oleh Amerika Serikat. Amerika Serikat merespon hadirnya militer Cina di kawasan ini dengan meningkatkan hubungan dengan sekutu lama mereka seperti penguatan kehadiran militer di Filipina dan penempatan kapal perang jenis Littoral Combat di Singapura sembari terus menawari negara seperti Malaysia, Singapura dan Australia dengan mesin – mesin perang lainnya semisal pesawat tempur F/A-18 Hornet, F-16, F-15 dan berbagai alutsista lainnya. Militer Paman Sam juga melihat kepentingan jangka panjang dengan penempatan 2500 marinir di Darwin, kapal selam di Perth dan penggunaan Pulau Cocos di Samudra Indonesia sebagai pangkalan untuk pesawat UAV mereka, Global Hawk. Melihat perubahan geopolitik dunia dan meningkatnya isu ancaman regional termasuk potensi konflik di LCS dan konflik perbatasan dengan Malaysia, Presiden Yudhoyono menerapkan kebijakan peningkatan belanja pertahanan sebesar 150 trilyun hingga 2014 yang memang telah lebih dari 20 tahun tidak pernah dimodernisasi lagi baik karena ketiadaan anggaran atau akibat embargo, seperti yang terjadi pada skuadron F-16. Peningkatan belanja pertahanan ditujukan pada pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) atau kekuatan pokok minimum TNI dalam tugas pertahanan negara. Peningkatan belanja pertahanan ini diikuti dengan kebijakan agar pembelian alutsista TNI diprioritaskan pada produksi dalam negeri. Jika industri pertahanan dalam negeri belum mempunyai kemampuan untuk menyediakan baru kemudian dibolehkan membeli ke luar negeri dengan persyaratan adanya transfer teknologi dari negara asal alutsista. Implementasi dari kebijakan ini terlihat dari penambahan 6 pesawat Su-30 dari Rusia lengkap dengan simulator dan sistem senjatanya, hibah 24 F-16 dari Amerika yang akan ditingkatkan setara blok 52, 16 buah pesawat tempur ringan T-50 Golden Eagle dari Korea Selatan, kerjasama pengembangan pesawat tempur masa depan dengan Korea Selatan dalam proyek KFX/IFX dimana nantinya Indonesia akan mendapatkan 50 buah pesawat ini dari total 250 buah yang akan diproduksi, pembelian, alih teknologi dan alih pembuatan 3 buah kapal selam kelas U209/1400 dari Korea Selatan yang melengkapi 2 buah yang sudah dimiliki sekarang, 16 buah pesawat latih/tempur ringan Embraer Super Tucano dari Brazil untuk menggantikan Hawk yang sudah uzur, 8 buah KCR (kapal cepat rudal) dari PT. DI., retrofit tank AMX oleh PT. Pindad., pembelian MBT jenis Leopard A26 produksi Jerman, penelitian pengembangan kapal kombatan siluman yang dikerjakan bersama oleh perguruan tinggi dan industri nasional, pembuatan berbagai tipe heli angkut, serbu dan anti kapal selam oleh PT. DI, pengembangan dan produksi rudal C-705 dengan Cina dan masih banyak daftar belanja dan pengembangan serta rencana starategis lainnya. Perubahan geopolitik dunia seperti yang terjadi di timur tengah, bangkitnya Rusia, Cina dan India, bergesernya fokus militer Amerika ke LCS dan krisis ekonomi yang terjadi di zona euro dan amerika sangat strategis bagi Indonesia. Perubahan ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh Indonesia untuk meningkatkan kemampuan pertahanan, penguasaan teknologi dan pasar militer, meningkatkan pengaruh di kawasan dan pada akhirnya meningkatkan daya tawar Indonesia di mata dunia. sebagai dan meningkatnya kemampuan anggaran negara menjadikan posisi Indonesia semakin strategis. Peran Indonesia sebagai negara terbesar (dan juga kekuatan militer terbesar) di kawasan semakin strategis. Meningkatnya peran strategis ini terlihat dari melunaknya sikap Amerika ditunjukkan dengan hibah 24 F-16 yang beberapa waktu lalu justru diembargo oleh mereka. Usaha – usaha Washington untuk mendekati Indonesia 2 tahun terakhir juga cukup gencar. Sebutlah 2 kali kunjungan Barack Obama dan Hillary Clinton yang disertai dengan berbagai macam peningkatan dana hibah baik dalam bidang pendidikan, budaya dan pembangunan demokrasi. Atau sebut pula pernyataan David Cameron yang saat ini sedang bertemu dengan Yudhoyono, yang menyebut bahwa setiap negara berhak memiliki pertahanan yang kuat, dan Indonesia layak memimpin dunia di masa depan. Retorika – retorika tersebut mesti dimanfaatkan sekaligus diwaspadai karena selalu disertai dengan kepentingan – kepentingan strategis mereka. 5. geopolitik Oil minyak memiliki kaitan erat dengan geopolitik dunia yang bermula dari revolusi industri menjadi titik awal ketika minyak dan gas menjadi salah satu objek vital dalam kehidupan masyarakat. mulai saat itu berbagai mesin telah diciptakan untuk melayani kebutuhan hidup manusia dan semuanya digerakkan oleh minyak karena dianggap praktis dan mendukung kelancaran produksi serta ditribusi barang dan jasa. sampai saat ini masyarakat dunia sangat tergantung kepada minyak, sehingga menyebabkan minyak menjadi hal geografis yang sangat strategis dalam segi politik dari geopolitik. beberapa pakar telah membuat buku tentang posisi minyak dalam sejarah geoploitik internasional, bagaimana Negara-negara telah berinteraksi dalam kebutuhannnya terhadap minyak, yang dapat dilihat dalam kronologis berikut ini. Seseorang yang tidak diketahui namanya, dalam artikel buatannya yang berjudul geopolitiks of oil, menjadi titik awal ditemukannya minyak sebagai materi geopolitik yang paling signifikan. beliau memberi statmen bahwa jika ingin menguasai dunia maka kuasailah minyak terlebih dahulu.(anon., 1980) hal ini terlihat bahwa minyak essensinya sangat vital sehingga dengan menguasai minyak, maka orang, kelompok, atau suatu Negara dapat mengontrol pihak lawan. hal ini dapat dilihat dalam sejarah perang yom kippur pada tahun 1973 antara Negara-negara Arab yang dipimpin oleh Mesir dengan Israel (anon, 16 April 2012) , yang berujung kepada embargo ekonomi terhadap Israel. perang yom kippur bukan perang karena minyak , tetapi dampak perang tersebut mempengaruhi distribusi minyak di Timur Tengah sehingga Israel tidak dapat membeli minyak dari OPEC tetapi harus membeli minyak dari Negara-negara Timur Tengah melewati jalan memutar dengan harga yang lebih mahal. hal tersebut mengakibatkan OPEC dapat mengendalikan Israel dalam beberapa hal terutama memenuhi kebutuhan energinya. gejolak perminyakan dunia meningkat seperti yang disebutkan oleh Phillipe Le Billon (2005) sebagai Resourcer War yang terjadi di Laut Kaspia yang memeiliki sumber daya alam yang melimpah, minyak dan gas alam yang jumlahnya sangat banyak. (anon diakses 16 April 2012) Pada tahun 2003 Rusia, Azerbaijan, dan Kazakhstan menandatangani perjanjian pembagian wilayah Laut Kaspia (anon diakses16 Aprilb2012). Iran melihat bagaimana Azerbaijan dan Kazakhstan memanen hasil minyak yang melimpah ruah di Laut Kaspia, sehingga kemudian Iran menjalin kerjasama dengan Rusia. Laut Kaspia dapat mengendalikan Negara-negara yang berada di sekitarnya agar tidak masuk dalam konflik yang lebih parah karena keuntungan –keuntungan yang di miliki oleh Laut tersebut lebih baik jika didapat dengan cara diplomasi. dengan kata lain Laut Kaspia menjadi zona Buffer bagi Negara-negara yang berada disisinya.(Le Billon, 2005) Gejolak minyak dunia mencapai puncak konflik tertinggi dalam sejarah dan politik internasional terjadi pada saat Amerika serikat melakukan invasi terhadap Irak pada tahun 2003 , sehingga Thomas Barnett (dalam Roberts,2003), Roberts membagi dunia ke dalam dua bagian, yaitu functional core, sebagai Negara yang ingin menguasai minyak dan Non-Integrating Gap, sebagai Negara yang memiliki sumber daya minyak dan gas alam dalam jumlah yang cukup besar. Negara-negara fungtional core dengan gigih berusaha untuk mengendalikan Negara-negara pemilik minyak agar dapat memperoleh minyak yang ada di dalam zona geografi Negara-negara Non-Integrating Gap tersebut. cara-cara yang ditempuh tidak hanya melalui diplomasi dan perdagangan, tetapi juga melalui car-cara yang licik dan tersembunyi seperti perang Irak yang intinya ingin menguasai minyak dan cara imperialism politik lainnya. setelah Negara fungtional core ( Amerika Serikat dan sekutunya) berhasil menguasai Negara-negara Non-Integrating-Gaf di wilayah Timur tengah dan Negara-negara Arab mereka menggeser pola operasinya ke wilayah asia Pasifik yang lumbung minyaknya terdapat di Laut Cina Selatan. III. PENUTUP 1. Kesimpulan a. Lingkungan Strategis sangat perlu untuk diketahui dan difahami serta dijadikan dasar dalam membuat kebijakan di Indonesia, khususnya kebijakan ketahanan negara. Kita akan selamat apabila mampu menggunakan pengetahuan dan memiliki kemauan keras. Tanpa pengetahuan lingstra yang akurat, kepada para pengemban amanah, pejabat dan politisi itu akan mendapat kejutan terjadinya perubahan lingkungan strategis secara cepat dan mendadak tanpa adanya signal awal. b. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional. c. Kekuatan negara Indonesia terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletek pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri negara ini. d. Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa. e. Minyak menjadi heartland geopolitik pada saat ini. Minyak menjadi sangat vital bagi kelancaran produksi dan transportasi, sehingga negara-negara ingin menguasainya. Sayangnya, minyak tidak berada di segala tempat dan tidak semua tempat yang memiliki sumber minyak memilikinya dalam jumlah yang besar. Oleh karena itu, minyak menjadi sangat berharga sampai menjadi alat pembayaran yang sah dalam perdagangan dunia internasional dan hampir menggantikan emas. f. Memiliki dan menguasai minyak adalah dua kata yang berbeda. Memiliki minyak berarti dapat ditemukan minyak dalam jumlah yang cukup dari wilayah negara tersebut. Menguasai minyak belum tentu wilayah negara tersebut mengandung minyak, tetapi negara tersebut dapat menambang dan mengontrol minyak dari wilayah negara lain. B. Saran a. Sebagai wujud negara kepulauan dengan masyarakatnya yang beraneka ragam janganlah menjadi penghalang untuk kita saling bersatu dalam rangka membangun, menegakkan dan menjaga kedaulatan negara di kawasan regional dan global. b. Menghadapi perkembangan lingkungan strategik dan geopolitik global maupun regional hendaknya dapat mengambil peluang sebaik-baiknya untuk kepentingan nasional dengan memanfatkan posisi geostrategik dan geopolitik yang sangat strategis pada posisi silang. c. Terjadinya pergeseran peta wilayah dalam perubahan geopolitik dunia ke Asia dan Pasifik telah dimanfaatkan oleh Negara-negara Fungtional Core untuk menguasai dan mengendalikan sumber energy yang berada di Laut Cina Selatan, sehingga diharapkan Indonesia dapat memainkan peran penting yang menguntungkan terhadap berbagai masalah negara-negara kawasan terutama dalam menghadapi dan menyikapi sepak terjang perebutan pengaruh antara Cina dan Amerika Serikat serta aliansinya yang dilakukan secara terbuka dan tersembunyi melalui berbagai bidang kerjasama antar negara. d. Perlu dibuat kementrian geostrategic dan geoplitik atau suatu lembaga pemerintah untuk meningkatkan kecakapan wajah Indonesia di mata dunia dalam menghadapi perubahan dan pergolakan geopolitik global, sebab jika tidak dibentuk dikhawatirkan Indonesia menjadi penonton yang baik dan menjadi tukang sapu atau tukang bersih-bersih dari perkompetisian tersebut. Daftar Pustaka 1. Hidayat, I. Mardioyo. 1983. Geopolitik, Teori dan Strategi politik dalam hubungannya dengan manusia, ruang dan sumber daya alam. Surabaya: usaha nasional. 2. Prof. DR. H. Kaelan, M.S. dan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M. Si. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan utuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Penerbit Paradigma Yogyakarta. 3. Suryo Sakti Hadiwijoyo, Batas Wilayah Negara Indonesia 4. Harsawaskita, A. 2007. “Great Power Politics di Asia Tengah: Suatu Pandangan Geopolitik”, dalam Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional. Bandung: Graha Ilmu. 5. Anonim, 1980. Geopolitics of Oil. Science New Series, hal 1324-1327. 6. Engdahl, W.F., 2005. Revolution, Geopolitics and Pipelines. Global economy. 7. Roberts, S., et al., 2003. Neoliberal Geopolitics. Maine: Blackwell Publishing. 8. Laut Kaspia, Danau Terluas di Dunia, tt. (diambil dari judul artikel) [online]. (diupdate n.d.) dalam [diakses 16 April 2012].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar